Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Kriminalitas di Indonesia Saat Ini: Terjadi Penurunan atau Peningkatan?
3 Januari 2023 7:25 WIB
Tulisan dari Joya Thasya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap negara selalu menjaga ketertiban di setiap wilayahnya, sebab salah satu aspek penting bagi setiap warga negara adalah keamanan. Keamanan yang diharapkan di suatu wilayah ialah keamanan yang baik, agar pengembangan wilayah baik dari segi sosial, budaya maupun ekonomi berjalan dengan lancar. Kita menyadari bahwa salah satu hambatan demi mencapai keamanan yang baik dalam suatu wilayah adalah munculnya kriminalitas yang disebabkan oleh urbanisasi, industrialisasi, sosial ekonomi, moral, degradasi mental, tingginya gengsi seseorang, pendidikan, tingkat pengangguran, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar yang memiliki berbagai konflik atau permasalahan sosial yang bervariasi di setiap wilayahnya. Pada setiap bulannya, kriminalitas terjadi dari sabang sampai merauke sehingga salah satu ancaman keamanan global di Indonesia adalah kriminalitas yang akan berdampak pada lintas negara. Hal tersebut mengakibatkan minoritas dari warga negara Indonesia tidak menyadari akan kriminalitas yang berakibat pada era globalisasi.
Kriminalitas memiliki kaitan penting dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau bisa disebut KUHP dalam penetapan aturan perundang-undangan yang selama ini mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiel di Indonesia. Hukum pidana sendiri memiliki 2 tujuan, yakni menjadi pencegahan bagi setiap orang agar perbuatannya tidak melanggar dari hukum pidana dan sebagai pembelajaran kepada orang yang telah melanggar hukum pidana agar memperbaiki diri dan dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kriminalitas merupakan segala bentuk tindakan yang bersifat kriminal ataupun perbuatan melanggar norma hukum seperti kejahatan yang bersifat negatif dan merugikan banyak pihak. Sesungguhnya, kriminalitas yang meningkat sering kali meresahkan masyarakat sekitar dan munculnya kecemasan secara individu maupun kelompok. Adapun kriminalitas yang sering dijumpai oleh masyarakat Indonesia, yaitu penganiayaan, pembunuhan, pencurian, tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika, pencopetan, penodongan senjata api, kekerasan fisik, perusakan barang orang lain, penipuan, sampai korupsi.
Apa saja yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan dan pembunuhan?
Penganiayaan dapat terjadi baik secara disengaja maupun tidak disengaja. Dengan demikian, kita mengetahui bahwa semua bermula dari penganiayaan, akan tetapi pelaku tidak berpikir bahwa seorang korban akan berdampak luka luka hingga meninggal dunia. Emosional pada diri seseorang sangatlah berpengaruh pada perilaku dan akan berdampak yang signifikan, terlebih bagi kesehatan fisik maupun mental. Jenis-jenis bentuk penganiayaan terbagi menjadi enam, yaitu penganiayaan ringan, penganiayaan biasa, penganiayaan berencana, penganiayaan berat, penganiayaan berat berencana, dan penganiayaan terhadap orang.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan pasal 354 KUHP, “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Setelah itu, jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun”. Akan tetapi bagi mayoritas masyarakat, hukuman tersebut tidak setimpal dengan apa yang pelaku lakukan, karena nyawa tidak sebanding dengan hukuman penjara.
Selain penganiayaan, pembunuhan juga termasuk salah satu kriminalitas. Pembunuhan merupakan suatu tindakan yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan perkara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan yang sering terjadi di Indonesia dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Latar belakang terjadinya pembunuhan disebabkan oleh perkara politik, kecemburuan, dendam antara dua orang atau lebih, membela diri agar tidak ketahuan adanya pencurian dan sebagainya. Jenis-jenis pembunuhan terbagi menjadi 3, yaitu membunuh dengan sengaja, membunuh seperti disengaja, dan membunuh tersalah. Sesuai dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan kondisi dan persentase kriminalitas di Indonesia saat ini?
Tingkat kriminalitas (crime rate) di Indonesia sebesar 90 per 100.000 penduduk pada tahun 2021 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia mengalami penurunan 4,26% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 94 per 100.000 penduduk. Kemudian pada tahun 2022, Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa persentase kriminalitas tahun ini hanya 0,47% yang menjadi korban kejahatan. Akan tetapi jika kita amati kembali pada tanggal 2 Januari 2022, kriminalitas terjadi sebanyak 300 kejadian. Kemudian melonjak menjadi 830 kejadian pada tanggal 3 Januari 2022. Hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan kriminal pada tahun 2022 mengalami peningkatan.
Hasil dari peningkatan atau penurunan kriminalitas Indonesia tergolong relatif dibandingkan dengan negara lainnya, contohnya Amerika. Setiap hari banyak penduduk amerika yang tewas ditembak ataupun tertembak. Bahkan, terdapat anekdot untuk penduduk di wilayah tertentu yang di mana setiap pukul 5 sampai 6 pagi selalu dibangunkan oleh bunyi sirene dan suara tembakan. Hal tersebut menunjukkan bahwa kondisi negara Indonesia masih tergolong cukup aman, akan tetapi kriminalitas selalu terjadi di daerah-daerah rawan pada waktu tertentu seperti pencurian, penipuan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Tindakan kriminal yang terjadi di Indonesia tidak hanya perihal penganiayaan dan pembunuhan, akan tetapi hal tersebut masih merajalela di setiap harinya. Ketika seseorang melanggar atau menyimpang dari hukum baik secara langsung maupun tidak langsung, ataupun kelalaian maka hal tersebut termasuk sebuah kejahatan. Motif pelaku dari tindakan kriminal sangat bervariasi sehingga dapat disimpulkan bahwa masyarakat ataupun kejahatan tidak dapat dipisahkan.
Hal yang paling krusial dalam menyikapi segala tindakan kriminal adalah menegakkan hukum seadil-adilnya. Hal tersebut dapat dimulai dari revolusi lembaga-lembaga penegak hukum, kemudian menindak tegas para kriminal. Setelah itu, jika para aparat di lembaga penegak hukum berhasil, kita yakin segala pelanggaran hukum akan berkurang, bukan hanya tindakan kriminal saja.
Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk menghindari jika terjadi adanya kejahatan di lingkungan kita, yaitu tampil sederhana atau tidak menggunakan perhiasan berlebihan (tidak digunakan lebih baik), berjalan di jalan yang ramai, menghindari daerah yang rawan oleh kejahatan, mempelajari latihan bela diri, membawa alat semprot mata, tidak dianjurkan untuk berpergian sendiri, tidak membawa barang berharga, cermat melihat situasi, waspada jika bertemu orang asing yang mendekati kita. Kita sebagai masyarakat yang mematuhi akan norma atau aturan yang telah ditetapkan oleh negara akan selalu mencegah dan menghindari terjadinya kejahatan di mana pun dan kapan pun. Stay safe semuanya!
ADVERTISEMENT