Konten dari Pengguna

Dampak Buruk Memelihara Hewan Buas

Jonathan Setiawan
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan.
29 Juni 2022 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jonathan Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: https://unsplash.com/photos/zBU8dMscx4M.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://unsplash.com/photos/zBU8dMscx4M.
ADVERTISEMENT
Indonesia sedang dihebohkan oleh seorang public figure bernama Alshad Ahmad yang mengadopsi seekor harimau putih bernama Selen dan tinggal bersama di rumahnya. Tidak hanya beliau, Andry Sumampow pula memelihara dan juga secara aktif menyebarkan foto dan video dari seekor harimau benggala miliknya. Menjadi pertanyaan banyak orang yakni, apakah seseorang dapat memelihara hewan buas dalam rumahnya? Pada hal tersebut, Pemerintah telah membentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa konservasi dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syaratnya. Meski begitu, dilakukannya pemeliharaan hewan buas di rumah lebih banyak menimbulkan dampak negatif entah bagi lingkungan masyarakat, maupun bagi hewannya sendiri.
ADVERTISEMENT
Dipeliharanya hewan buas dalam rumah tidak hanya membahayakan pemiliknya tetapi juga orang-orang yang berada di sekitarnya. Skenario kasus terburuk adalah apabila hewan buas tersebut tidak secara sengaja berkeliaran dalam lingkungan warga. Bayangkan saja apabila harimau tetangga anda lepas berkeliaran di perumahan anda, rasa aman anda atas kehadiran hewan buas tersebut pastinya akan hilang. Hal mengenai rasa aman tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan tertulis “setiap manusia berhak atas rasa aman dan rasa tentram serta mendapatkan perlindungan dari setiap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dapat mengenai hak hidup dalam berbangsa dan bernegara. Rasa aman akan tercipta dengan sendirinya apabila sistem hukum yang berlaku berjalan secara efektif dan konsisten. Sehingga aturan mengenai diperbolehkannya memelihara hewan buas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 perlu diperbaiki.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan terhadap hewan menurut UU No. 18 Tahun 2009 Pasal 66 ayat (2) huruf c berbunyi “Penganiayaan hewan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan.” Mengambil Ahmad Alshad sebagai contoh, Selen melakukan tindakan berada di luar batas kemampuan fisiologisnya. Selen dalam videonya dipaksa untuk bersikap jinak, padahal sejatinya dia adalah hewan buas. Bukan hanya Ahmad Alshad saja, tetapi hampir seluruh pemilik hewan buas melakukan hal yang sama. Hal ini sudah melanggar asas kesejahteraan hewan karena hewan buas yang normalnya bersikap buas, kini berperilaku pola tidak normal. Dilanggarnya UU No. 18 Tahun 2009 ayat (2) huruf c dan asas kesejahteraan hewan, maka izin diperbolehkannya memelihara hewan buas yang ditulis dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 harus diperbaiki.
ADVERTISEMENT
Biasanya hewan buas didapatkan dari alam dengan cara menganiaya bahkan membunuh induknya. Kejadian tersebut lebih dikenal sebagai perburuan liar. Semakin banyak orang yang ingin memelihara hewan buas, maka akan semakin banyak induk hewan terbunuh, dan dapat menyebabkan punahnya hewan tersebut. Perburuan liar merupakan tindakan ilegal yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) dan 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990. Dengan kata lain, pemeliharaan hewan buas hanya akan mendukung aksi perburuan liar yang akan berdampak pada punahnya hewan tersebut. Maka dari itu mengenai diperbolehkannya memelihara hewan buas di rumah dalam asalkan dipenuhinya syarat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 harus diperbaiki.
Maraknya pemeliharaan hewan buas di rumah dapat menjadi tren buruk dalam masyarakat. Memelihara hewan buas dalam rumah hanya akan memberikan lebih banyak dampak negatif, baik bagi pemiliknya, lingkungan sekitar, dan hewannya. Dampak negatif ini muncul karena sudah hakikatnya hewan buas berada di alam liar bukan di rumah. Langkah hukum yang dapat dilakukan adalah memperbaiki Undang-Undang No. 5 Tahun 1990. Sebagai mahasiswa hukum yang sedang dan terus belajar, langkah kecil yang dapat saya lakukan adalah menjelaskan kepada banyak orang mengapa memelihara hewan buas adalah tindakan yang salah dengan menulis esai ini.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Zakiah, N. (2022, Mei 4). Apakah Memelihara Satwa Liar adalah Animal Abuse? IDN Times. https://www.idntimes.com/science/discovery/nena-zakiah-1/menjadikan-satwa-liar-dilindungi-sebagai-hewan-peliharaan?page=all.
Madina, K. (2022, Juni 7). Satwa Liar Bukan Hewan Peliharaan. Greennetwork. https://greennetwork.id/ikhtisar/satwa-liar-bukan-hewan-peliharaan/.
Republik Indonesia. 1990. Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.