Trump dan Presiden Iran Resmi Teken Kesepakatan Damai
ยทwaktu baca 5 menit

Presiden AS Donald Trump dan Presiden Iran Masoud Pezeshkian telah resmi menandatangani kesepakatan damai untuk mengakhiri perang di Timur Tengah.
Dilansir AFP, seorang pejabat AS mengatakan, Trump menandatangani nota kesepahaman tersebut saat makan malam dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Versailles setelah KTT G7, Rabu (17/6).
"Baru saja saya tanda tangani," kata Trump kepada wartawan saat keluar dari istana.
Sementara, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei, juga mengkonfirmasi bahwa kepala negaranya telah menandatangani kesepakatan itu.
"Teks Nota Kesepahaman Islamabad telah diselesaikan dengan tanda tangan para presiden -- sekarang saatnya untuk menguji implementasi perjanjian tersebut," kata Baqaei, seperti dikutip IRNA.
Sebelumnya, penandatanganan kesepakatan ini direncanakan digelar di Swiss pada Jumat (19/6) mendatang. Namun, dengan telah ditekennya kesepakatan ini, rencana itu batal dilaksanakan.
Isi Kesepakatan
Beberapa waktu sebelum penandatanganan dilakukan, seorang pejabat senior AS secara resmi merilis isi kesepakatan tersebut. Total, ada 14 poin di dalamnya yang mencakup penghentian perang hingga dibukanya kembali Selat Hormus.
Berikut isinya:
Pasal 1
Amerika Serikat dan Republik Islam Iran beserta sekutu masing-masing dalam perang yang sedang berlangsung, melalui penandatanganan MoU ini, menyatakan penghentian segera dan permanen seluruh operasi militer di semua front, termasuk di Lebanon.
Kedua pihak berkomitmen untuk tidak memulai perang maupun operasi militer apa pun terhadap satu sama lain, serta menahan diri dari ancaman maupun penggunaan kekuatan terhadap pihak lain, sekaligus menjamin integritas wilayah dan kedaulatan Lebanon.
Perjanjian final nantinya akan menegaskan penghentian permanen perang di seluruh front, termasuk di Lebanon, serta ketentuan lain dalam pasal ini.
Pasal 2
Amerika Serikat dan Republik Islam Iran berkomitmen menghormati kedaulatan dan integritas wilayah masing-masing serta tidak mencampuri urusan dalam negeri pihak lain.
Pasal 3
Kedua negara berkomitmen untuk bernegosiasi dan mencapai perjanjian final dalam waktu paling lama 60 hari, yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
Pasal 4
Segera setelah MoU ditandatangani, Amerika Serikat akan mulai mencabut blokade laut dan segala bentuk gangguan atau hambatan terhadap Republik Islam Iran, serta menyelesaikan pencabutan blokade tersebut sepenuhnya dalam waktu 30 hari.
Selama masa tersebut, lalu lintas kapal akan dipulihkan secara bertahap hingga mencapai tingkat sebelum perang sebagaimana dilakukan oleh Iran.
Amerika Serikat juga berkomitmen menarik pasukannya dari wilayah sekitar Iran dalam waktu 30 hari setelah perjanjian final disepakati.
Pasal 5
Setelah MoU ditandatangani, Iran akan mengupayakan secara maksimal jalur aman bagi kapal-kapal komersial tanpa pungutan biaya selama 60 hari, baik dari Teluk Persia menuju Laut Oman maupun sebaliknya.
Lalu lintas kapal komersial akan segera dimulai dan, dengan mempertimbangkan kebutuhan penghapusan hambatan teknis serta militer, termasuk pembersihan ranjau oleh Iran, akan sepenuhnya dipulihkan dalam waktu 30 hari.
Iran juga akan berdialog dengan Kesultanan Oman untuk menentukan tata kelola dan layanan maritim di Selat Hormuz pada masa mendatang, bersama negara-negara pesisir Teluk Persia lainnya, sesuai hukum internasional yang berlaku dan hak kedaulatan negara-negara pantai di Selat Hormuz.
Pasal 6
Amerika Serikat bersama mitra regionalnya berkomitmen menyusun rencana definitif yang disepakati bersama senilai sedikitnya USD 300 miliar untuk rekonstruksi dan pembangunan ekonomi Iran.
Mekanisme pelaksanaan rencana tersebut akan diselesaikan sebagai bagian dari perjanjian final dalam waktu 60 hari.
Seluruh lisensi, pengecualian, dan izin yang diperlukan untuk transaksi keuangan terkait akan diberikan oleh Amerika Serikat.
Pasal 7
Amerika Serikat berkomitmen mengakhiri seluruh bentuk sanksi terhadap Iran, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB, resolusi Dewan Gubernur IAEA, serta seluruh sanksi unilateral AS, baik primer maupun sekunder, sesuai jadwal yang akan disepakati dalam perjanjian final.
Kedua pihak mengakui pentingnya isu pencabutan sanksi tersebut dan menyatakan niat untuk segera membahasnya dalam perundingan guna mencapai kesepakatan bersama.
Pasal 8
Iran menegaskan kembali bahwa negara tersebut tidak akan memperoleh ataupun mengembangkan senjata nuklir.
Amerika Serikat dan Iran sepakat menyelesaikan status material nuklir yang telah diperkaya melalui mekanisme yang akan disepakati bersama sesuai jadwal pada Pasal 7, dengan metode minimum berupa pengenceran kadar uranium (down-blending) di lokasi di bawah pengawasan IAEA.
Kedua pihak juga sepakat membahas isu pengayaan uranium dan hal-hal lain yang disetujui bersama terkait kebutuhan nuklir Iran, berdasarkan kerangka kerja yang memuaskan dan akan ditetapkan dalam perjanjian final.
Perjanjian final akan menegaskan ketentuan-ketentuan dalam pasal ini.
Kedua negara mengakui pentingnya isu nuklir tersebut dan menyatakan niat untuk segera membahasnya dalam negosiasi guna mencapai kesepakatan bersama.
Pasal 9
Sambil menunggu tercapainya perjanjian final, Amerika Serikat dan Iran sepakat mempertahankan status quo.
Iran akan mempertahankan kondisi program nuklirnya saat ini, sementara Amerika Serikat tidak akan memberlakukan sanksi baru maupun mengerahkan tambahan pasukan ke kawasan.
Pasal 10
Amerika Serikat berkomitmen bahwa segera setelah MoU ditandatangani dan hingga seluruh sanksi dicabut, Departemen Keuangan AS akan menerbitkan pengecualian (waiver) untuk ekspor minyak mentah Iran, produk minyak bumi dan turunannya, beserta seluruh layanan terkait, termasuk transaksi perbankan, asuransi, transportasi, dan lainnya.
Pasal 11
Amerika Serikat berkomitmen membuka akses penuh terhadap dana dan aset Iran yang selama ini dibekukan atau dibatasi penggunaannya setelah MoU mulai diterapkan.
Kedua negara akan menyepakati prosedur pencairan dana tersebut selama proses negosiasi.
Dana tersebut, baik tetap berada di rekening asal maupun telah dipindahkan, dapat digunakan sepenuhnya untuk pembayaran kepada pihak penerima akhir yang ditunjuk oleh Bank Sentral Iran.
Amerika Serikat akan menerbitkan seluruh lisensi dan otorisasi yang diperlukan untuk tujuan tersebut.
Pasal 12
Amerika Serikat dan Iran sepakat membentuk mekanisme pelaksana untuk memantau keberhasilan implementasi MoU ini serta kepatuhan terhadap perjanjian final di masa mendatang.
Pasal 13
Setelah MoU ditandatangani dan implementasi Pasal 1, 4, 5, 10, dan 11 dimulai serta terus berjalan, Amerika Serikat dan Iran akan memulai negosiasi mengenai perjanjian final yang berfokus pada pasal-pasal lainnya.
Pasal 14
Perjanjian final nantinya akan disahkan melalui resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang bersifat mengikat.
