Dampak Omnibus Law terhadap Banyaknya Lapangan Kerja di Indonesia

Joe Candra P, S.Kom
I'm Joe - a content writer, graphic designer, and musician from Indonesia. I enjoy working on everything of the art based, traveling, and communication.
Konten dari Pengguna
23 Juli 2020 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Joe Candra P, S.Kom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
source : pexels.com
Omnibus law? Pasti kita sudah sering mendenger tentang Rancangan Undang-Undang atau RUU omnibus law, kan? Entah di media sosial, grup sosmed, atau dari berita. RUU omnibus law ini diajukan sebagai langkah untuk mengatasi berbagai macam persoalan ekonomi dan bisnis, salah satunya tentang cipta lapangan kerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
RUU omnibus law ini telah menjadi topik panas di negara kita, banyak sekali kabar burung yang mengatakan bahwa omnibus law berdampak negatif bagi masyarakat Indonesia. Mungkin selama ini kita juga sudah sering mendengar kabar negatif mengenai hal tersebut, kan? Akan tetapi, sebagai pemuda atau generasi muda Indonesia jangan mudah percaya akan adanya berita tersebut. Kita sebagai generasi muda harus tahu mengenai dampak positif dari RUU omnibus law ini, ya.
Salah satu dampak positif dari omnibus law ini yaitu tentang semakin luasnya prospek lapangan kerja di Indonesia. Lalu, seberapa besarkah pengaruh omnibus law ini pada salah satu poin cipta lapangan kerja? Dan apakah omnibus law ini akan berpihak kepada para pekerja?
ADVERTISEMENT
Munculnya omnibus law akan memicu perluasan prospek lapangan kerja di Indonesia, hal ini tentunya memunculkan perusahaan-perusahaan baru, bahkan perusahaan perusahaan asing baru akan banyak muncul di Indonesia. Tentunya perusahaan-perusahaan baru tersebut akan membutuhkan banyak tenaga kerja, kan?
Nah, dari lahirnya lapangan kerja tersebut, tenaga kerja di Indonesia baik yang sudah lama atau yang masih fresh graduate bisa memanfaatkan hal tersebut untuk mendapatkan pekerjaan. Di dalam RUU omnibus law dikatakan ada beberapa poin-poin mengenai Cipta Kerja sebagai berikut:
1. Pengaturan Jam Kerja
Dimana pekerja dan pengusaha diberikan keleluasan dalam menyepakati jam kerja, hal ini untuk memfasilitasi jenis pekerjaan tertentu yang waktu kerjanya dibawah 8jam/hari.
2. Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ADVERTISEMENT
Penggunaan TKA dalam peraturan ini akan dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja di dalam negeri.
3. Hak dan Perindungan Pekerja
Pekerja kontrak akan mendapatkna hak yang sama dengan pekerja tetap, seperti upah, jaminan sosial, perlindungan K3, dan kompensasi pengakhiran hubungan kerja.
4. Sistem Upah Minimum
Upah minimun akan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, besarnya upah di atas upah minimum disepakati antar pekerja dengan pengusaha.
5. Revisi Sistem Jaminan Sosial
Di dalam omnibus law nantinya akan direvisi hal-hal terkait sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan undang-undang BPJS.
dok. wawancara
ADVERTISEMENT
Jadi, apabila kita ingin menciptakan iklim investasi yg sehat dan tumbuh secara signifikan, maka memang perlu adanya RUU Cipta Kerja. RUU ini memang diperlukan jika kita ingin mempunyai pertumbuhan yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Itu semua memang merupakan PR kita semua, PR dunia bisnis, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya demi para tenaga kerja termasuk buruh kerja di Indonesia.