Waka Komisi II: Para Kepala Daerah Rekrut Timses Jadi Tenaga Honorer

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyoroti kebiasaan sejumlah kepala daerah yang mengakomodasi tim sukses dengan mengangkat mereka menjadi tenaga honorer atau diperbantukan di pemerintah daerah (Pemda).
Bahtra menilai praktik tersebut menjadi salah satu persoalan yang dapat menambah beban fiskal daerah. Karena itu, dia mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pemerintah daerah tidak lagi merekrut pegawai baru maupun mengangkat tenaga honorer.
“Ya semestinya sih kan begini ya, biasanya kan para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda,” ungkap Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Bahtra, persoalan muncul karena selama ini tidak ada batasan yang cukup jelas mengenai jumlah tenaga honorer maupun staf yang dapat direkrut kepala daerah.
“Nah inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan,” ungkapnya.
Dia mengatakan kebijakan Kemendagri untuk menghentikan pengangkatan tenaga honorer diperlukan agar pemerintah daerah tidak semakin terbebani dengan kebutuhan belanja pegawai di kemudian hari.
“Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya,” tuturnya.
Bahtra menilai pengetatan rekrutmen pegawai menjadi salah satu cara untuk mencegah persoalan kepegawaian dan beban fiskal kembali muncul di masa mendatang.
“Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi,” kata dia.
Bahtra menjelaskan Kemendagri telah menerbitkan surat edaran yang melarang pemerintah daerah melakukan perekrutan tenaga honorer baru maupun pengangkatan staf yang berpotensi menambah beban fiskal daerah.
“Iya Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer atau apa namanya pengangkatan-pengangkatan staf-staf yang dianggap bisa membebani fiskal daerah,” jelasnya.
Dia menilai kebijakan tersebut penting mengingat kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah saat ini sudah cukup berat. Bahkan, menurut Bahtra, terdapat daerah yang beban fiskalnya untuk belanja pegawai telah jauh melampaui batas yang ditetapkan.
“Dan yang kedua kan sekarang kan sudah kondisi daerah kita kan terutama pemerintah daerah kebanyakan itu ya beban fiskalnya itu melebihi daripada aturan yang 30% itu,” tutur Bahtra.
Bahtra menyebut terdapat sejumlah daerah yang beban fiskalnya bahkan telah mencapai sekitar 50 hingga 60 persen. Karena itu, dia mendorong agar perekrutan pegawai baru tidak lagi dilakukan sehingga beban belanja pemerintah daerah tidak semakin besar.
“Jadi kita juga mendorong supaya ini tidak bertambah terus, karena di banyak daerah juga ada yang hampir sampai 60%, 50%. Nah ini untuk mencegah itu,” pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru.
Pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam rapat koordinasi membahas finalisasi status PPPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” jelas Bima.
