Konten dari Pengguna

Coretax: Reformasi Sistem Digital Perpajakan oleh DJP

JOSE NATANAEL SIREGAR
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
11 Februari 2025 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JOSE NATANAEL SIREGAR tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Landing Page Coretax.
zoom-in-whitePerbesar
Landing Page Coretax.
ADVERTISEMENT
Di awal tahun 2025, berita tentang pemberlakuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang lebih dikenal dengan Coretax sedang ramai diperbincangkan. Hal ini karena mulai diberlakukannya sistem digital oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurusi seluruh urusan administrasi perpajakan nasional. Coretax, sistem berbasis web ini mulai dibangun sejak tahun 2021 hingga tahun 2024. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan Coretax diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Beberapa mungkin masih belum begitu mengenal sistem baru Coretax ini, mari mengenal Coretax sistem baru perpajakan berbasis digital yang mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Apa itu Coretax?
Coretax adalah sistem layanan administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kemudahan bagi penggunanya, baik internal maupun eksternal. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, menyediakan layanan perpajakan menjadi lebih cepat, dan dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) dari Wajib Pajak. Coretax digunakan oleh petugas pajak untuk mengelola administrasi perpajakan, oleh mitra DJP dalam rangka interoperabilitas data, serta oleh wajib pajak untuk melakukan pengelolaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara digital.
Apa yang membedakan Coretax dibandingkan sistem sebelumnya?
Perbedaan proses dan layanan registrasi pada Coretax dibandingkan sistem sebelumnya dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Perbedaan Coretax dengan sistem sebelumnya.
Apa tujuan dan manfaat diberlakukannya coretax oleh DJP?
ADVERTISEMENT
Tujuan utama dari pemberlakuan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan seperti, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Manfaat dari implementasi coretax yaitu:
1. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan.
2. Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang telah disediakan DJP seperti layanan DJP online, e-Nofa, pembayaran, Eol, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Portal Wajib Pajak.
3. Layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dimana saja dan kapan saja.
4. Transparansi akun Wajib Pajak sehingga mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
5. Pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi Wajib Pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.
ADVERTISEMENT
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax merupakan wujud nyata dari tekad Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak. Meskipun pada awal diberlakukannya sistem ini mengalami kendala seperti gangguan pada server yang mengakibatkan kesulitan dalam mengakses sistem serta keluhan dalam pembuatan faktur pajak, hal ini direspon dengan cepat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terus berusaha untuk mengatasi masalah yang ada. Coretax sebagai sistem perpajakan yang memiliki lebih dari 70 juta Wajib Pajak diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan mendukung kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia.