Fatwa MUI: Panggilan Solidaritas atau Tantangan bagi Konsumen Muslim?

Jovita Nurul Lestari
Seorang mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan program studi S1 Ekonomi Bisnis Di Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
20 November 2023 8:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jovita Nurul Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Panggilan Solidaritas atau Tantangan bagi Muslim (sumber: pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Panggilan Solidaritas atau Tantangan bagi Muslim (sumber: pixabay.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengamat ekonomi, Mohammad Faisal, meragukan dampak signifikan dari fatwa MUI yang mengajak umat Islam untuk menghindari produk Israel. Meski beberapa pihak seperti swalayan Al Baik mengikuti fatwa tersebut, ketergantungan masyarakat terhadap produk Israel memunculkan dilema.
ADVERTISEMENT
Fatwa MUI ini, terbit dalam konteks agresi Israel di Gaza, mengajak umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai langkah, termasuk menghindari produk terafiliasi dengan Israel.
Fatwa nomor 83 tahun 2023 menyatakan dukungan terhadap perjuangan Palestina. Terdapat tiga poin penting utama, yaitu :
1. Ajakan umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina.
2. Seruan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas melalui diplomasi dan bantuan kemanusiaan.
3. Himbauan agar umat Islam menghindari produk terafiliasi dengan Israel.
Tanggapan Pemerintah dan Konsumen:
Pemerintah Indonesia belum secara resmi mendukung aksi boikot. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa ini adalah pilihan masyarakat. Meski ada tokoh seperti Al Baik Tanjungpinang yang turut serta, belum terlihat aksi boikot besar-besaran terhadap ritel raksasa seperti Starbucks dan McDonald's di kota besar seperti Jakarta.
Foto Boikot Produk Israel (sumber : Dokumen Pribadi)
Tantangan Boikot:
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, meragukan sejauh mana umat Islam di Indonesia akan mengikuti fatwa ini. Dengan ketergantungan pada produk-produk sehari-hari, seperti sabun, pasta gigi, makanan, dan minuman, dampak boikot mungkin terbatas. Namun, jika banyak yang ikut serta dan berlangsung lama, dampak serius seperti penurunan penjualan dan PHK dapat terjadi.