Viral ASN Jambi Mau Beli iPhone 17 Pro Max hingga DP Mobil Pakai Gaji ke-13

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan aksi empat ASN perempuan mengungkapkan rencana mereka dalam menggunakan gaji ke-13.

"Gaji ke-13 cair, untuk apa?" kata para perempuan itu seperti dilihat dalam video yang beredar.

Para perempuan itu lalu mengungkapkan satu per satu keinginannya untuk menggunakan gaji ke-13 mereka. Ada yang ingin membeli logam mulia, iPhone 17 Pro Max, membayar DP mobil, hingga mendaftar haji furoda.

Terkait video ini, Kepala Inspektorat Kota Jambi, Desyanty, membenarkan keempatnya merupakan ASN Pemkot Jambi. Mereka telah dipanggil untuk diklarifikasi soal konten yang dibuat.

“Tadi pagi sudah kita panggil langsung ASN yang empat orang tersebut,” kata Desyanty saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Diduga Langgar Etik

Menurut dia, para pegawai yang diperiksa hadir didampingi unsur kepegawaian dari instansi terkait serta perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi.

Desyanty mengatakan, rangkaian pemeriksaan masih berlangsung dan hasil akhirnya akan diputuskan melalui mekanisme sidang majelis kode etik. Namun, dari hasil klarifikasi awal, Inspektorat menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan para pegawai tersebut.

“Kami juga sudah meminta penjelasan mengenai motivasi mereka membuat konten tersebut, termasuk kronologi kejadiannya. Saat ini prosesnya masih berjalan untuk menentukan tindak lanjut berikutnya,” ujarnya.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Ia menegaskan sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti dalam proses pemeriksaan.

“Untuk sanksi tergantung pada tingkat pelanggarannya. Kami akan mengarahkan persoalan ini ke majelis kode etik dan saat ini masih dalam tahap koordinasi,” katanya.

Berdasarkan pendataan sementara, empat orang yang tampil dalam video tersebut terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Yang jelas, empat orang ini akan dikenakan sanksi karena telah melanggar kode etik. Nantinya yang memutuskan adalah majelis kode etik,” tegas Desyanty.

Langgar Pedoman Penggunaan Medsos

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan pihaknya telah membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan para pegawai tersebut.

Menurut Rizalul, ASN telah memiliki pedoman yang mengatur penggunaan media sosial, termasuk larangan membuat atau menyebarluaskan konten yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas sebagai aparatur negara.

“Saat ini kita sudah membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti persoalan ini. Pada prinsipnya ASN sudah diatur dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan menampilkan konten yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas,” ujarnya.