Wacana Liar Jokowi Tiga Periode

Juan Ambarita
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
Konten dari Pengguna
3 April 2022 15:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Juan Ambarita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Penulis (Kiri), Presiden Jokowi (Kanan). Doc. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Penulis (Kiri), Presiden Jokowi (Kanan). Doc. Pribadi
ADVERTISEMENT
Dalam negara demokrasi, menyuarakan pendapat merupakan hal yang sah-sah saja. Sepanjang bisa diterima akal sehat dan tidak menentang norma-norma sosial maupun hukum, orang-orang Indonesia bebas mengungkapkan apa yang terdapat di dalam kepalanya.
ADVERTISEMENT
Belakangan, kebebasan berpendapat dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mendengungkan wacana Jokowi tiga Periode. Tak hanya dari kalangan politisi Senayan, ribuan Kepala Desa dari berbagai penjuru NKRI yang tergabung dalam ormas juga tak mau kalah, dengan lantang mereka menyuarakan, Jokowi tiga periode.
Ya. Nama ormasnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang dipimpin oleh Surtawijaya. Dalam acara yang bertajuk "Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) 2022" di Istora Senayan, Jakarta, Selasa 29 Maret 2022.
Ormas yang terdiri dari ribuan kepala desa seluruh Indonesia ini dengan bangganya memberi dukungan bagi Jokowi untuk menjabat sebagai Presiden RI satu periode lagi.
Namun, setelah sukses menghebohkan jagad media massa dengan dukungannya terhadap masa jabatan pak de Jokowi (sapaan akrab beliau). Ormas Kepala Desa yang di dalamnya terdapat nama "lord LBP" dalam susunan kepengurusannya, diterpa pemberitaan negatif.
ADVERTISEMENT
Menurut, Bahtiar selaku Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Apdesi Jokowi 3 periode merupakan ormas yang tidak berbadan hukum, waduh.
Namun terlepas dari adanya kepentingan kelompok tertentu dalam peristiwa Apdesi lalu. Berbicara soal Jokowi 3 Periode maupun penundaan Pemilu 2024, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
Dua periode pemerintahan Jokowi memang masih tergolong lama untuk berakhir, namun memberi penilaian terhadap pemimpin merupakan hal yang wajar. Sebagai warga yang hidup di negara demokrasi ini, tentunya dapat menilai Pemerintahan Jokowi lewat pencapaiannya sejauh ini.
Pengesahan Omnibus Law serta pengeluaran Perpres yang telah membentangkan karpet merah untuk investasi mungkin merupakan salah satu prestasi Jokowi sejauh ini, meski terdapat banyak sekali penolakan. Pemimpin negeri yang katanya Demokratis ini tak mau ambil pusing, dengan tegas pemerintah tetap mengesahkan UU CK dengan segudang persoalannya. Tok.. Tok.. Tok.. (Sah).
ADVERTISEMENT
Dengan klaim, akan membuka lapangan pekerjaan dalam jumlah yang banyak sehingga angka pengangguran dapat ditekan. Seiring dengan pengesahan UU CK berbagai persoalan baru pun muncul. Satu tahun setelah disahkan, hasil uji Formil Mahkamah Konstitusi terhadap UU CK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional secara bersyarat.
Namun putusan MK tersebut tidak serta merta membatalkan UU CK, Mahkamah Konstitusi masih membuka kesempatan. Yaitu dengan memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Kembali ke wacana "Jokowi 3 Periode" sebenarnya bukan isu baru lagi, jika dilakukan penelusuran isu ini sudah berputar-putar hilang timbul selama periode kedua Presiden Jokowi. Namun sejauh penelusuran dari penulis, terhadap isu terbaru yang dicanangkan oleh sejumlah tokoh-tokoh politik sejauh  ini, belum ada jawaban tegas dari Jokowi sendiri.
ADVERTISEMENT
"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi ya," kata Jokowi dalam keterangan pers setelah meninjau Candi Borobudur, Rabu 30 Maret 2022, dikutip dari detik.com.
Jawaban seperti ini rasanya, seakan iya tapi tidak. Karena dapat ditafsirkan jika Jokowi akan selalu taat terhadap konstitusi (UUD 1945) yang saat ini membatasi jabatan Presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua dengan masa jabatan yang sama.
Menjadi pertanyaan, ketika MPR dan DPR sepakat dilakukan amandemen Konstitusi, untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan memungkinkan presiden menjabat selama 3 periode. Apakah Jokowi akan kembali nyapres?
Kalau iya, maka pilihan kembali ke tangan rakyat. Tentunya Pemerintahan Jokowi sejauh ini telah banyak menuliskan sejarah, baik itu positif ataupun sebaliknya. Namun di samping semua itu, perlu diingat, siapa pun Presidennya, akan selalu ada kelebihan dan kekurangan.
ADVERTISEMENT
Namun sosok pemimpin yang hanya mengutamakan pemodal dan mengesampingkan rakyat kecil, rasanya dia bukanlah pemimpin suatu negeri yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis, melainkan lebih mendekati Humas Pemodal.