Konten dari Pengguna

Mengenal Pilar 2 OECD dan Dampaknya Terhadap Masa Depan Perpajakan di Indonesia

Arifa Rahma

Arifa Rahma

Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arifa Rahma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pengenaan pajak pada perusahaan internasional. Sumber : pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengenaan pajak pada perusahaan internasional. Sumber : pexels

Isu perpajakan selalu menjadi topik yang menarik dan penuh perdebatan. Baru-baru ini, berbagai kebijakan pajak di Indonesia memicu kontroversi, mulai dari larangan jual-beli iPhone 16 akibat permintaan Apple terkait pemberian keistimewaan tax holiday selama 50 tahun, kenaikan PPN menjadi 12%, hingga implementasi sistem perpajakan terbaru (Coretax) yang hingga saat ini masih mengalami trial and error. Namun, di balik isu-isu tersebut, ada satu persoalan besar yang tak kalah penting untuk dibahas, yakni pemberlakuan GMT dalam upaya pencegahan penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Perusahaan-perusahaan raksasa seperti Apple, Google, atau Amazon kerap memanfaatkan celah perpajakan global dengan mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara tax haven (negara-negara dengan pengenaan pajak yang lebih rendah), seperti Bermuda, Swiss, atau Kepulauan Cayman. Akibatnya, negara-negara seperti Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Hal ini tentu sangat merugikan mengingat bahwa sebagai negara berkembang, Indonesia masih sangat bergantung pada penerimaan pajak.

Merespon celah ini, negara-negara G20 dan OECD memperkenalkan upaya pencegahan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), berupa paket kebijakan yang disebut sebagai Two-Pillar Sollution. Salah satu elemen Two Pillar Sollution merupakan Pilar 2 OECD yang mewajibkan Pajak Minimum Global (GMT) sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Dengan aturan ini, perusahaan besar tidak bisa lagi menghindari pajak dengan sekadar memindahkan keuntungan ke negara-negara tax haven. Bersama negara-negara lainnya, Indonesia telah turut serta menyatakan komitmennya untuk menerapkan kebijakan ini. Akan tetapi, muncul pertanyaan: Apakah penerapan Pilar 2 benar-benar menguntungkan Indonesia ataukah malah menghambat investasi asing? Artikel ini akan membahas dengan tuntas mengenai penerapan Pilar 2 OECD di Indonesia serta dampaknya terhadap masa depan perpajakan Indonesia.

Two-Pillar Sollution

BEPS atau Two Pillar Solution memiliki dua pilar utama, yang mana keduanya bertujuan memastikan terciptanya pelaksanaan sistem perpajakan yang adil dan transparan, dengan multinasional membayar pajak secara proporsional di negara tempat mereka beroperasi atau menjalankan bisnisnya.

Secara sederhana, Pilar Satu berfokus kepada upaya pencegahan untuk perusahaan multinasional dengan keuntungan besar agar tidak dapat kembali mengalokasikan sebagian keuntungan perusahaannya ke negara dengan tarif pajak rendah dan diberlakukan bagi perusahaan multinasional dengan total pendapatan global lebih dari EUR 20 miliar per tahun dan margin keuntungan lebih dari 10 persen.

Sementara itu, Pilar Dua memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum di setiap negara tempat mereka beroperasi sehingga dapat dikatakan memiliki peran yang lebih krusial dalam upaya pencegarah penghindaran pajak internasional. Aturan ini berlaku untuk grup usaha dengan pendapatan tahunan EUR 750 juta dengan mengenakan Global Tax Minimum (GMT) sebesar 15%. Pilar Dua OECD menetapkan Pajak Minimum Global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan tertentu.

Sejak November 2021, tercatat bahwa sudah ada total 137 negara anggota OEDC/G20 Inclusive Framework (IF) termasuk Indonesia yang telah menyetujui serta berkomitmen untuk mendukung upaya implementasi Two-Pillar Sollution ini. Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) ke-3 G20 dalam Presidensi Indonesia yang berlangsung pada 15-16 Juli 2022 di Nusa Dua, Bali. Dalam pertemuan tersebut, juga terjadi pencapaian penting dalam agenda perpajakan internasional. Sebelas negara Asia akhirnya telah mencapai komitmen bersama untuk memperkuat pertukaran informasi (Exchange of Information) sebagai langkah untuk mencegah penghindaran dan penggelapan pajak. Sebelas negara tersebut antara lain adalah Brunei Darussalam, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Makau, Singapura, dan Thailand. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Asia Initiative Bali Declaration dan ditandatangani tepatnya pada 15 Juli 2022.

Pemberlakuan Global Minimum Tax (GMT) di Indonesia

Pajak Minimum Global akhirnya mulai diberlakukan di Indonesia ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang pengenaan pajak minimum global oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024. Peraturan ini diberlakukan mulai tahun pajak 2025 dan akhirnya memberikan bukti nyata dari komitmen Indonesia yang dituangkan pada perhelatan FMCBG ke-3 G20 pada Juli 2022 lalu. Menurut Badan Kebijakan Fiskal, saat ini sudah lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan pajak minimum global.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pajak minimum global merupakan hasil upaya bersama berbagai negara, termasuk Indonesia, selama lima tahun terakhir. Kebijakan ini dirancang untuk mencegah persaingan tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan mewajibkan perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak sebesar 15% di negara tempat mereka beroperasi. Ia juga menegaskan bahwa aturan ini tidak akan berdampak pada wajib pajak individu maupun UMKM. Selain itu, beliau turut menjelaskan bahwa penerapan ini menjadi bukti komitmen dari pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Harapannya, dengan adanya pengenaan GMT disertai komitmen dari berbagai negara yang turut menerapkan pajak ini, praktik penghindaran tax haven dapat dicegah dan pajak tidak lagi menjadi faktor utama bagi investor dalam menentukan negara tujuan investasi.

Peluang dan Tantangan Terkait Penerapan Pilar 2 OECD di Indonesia

Penerapan Pilar 2 OECD di Indonesia menawarkan peluang sekaligus tantangan dalam sistem perpajakan nasional. Dari sisi peluang, kebijakan Pajak Minimum Global 15% dapat meningkatkan penerimaan negara dengan menekan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Selain itu, aturan ini membantu mencegah penggerusan basis pajak (tax base erosion) akibat pengalihan laba ke negara tax haven serta memperkuat transparansi sistem perpajakan.

Akan tetapi, tak dapat dipungkiri bahwa peluang ini turut membawa tantangan yang cukup besar bagi Indonesia. Tantangan besar besar tersebut tak lain adalah potensi berkurangnya daya saing investasi. Hal ini dikarenakan insentif pajak yang selama ini menjadi daya tarik bagi investor asing akan semakin terbatas. Selain itu, implementasi kebijakan ini memerlukan revisi peraturan perpajakan domestik agar selaras dengan standar internasional. Koordinasi dengan negara lain juga menjadi faktor krusial agar kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam perekonomian global. Hal ini tentunya akan menjadi tantangan yang cukup besar bagi pemerintah bila ingin memperkuat posisi Indonesia dalam pasar investasi. Untuk itu, strategi yang tepat diperlukan dalam menghadapi kondisi ini.

Strategi Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Pilar 2 OECD

Untuk memastikan kebijakan perpajakan tetap kompetitif dan sejalan dengan ketentuan Global Minimum Tax, Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan insentif pajaknya. Berdasarkan dokumen 2nd International Tax Forum yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan terkait Implementasi Pilar Dua di Indonesia, terdapat beberapa insentif yang sesuai dengan Pilar 2, baik yang sudah diterapkan maupun yang belum diterapkan di Indonesia.

Salah satu insentif yang telah diterapkan adalah percepatan depresiasi aset. Depresiasi aset merupakan proses penurunan nilai aset perusahaan seiring waktu akibat penggunaan atau usia. Dengan mempercepat depresiasi, perusahaan dapat mengklaim biaya depresiasi dalam waktu yang lebih singkat, sehingga mengurangi laba kena pajak dalam jangka pendek. Langkah ini efektif dalam meningkatkan arus kas perusahaan, terutama pada masa awal investasi. Selain itu, kebijakan pengecualian dividen juga telah diterapkan. Kebijakan ini memungkinkan dividen yang diterima oleh perusahaan tertentu untuk tidak dikenakan pajak, guna mencegah pajak berganda yang biasanya terjadi ketika keuntungan yang sama dikenakan pajak di tingkat perusahaan pemberi dan penerima dividen. Dengan adanya insentif ini, perusahaan lebih terdorong untuk menginvestasikan kembali keuntungan mereka di Indonesia, yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian nasional.

Selain itu, beberapa bentuk insentif lain yang sudah diterapkan di negara lain juga dapat menjadi pertimbangan untuk turut diterapkan di Indonesia. Berdasarkan dokumen 2nd International Tax Forum oleh Kementerian Keuangan terkait Implementasi Pilar Dua di Indonesia, disebutkan beberapa contoh kebijakan. Salah satunya adalah Qualified Refundable Tax Credit (QRTC), yang memungkinkan kredit pajak dikembalikan dalam bentuk tunai jika melebihi kewajiban pajak, sehingga membantu pengelolaan arus kas perusahaan. Ada juga Marketable Transferable Tax Credit (MTTC), yang memungkinkan perusahaan menjual atau mengalihkan kredit pajaknya ke pihak lain jika tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya. Selain itu, insentif berupa keringanan pajak atas keuntungan penjualan aset yang diinvestasikan kembali mendorong perusahaan untuk terus melakukan investasi. Terakhir, subsidi tunai langsung juga dapat diberikan untuk mendukung proyek strategis seperti energi terbarukan atau inovasi teknologi, sehingga diharapkan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.

Pada intinya, penerapan Pilar 2 OECD dan kebijakan Pajak Minimum Global (GMT) sebesar 15% di Indonesia menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung transparansi dan keadilan perpajakan internasional. Kebijakan ini memberikan peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia dalam Menyusun strategi yang tepat agar Indonesia dapat menjaga daya tarik investasinya sekaligus dapat terus menjaga komitmen untuk mendukung sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Referensi

https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-menteri-keuangan-136-tahun-2024

https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/604

https://www.pajak.go.id/id/artikel/pilar-ii-oecd-dan-dampaknya-bagi-perpajakan-indonesia

https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/g20-dukung-implementasi-solusi-dua-pilar

https://ortax.org/penerapan-pilar-dua-dan-pengaruhnya-pada-kebijakan-insentif-pajak-di-indonesia

https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/31707/apa-itu-pilar-1-dan-pilar-2-proposal-pajak-oecd

https://news.ddtc.co.id/komunitas/agenda/1808377/ingin-tahu-soal-pajak-minimum-global-simak-ngonten-fiskal-oleh-bkf

https://news.ddtc.co.id/berita/infografis/1808643/3-skema-pengenaan-pajak-minimum-global-berdasarkan-pmk-1362024

https://kpmg.com/xx/en/our-insights/risk-and-regulation/beps-2-0-pillar-one-and-pillar-two.html