"May Day: Upah Murah dan Perbudakan Pay Later".

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Josua Sitanggang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tanggal 1 Mei, ritual tahunan May Day selalu diwarnai dengan kepalan tangan di udara dan tuntutan yang hampir seragam: naikkan upah, hapus outsourcing. Namun, di tahun 2026 ini, wajah perjuangan buruh telah bergeser. Musuh kelas pekerja bukan lagi sekadar mandor di pabrik, melainkan algoritma di layar ponsel dan regulasi yang semakin fleksibel hingga mengaburkan batas antara perlindungan dan eksploitasi.
Paradoks "Gaya Hidup" dan Upah Riil
Salah satu fenomena paling getir bagi buruh muda saat ini adalah jebakan Pay Later dan pinjaman online. Data menunjukkan peningkatan drastis pengguna layanan finansial digital di kalangan Gen Z dan Milenial yang bekerja di sektor formal maupun informal. Pertanyaannya: Apakah mereka konsumtif? Ataukah pendapatan mereka memang sudah tidak lagi mampu mengejar harga kebutuhan pokok yang meroket?
Ketika kenaikan upah minimum tahunan hanya berkisar di angka satu digit, sementara inflasi pangan dan biaya energi melompat lebih tinggi, buruh dipaksa melakukan "tambal sulam" finansial. Pay Later akhirnya menjadi katup penyelamat jangka pendek yang berubah menjadi jeratan jangka panjang. Kita melihat sebuah ironi: Buruh bekerja keras untuk membangun infrastruktur dan ekonomi digital, namun mereka jugalah yang menjadi mangsa dari sistem kredit yang predator.
Sebagai negara yang menganut prinsip hukum kesejahteraan, seharusnya regulasi menjadi benteng bagi pihak yang lemah. Namun, paska penerapan aturan turunan dari Omnibus Law, kita melihat pergeseran paradigma dari job security (kepastian kerja) menjadi income security yang bahkan tidak benar-benar aman.
Konsep "fleksibilitas pasar kerja" seringkali hanya menjadi eufemisme bagi pemutusan hubungan kerja yang lebih mudah dan murah. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang terus menerus diperpanjang menciptakan status "buruh abadi" tanpa masa depan yang jelas. Dalam konteks hukum perdata internasional atau administrasi publik, kita melihat adanya ketimpangan posisi tawar yang dilegalkan. Buruh tidak lagi memiliki kemandirian untuk menegosiasikan haknya ketika dihadapkan pada kontrak yang bersifat take it or leave it.
Masalah buruh tidak berhenti di dalam pabrik atau kantor. Di luar itu, lingkungan hidup mereka juga terdegradasi. Lihatlah gang-gang sempit di pemukiman padat tempat para buruh tinggal. Kabel WiFi dan listrik yang semrawut, polusi visual, hingga minimnya ruang publik yang layak adalah bukti bahwa kesejahteraan buruh tidak pernah menjadi agenda utama dalam penataan ruang urban. Buruh dibayar murah, lalu dipaksa tinggal di lingkungan yang tidak sehat. Ini adalah bentuk ketidakadilan spasial yang jarang dibicarakan di panggung May Day.
May Day tidak boleh lagi sekadar menjadi ritual tahunan yang bising di jalanan namun hampa di meja makan buruh. Sejatinya, peringatan ini harus menjadi momentum krusial untuk menggugat akar masalah yang jauh melampaui angka upah, yakni dengan menuntut moratorium terhadap regulasi yang mengikis hak-hak normatif serta memperketat proteksi finansial dari jeratan pinjaman digital yang kian agresif menyasar kelas pekerja. Lebih dari itu, kesejahteraan harus dipandang secara utuh, termasuk melalui audit lingkungan hidup di kawasan padat hunian buruh sebagai bentuk kompensasi non-tunai yang manusiawi. Tanpa keberanian untuk melakukan pembenahan struktural dan sistemik ini, perayaan Hari Buruh hanya akan menjadi seremonial tanpa makna yang gagal memperbaiki martabat dan kualitas hidup kaum pekerja.
