WN Nigeria Langgar Izin Tinggal, Kabur ke Hutan saat Hendak Ditangkap di Bali

Seorang warga negara Nigeria bernama Maduabuchi John Ndummadu ditangkap oleh petugas imigrasi di Kabupaten Tabanan pada Rabu (26/8). Ia ditangkap karena diduga melanggar izin tinggal.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, mengungkap warga negara asing tersebut tinggal di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan WNA tersebut sedang berada di dalam kontrakan yang ditempatinya. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan paspor, WNA tersebut justru kabur.
"Saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga," ungkap Merry dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (1/9).
Petugas imigrasi bersama dengan kepolisian dan pecalang lantas melakukan pengejaran sehingga Maduabuchi berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, Maduabuchi telah overstay sejak 2018.
Rincinya, Merry membeberkan, izin tinggal yang dimiliki adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan Indeks Visa 211 selama 30 hari yang telah habis masa berlaku sejak 28 Februari 2018.
"Sedangkan paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku sejak 30 Maret 2022," jelasnya.
Maduabuchi dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Selanjutnya, Maduabuchi diserahterimakan kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk ditahan di ruang detensi.
"Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian sebelum pelaksanaan deportasi ke negara asal yang bersangkutan," ujar Merry.
