Aset Pailit Dijual Murah: Apakah Mekanisme Pemberesan Sudah Optimal?

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Jonathan Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebuah perusahaan properti baru dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Para krediturnya terdiri atas bank, kontraktor, pemasok. hingga investor yang telah berbulan-bulan menunggu kepastian akan pelunasan tagihan mereka. Pengadilan telah menunjuk seorang kurator untuk membereskan aset pailit. Setelah beberapa waktu, aset perusahaan berhasil dijual dan hasilnya akan dibagikan kepada para kreditur.
Perusahaan mempunyai sejumlah aset, antara lain: tanah dan bangunan, kendaraan, piutang usaha, dan lain sebagainya senilai Rp100 miliar setelah dinilai oleh appraiser. Angka tersebut cukup untuk membayar sebagian besar kewajiban terhadap para kreditur.
Sayangnya, realitas sering tidak sesederhana yang dibayangkan. Selama proses lelang, hanya sedikit pembeli yang hadir. Di sisi lain, tekanan para kreditur untuk segera menyelesaikan pemberesan harta pailit semakin besar.
Akhirnya seluruh aset terjual dengan nilai Rp60 miliar. Setelah dikurangi biaya proses kepailitan dan honor kurator, dana yang tersisa untuk dibagikan kepada para kreditur hanya sekitar Rp50 miliar. Terdapat selisih sekitar Rp40 miliar dari nilai lelang yang tidak dimaksimalkan.
Hal tersebut tidak langsung menandakan adanya pelanggaran hukum, hanya saja kebanyakan dalam kasus kepailitan, aset dijual dalam kondisi tertekan (distress sale). Hal ini sering kali disebabkan oleh jumlah pembeli potensial yang terbatas. Faktor-faktor tersebut selalu menyebabkan harga aset pailit dijual di bawah nilai wajar.
Celah sebesar itu menimbulkan pertanyaan: apakah mekanisme pemberesan harta pailit benar-benar dirancang untuk memaksimalkan nilai aset debitur?
Tugas Kurator: Jelas di Atas Kertas, Rumit di Lapangan
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kurator memiliki tugas utama untuk mengurus dan membereskan harta pailit. Pasal 65 pada ketentuan yang sama menetapkan bahwa kurator bertugas melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Kewajiban untuk bertindak demi kepentingan seluruh kreditur merupakan prinsip yang berkembang dalam doktrin kepailitan dan diakui dalam praktik. Berdasarkan ketentuan, peran tersebut terdengar jelas dan tegas.
Fakta di lapangan, kurator sering berada dalam posisi yang sulit.
Di satu sisi, semakin lama aset tidak terjual, biaya yang harus ditanggung untuk pengurusan harta pailit itu sendiri semakin besar - mulai dari biaya pengelolaan aset, biaya pengamanan, dan biaya administrasi.
Di sisi lain, aset yang dijual terlalu cepat berpotensi menurunkan harga karena keadaan pasar belum tentu siap menyerap aset tersebut dengan nilai optimal. Dilema bagi kurator, ia harus memperpanjang proses demi mendapatkan harga lebih baik dengan konsekuensi menghadapi risiko biaya membengkak, namun apabila ia menjual aset secara cepat, ia harus menghadapi risiko memperoleh nilai jual yang jatuh di bawah potensi.
Pertanyaannya: Apakah UUKPKPU dan regulasi pelaksanaannya memberikan kurator solusi untuk keluar dari dilema ini?
UUKPKPU sebenarnya telah mengatur keberadaan panitia kreditur dalam Pasal 79 hingga Pasal 83, yang pada prinsipnya dapat memberikan nasihat kepada kurator dalam proses pemberesan. Namun dalam praktik, mekanisme ini jarang diaktifkan secara efektif: pembentukan panitia kreditur bersifat fakultatif, kapasitas teknis kreditur untuk terlibat secara substantif sering terbatas, dan tidak ada kewajiban bagi kurator untuk meminta persetujuan panitia sebelum melakukan penjualan aset material. Persoalannya bukan ketiadaan mekanisme, melainkan ketiadaan gigi dalam mekanisme yang ada.
Masalah yang Menekan Harga dari Dua Sisi
Jika ditelusuri lebih lanjut, penurunan nilai aset pailit dalam proses lelang hampir selalu dapat dijelaskan oleh dua faktor yang saling memperkuat satu sama lain.
Pertama, lelang yang sepi peminat. Lelang secara teori adalah mekanisme yang paling efektif untuk menentukan harga pasar. Semakin banyak pembeli yang ingin bersaing, semakin tinggi harga yang terealisasi.
Dalam praktik kepailitan, berdasarkan pengamatan terhadap sejumlah perkara, biasanya realisasi lelang harta pailit kerap di kisaran 55 hingga 70 persen dari nilai appraisal. Selain itu, tidak jarang proses lelang dinyatakan Tidak ada Peminat (TAP); atau beberapa aset harus dilelang berkali-kali sebelum akhirnya terjual.
Kedua, kurator berada dalam tekanan waktu untuk segera menjual aset pailit. Biaya operasional kepailitan, seperti honorarium kurator, biaya pengamanan aset, biaya pengelolaan aset, pajak, dan sebagainya terus menggerus nilai harta pailit. Ditambah, tekanan waktu membuat insentif yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan kreditur. Pilihan menjual cepat akan lebih hemat secara biaya operasional, namun hasilnya tidak optimal.
Yang Diatur Prosedur, Bukan Standar Hasilnya
Pasal 185 ayat (1) menegaskan bahwa semua benda harus dijual di muka umum sesuai tata cara yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 185 ayat (2), penjualan di bawah tangan hanya dapat dilakukan dengan izin hakim pengawas. Selain itu, Pasal 72 menegaskan bahwa kurator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
Hal yang tidak diatur oleh UUKPKPU adalah standar pengaturan tentang bagaimana proses penjualan itu seharusnya dijalankan agar hasilnya optimal. Tidak ada mekanisme bagi kreditur untuk mempertanyakan strategi penjualan sebelum transaksi terjadi. Tidak ada panduan tentang kapan lelang ulang lebih baik daripada menerima penawaran rendah.
Meskipun prosedur lelang negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, peraturan ini tidak secara khusus menetapkan persyaratan yang lebih ketat dalam konteks kepailitan, di mana nilai aset yang dipertaruhkan bisa sangat besar bagi kepentingan kreditur.
Bukan Sekadar Prosedur
Diskusi mengenai kepailitan terlalu sering berfokus pada prosedur secara formal: kapan lelang diumumkan, apakah izin hakim pengawas diperoleh, apakah laporan kurator diserahkan tepat waktu.
Yang masih kurang adalah diskusi mengenai hal-hal yang bersifat substansi: apakah proses pemberesan benar-benar menghasilkan nilai terbaik yang bisa dicapai dengan segala kondisi yang ada? Jika tidak, apa yang bisa diubah agar hasilnya baik?
Tanpa upaya perbaikan tersebut, kepailitan berisiko menjadi sekadar proses administratif yang menutup perusahaan tanpa benar-benar memaksimalkan nilai harta yang tersisa, dan ketika hal itu terjadi, krediturlah yang harus menanggung selisih yang seharusnya tidak perlu terjadi.
