Konten dari Pengguna

PTKP Rp54 Juta di 2026: Masih Cukupkah untuk Mengikuti Biaya Hidup?

Jovanka Sugianto

Jovanka Sugianto

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan semester 4, Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jovanka Sugianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://pixabay.com/illustrations/taxes-tax-office-tax-return-form-646512/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/illustrations/taxes-tax-office-tax-return-form-646512/

Dalam beberapa tahun terakhir, kehidupan ekonomi kita terasa semakin dinamis. Gaji memang perlahan merangkak naik, namun di saat yang sama, harga kebutuhan sehari-hari seolah berlari lebih kencang. Bagi sebagian pekerja terutama mereka yang baru memulai karier, kondisi ini sering terasa dari hal yang sederhana yaitu slip gaji bulanan. Ketika menerima gaji di akhir bulan, banyak orang tidak hanya melihat angka pendapatan, tetapi juga potongan yang menyertainya.

Ketika Gaji Naik, Pajak Ikut Menyapa

Bayangkan seorang pekerja muda di Jakarta yang menerima gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sekitar Rp5,7 juta per bulan pada tahun 2026. Jika dihitung selama setahun, penghasilannya mencapai sekitar Rp68,7 juta. Setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta, masih terdapat sekitar Rp14,7 juta penghasilan kena pajak yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Potongannya memang tidak terlalu besar, namun tetap terasa bagi pekerja yang sebagian besar pendapatannya habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Situasi inilah yang seringkali memicu diskusi apakah batas PTKP saat ini masih mewakili realitas ekonomi masyarakat?

Apa Peran PTKP dalam Sistem Pajak?

Dalam sistem perpajakan Indonesia, dikenal istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sederhananya, ini adalah batas penghasilan yang “diamankan” negara agar tidak dipotong pajak. Tujuannya sangat mulia, yaitu memastikan negara tidak memungut pajak dari uang yang memang seharusnya habis untuk kebutuhan dasar hidup.

Merujuk pada laman pajak.go.id, seorang lajang (TK/0) memiliki batas Rp54 juta, sementara mereka yang sudah menikah dengan tiga anak (K/3) bisa mendapatkan batas hingga Rp72 juta. Dengan sistem ini, negara berusaha menyesuaikan kebijakan pajak dengan kondisi keluarga setiap wajib pajak. Namun, masalah mulai muncul ketika “sabuk pengaman” ini tidak pernah disesuaikan lagi ukurannya sejak tahun 2016 melalui PMK No. 101/PMK.010/2016.

Dalam hampir satu dekade terakhir, dunia sudah banyak berubah. Upah minimum meningkat dan biaya hidup melonjak, terutama di kota-kota besar. Akibatnya, sebagian pekerja yang sebelumnya tidak termasuk wajib pajak, kini mulai masuk ke dalam kategori tersebut karena penghasilannya telah melewati batas PTKP. Fenomena ini sering disebut sebagai bracket creep: saat gaji nominal naik mengikuti inflasi, kita justru “terjebak” membayar pajak lebih besar karena ambang batasnya tetap diam di tempat. Penelitian Prasetyo et al. (2025) mengingatkan bahwa karakteristik wajib pajak sangat beragam, sehingga kebijakan PTKP perlu terus dikaji agar tetap relevan dengan dinamika ekonomi yang terus berubah.

Menjaga Keseimbangan Kebijakan Fiskal

Tentu kita perlu melihat persoalan ini dari kedua sisi. Pemerintah memiliki tugas besar untuk membiayai pembangunan negara, mulai dari sekolah hingga rumah sakit yang sumber utamanya berasal dari pajak. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mencatat bahwa PTKP Indonesia sebenarnya sudah relatif tinggi dibandingkan negara tetangga di ASEAN. Menaikkan batas ini tentu membawa risiko berkurangnya pemasukan negara, apalagi saat ini pemerintah sedang mengoptimalkan sistem baru seperti Coretax.

Namun, di sinilah titik tengahnya diuji. Penelitian Yuliyanah dan Wibowo (2023) menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat dipengaruhi oleh rasa keadilan. Jika masyarakat merasa beban pajak masih masuk akal dibanding kondisi hidup, mereka akan lebih sukarela untuk berkontribusi.

Harapan dan Rekomendasi: Pajak Sehat, Ekonomi Kuat

Pada akhirnya, kita semua tentu ingin negara memiliki fondasi keuangan yang kuat melalui pajak. Namun pada saat yang sama, daya beli masyarakat juga perlu dijaga agar roda ekonomi tetap bergerak melalui konsumsi rumah tangga.

Harapannya, seiring makin canggihnya sistem administrasi kita, ruang dialog untuk menyesuaikan kebijakan dengan realitas hidup tetap terbuka lebar. Sebab pada akhirnya, pajak yang sehat hanya bisa lahir dari masyarakat yang ekonominya juga tumbuh dengan sehat.