Konten dari Pengguna

Sistem Proporsional Tertutup Lebih Konstitusional?

Josepin Anugerah Nababan

Josepin Anugerah Nababan

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Josepin Anugerah Nababan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://www.pexels.com/id-id/foto/buku-buku-perpustakaan-dalam-ruangan-arca-6077123/
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/id-id/foto/buku-buku-perpustakaan-dalam-ruangan-arca-6077123/

Kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat, Dalam proses pemilihan umum rakyat berhak menentukan siapa figur yang dirasa tepat untuk mengisi posisi-posisi tertentu, sebagaimana termuat dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menjelaskan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” namun frasa ini dimaknai tidak serta merta dilaksanakan menurut kedaulatan rakyat, melainkan dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan oleh UUD 1945 yakni ketentuan Pasal 22E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, dilakukan oleh partai politik melalui kepesertaannya sebagai pemeran utama di pemilu untuk memilih DPR, DPRD, bahkan sampai Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik tepatnya pada Pasal 1 poin pertama menyatakan “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita cita untuk diperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Undang-undang ini dibentuk antara lain dengan pertimbangan untuk menampung dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk guna meningkatkan peran, fungsi dan tanggung jawab partai politik dalam kehidupan berdemokrasi. Isyarat undang-undang ini dapat dimaknai bahwa antar anggota partai politik harus memiliki satu kesatuan pemikiran, dimana partai politik harus memberikan pendidikan tentang ideologi partai terhadap seluruh kader partai.

Berlakunya Pasal 168 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tepatnya pada pasal (2) “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka” jika dilihat secara eksplisit pasal ini malah mereduksi kedudukan partai politik dari posisinya selaku instrumen utama pemilu. Pergeseran hak untuk menempatkan kandidat dari partai politik kepada kuantitas suara terbanyak ini jelas bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat yang diatur oleh pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 22E ayat (2), (3) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Memang sistem proporsional terbuka awalnya bertujuan untuk menghilangkan jarak pemilih dan kandidat wakil rakyat, namun nyatanya malah memunculkan jarak yang bahkan sampai melemahkan posisi partai politik. Partai politik tidak lagi fokus mengejar fungsi sebagai wadah untuk pendidikan kader dan partisipasi politik yang benar, partai politik tidak lagi berupaya meningkatkan kualitas program-programnya yang mencerminkan ideologi partai melainkan hanya sekerdar untuk mencari kandidat-kandidat yang dapat menjadi “magnet” untuk meraih suara terbanyak. Disinilah letak pelemahan partai politik itu terjadi, partai politik tidak lagi fokus membina kader-kader secara serius untuk kepentingan jangka panjang ideologi partai, melainkan fokus mencari jalan pintas dengan memburu kader-kader populer dan berkemampuan finansial. Kadang kala kader-kader terbaik yang ideologis punya kapasitas untuk bekerja namun tidak begitu populer perlahan-lahan tersingkir dari lingkaran partai dan digantikan oleh figur-figur terkenal yang belum tentu bisa bekerja dengan baik.

Sistem proporsional terbuka secara langsung telah mengubah atmosfer permainan pemilu yang seharusnya menjadi pertarungan program gagasan atau ide menjadi pertarungan orang-orang terkenal dan berkemampuan finansial. Maka tidak jarang partai tidak mampu atau bahkan ragu untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pengawasan atau kontrol atau menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan kader-kader populer dan berkemampuan finansial tersebut semata-mata karena basis massa besar dan berkemampuan finansial dibaliknya, yang sewaktu-waktu dianggap dapat merugikan kepentingan partai. Akibatnya partai maju mundur dalam melakukan pembinaan kader partai dan menjalankan fungsinya.

Selain itu, sistem proporsional terbuka telah menimbulkan individualisme para politisi, para politisi fokus memenangkan dirinya sendiri, padahal idealnya proses penghitungan kursi suara adalah berdasarkan suara terbanyak partai politik, bukan suara individu. Dan hal ini pastinya akan berakibat pada konflik internal partai politik yang bersangkutan. Sebab, proporsional terbuka ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total pemilu. Mestinya kompetisi terjadi antar partai politik di area pemilu bukan malah individu sebagaimana yang tercantum dalam pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Individualisme yang timbul akibat sistem proporsional terbuka, membuat politisi menjadi pragmatis, menggunakan cara-cara kotor demi memperoleh suara, yakni politik uang. Dari berbagai literatur, politik uang sangat memengaruhi pengrusakan proses pemilu, sistem proporsional tertutup merupakan cara yang paling efektif dalam mencegah aspek yang bertentangan dengan konsep-konsep ideal pemilihan dan dinilai mampu meminimalisir atau bahkan menghilangkan budaya politik uang, Persoalan yang sering terjadi dalam suatu pemilu adalah tingginya politik uang. Dalam Pemilu 2019 terdapat sebanyak 69 Putusan pengadilan terkait politik uang, melaksanakan perubahan pemilu dengan sistem proporsional tertutup dapat menjadi cara yang efektif untuk menghilangkan budaya politik uang.

Perubahan dalam sebuah demokrasi konstitusional adalah bagian dari suatu proses yang sangat penting untuk memastikan perlindungan, dan pemajuan prinsip-prinsip demokrasi yang berkelanjutan, ketika perubahan dibuat untuk mendukung proses demokrasi, maka perubahan tersebut berkontribusi pada ketahanan sistem demokrasi itu sendiri. Selama perubahan ini dilakukan melalui proses yang transparan, inklusif, dan partisipatif yang menghormati norma-norma konstitusional dan nilai-nilai demokrasi, maka perubahan tersebut diperlukan untuk kelangsungan fungsi dan pertumbuhan demokrasi konstitusional kita. Dan perubahan yang penulis maksud adalah sistem proporsional tertutup.