Konten dari Pengguna

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak

Jonathan Winata
Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Pamulang
11 Oktober 2024 19:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jonathan Winata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi kekerasan seksual pada anak (sumber: pexels.com)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi kekerasan seksual pada anak (sumber: pexels.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus kekerasan seksual pada anak menjadi salah satu kasus yang paling sering terjadi belakangan ini. Angka kekerasan seksual anak setiap tahun mengalami peningkatan. Kondisi ini menuntut adanya perlindungan terhadap anak. Salah satu penyebab utama munculnya kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia adalah kurangnya pendidikan, pengajaran, pemahaman dan penanaman nilai-nilai keagamaan masyarakat dan adanya kemudahan untuk mengakses konten pornografi. Peningkatan kasus tersebut tidak hanya dari segi kuantitas atau jumlah kasus yang terjadi, bahkan juga dari segi kualitas. Hal yang lebih tragis lagi pelakunya adalah kebanyakan dari lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar anak itu berada, antara lain di dalam rumahnya sendiri, sekolah, lembaga pendidikan, dan lingkungan sosial anak.
ADVERTISEMENT
BAGAIMANA UPAYA PEMERINTAH DALAM MENANGANI KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK ?
Walaupun sudah di tetapkannya Undang-Undang tentang perlindungan terhadap anak, dalam hal kekerasan seksual namun menerapkannya belum secara optimal dilakukan oleh pemerintah. Masih banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan dengan baik. Kurangnya kesadaran orangtua, masyarakat, dan lembaga yang sangat berperan dalam melakukan upaya perlindungan untuk anak-anak untuk mengatasi masalah kekerasan seksual yang banyak terjadi di luar sana. Melihat masih banyaknya kasus-kasus yang banyak terjadi di Indonesia, Hak-hak anak ini belum terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan, Hak-hak anak tidak terpenuhi secara maksimal terutama anak-anak dari kelompok minoritas dan terisolasi. Artinya adanya Undang-Undang Perlindungan Anak pun belum diimbangi implementasi perlindungan terhadap anak. Perlindungan hukum yang diatur dalam bentuk regulasi serta penerapannya yang diharapkan dapat memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat manusia.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Langkah pemerintah dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak seharusnya lebih menerapkan sanksi yang lebih keras lagi kepada pelaku dan diikuti dengan beberapa langkah strategis lainnya. Di bidang pencegahan, pemerintah bisa secara aktif melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pemerintah juga dapat menerapkan pendidikan pengenalan organ tubuh kepada anak di usia dini agar mereka tahu organ tubuhnya yang boleh/tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain dan cara terhindar dari kekerasan seksual. Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika serta kepolisian dapat secara aktif melakukan patroli siber dan penindakan terhadap konten-konten pornografi di dunia maya. Dalam konteks penindakan, ada baiknya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat regulasi yang mewajibkan pemberi layanan kesehatan memberikan informasi kepada polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak. Pemerintah juga perlu memperkuat efek jera kepada terpidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tidak memberikan hak-hak narapidana, seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan grasi. Ini dengan pertimbangan bahwa pelaku memiliki potensi mengulangi kembali perbuatannya di kemudian hari.
ADVERTISEMENT