Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Momentum Hari buruh, Pandemi COVID-19, dan Omnibus Law Cipta Kerja
2 Mei 2021 9:20 WIB
Tulisan dari Juan Ambarita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejarah peringatan "Hari Buruh Internasional" atau "May Day" yang diperingati setiap tanggal 1 Mei berasal dari aksi demonstrasi besar-besaran oleh serikat buruh di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886. Aksi buruh itu menuntut pemberlakuan sistem delapan jam kerja per harinya.
ADVERTISEMENT
Kala itu para buruh masih dituntut kerja 16 jam per harinya.
Demonstrasi itu diikuti dengan mogok kerja massal oleh sekitar 100 ribuan buruh. Aksi ini bukan hanya dilakukan seharian, melainkan berhari-hari.
Di awal aksi demonstrasi melibatkan partisipasi sejumlah 3.000 orang buruh. Kemudian sekitar 180 polisi datang ke lokasi para buruh berkumpul. Suasana pun memanas. Para aktivis menjelaskan kalau mereka hanya menyuarakan keresahan mereka sebagai pekerja terhadap sistem perburuhan yang sedang dipraktikkan oleh para kapital dan mereka menjalankannya dengan aksi damai. Namun dari pihak kepolisian bersikeras untuk membubarkan mereka.
Saat itulah sebuah bom tiba-tiba meledak di dekat barisan polisi. Tercatat 67 aparat terluka, sementara tujuh polisi tewas. Hal ini kemudian membuat polisi merespons dengan tindakan penembakan terhadap para demonstran. Yang menyebabkan para demonstran mengalami luka-luka dan meninggal.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui berbagai dinamika akhirnya Konferensi Internasional Sosialis pada tahun 1889, menetapkan demonstrasi buruh besar-besaran yang terjadi di AS dan Kanada sebagai momentum untuk memperingati perjuangan para buruh. Dan tanggal 1 Mei 1886, ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional dan diperingati setiap tahunnya di seluruh dunia.
Sejarah hari buruh di Indonesia
Melansir dari Liputan6, di Indonesia sendiri momentum peringatan Hari Buruh tercatat sudah diperingati sejak 1920. Soekarno sendiri memperbolehkan peringatan Hari Buruh Nasional. Dia bahkan turut menghadiri perayaannya setiap tahun.
Soekarno juga pernah menyampaikan pada salah satu pidatonya, bahwa buruh harus mempertahankan: "politieke toestand". Yang di mana politieke toestand ini merupakan istilah yang mengacu kepada keadaan politik di mana buruh bebas berserikat, berkumpul, mengkritik, dan mengeluarkan pendapat.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi pada masa pemerintahan Soeharto, hari buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, ini disebabkan karena gerakan buruh pada saat itu dinilai menganut ideologi yang sejalan dengan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 dilarang di Indonesia.
Setelah masa pemerintahan orde baru berakhir, tanggal 1 Mei kembali diperingati sebagai Hari Buruh dengan perayaan aksi demonstrasi oleh buruh di berbagai wilayah di Indonesia.
Hari Buruh di Tengah Pandemi COVID-19
Pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional kali ini, Riuh demonstrasi massa aksi buruh untuk menuntut hak dan kewajibannya sebagai pekerja yang lebih layak, harus berhadapan dengan ancam dari pandemi COVID-19. Yang sekaligus menjadi dalih dari pemerintah untuk mengimbau tidak melakukan aksi yang mengumpulkan massa dengan jumlah yang banyak, demi mengantisipasi potensi penularan virus COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pembatasan sosial dan protokol kesehatan 3M serta tes rapid menjadi salah satu langkah yang ditempuh oleh beberapa serikat buruh demi melakukan aksi unjuk rasa pada momentum Hari Buruh Kali ini. Melihat situasi dan kondisi akibat dari pandemi COVID-19 tindakan pembatasan sosial serta protokol kesehatan memang suatu hal yang perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap dampak dan kemungkinan terburuk penyebaran wabah dan sekaligus sebagai upaya percepatan penanggulangan dan penanganan COVID-19 di Indonesia.
Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama satu tahun lebih jelas memberikan pukulan keras bagi beragam sektor perindustrian dan ekonomi dunia.
Mengutip data dari International Labour Organization (ILO) tentang dampak pandemi COVID-19 terhadap pasar dunia kerja menunjukkan bahwa, pandemi COVID-19 menyebabkan gangguan ekonomi sosial dan mengancam mata pencaharian sumber penghidupan dan kesejahteraan jutaan orang.
ADVERTISEMENT
ILO memperkirakan akan lebih banyak orang kehilangan pekerjaan karena pandemi virus corona. Sayangnya, risiko tersebut tidak dibarengi dengan hadirnya mata pencaharian ekonomi alternatif. Tanpa sumber penghasilan alternatif ataupun kebijakan dari negara dalam hal ini pemerintah, membuat para pekerja dan keluarganya tidak memiliki sarana apa pun untuk bertahan hidup selain menggantungkan utang kepada berbagai instansi untuk menyambung hidup.
Di Indonesia, selain daripada pandemi COVID-19 yang mendorong ratusan industri besar hingga ribuan UMKM harus merumahkan karyawannya tanpa gaji atau bahkan gulung tikar, kini hari buruh juga semakin suram dengan setelah disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah. Ada banyak pasal kontroversial yang menjadi sorotan dari berbagai gerakan buruh dan juga kalangan masyarakat dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini yang dinilai lebih berpihak kepada pada pemodal dan mengabaikan hak dan kewajiban para buruh, petani, masyarakat adat serta potensi ancaman besar terhadap lingkungan hidup, sebagai akibat pasal-pasal yang dinilai mengabaikan aspek keberlangsungan dari lingkungan hidup.
Beragam persoalan hukum dalam UU Cipta Kerja dan juga Perpres turunannya masih tetap menjadi isu utama dalam momentum peringatan Hari Buruh kali ini.
ADVERTISEMENT
Pernyataan dari Presiden Joko Widodo melalui akun media sosialnya yang menyampaikan bahwa, Hari Buruh Internasional dirayakan bukan sekadar untuk memperingati sebuah momentum pada masa lalu, tetapi kita memberi penghormatan atas karya dan ketekunan para pekerja yang menggerakkan ekonomi dan dunia usaha.
Rasanya sangat kontradiktif dengan tindakan pemerintah melalui pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang jelas hampir di setiap wilayah kabupaten/kota menolak. Jikalau pemerintah memang mengapresiasi peran daripada kamu buruh sebagai motor penggerak perekonomian bangsa sudah seharusnya apresiasi tersebut diiringi dengan tindakan dalam bentuk pengaturan regulasi perundang-undangan yang mendorong kepada kesejahteraan dari kamu buruh itu sendiri. Bukan dengan menekan mereka melalui regulasi dengan beragam motif eksploitasi.