Konten dari Pengguna

Judi Online Berantai: Penerapan UU TPPU untuk Efek Jera Pelaku

Jujur deh, kamu pasti sering banget kan dapat SMS atau pesan WhatsApp nyasar dari nomor asing yang mempromosikan situs slot atau judi online? Keresahan ini bukan cuma soal pesan spam yang mengganggu, tapi dampaknya di kehidupan nyata yang bikin kita makin elus dada. Mulai dari tetangga yang terlilit utang pinjol, gaji suami yang ludes dalam semalam, sampai kasus kriminal dan perceraian yang makin marak akibat kecanduan taruhan digital ini.

​Yang paling bikin gregetan dan menyesakkan dada, belakangan ini terbongkar fakta bahwa maraknya sindikat kejahatan siber ini ternyata dibekingi dan melibatkan oknum-oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak hukum. Fenomena penangkapan oknum pejabat hingga aparat yang memuluskan operasional jaringan ini jelas menjadi pukulan telak buat kita semua. Rasanya persis seperti pagar makan tanaman!

Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Freepik

1. Jerat Pidana bagi Oknum dalam Sindikat Judi Online

Kalau kita bedah pakai kacamata hukum pidana, praktik perjudian jelas diancam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 303 KUHP. Tapi masalahnya, kalau kejahatan ini sudah terorganisasi dan dipelihara oleh oknum penegak hukum, jerat pidananya harus dibuat jauh lebih berat! Kita tidak bisa lagi memakai Pasal penyertaan biasa.

​Keterlibatan oknum yang memuluskan bisnis haram ini wajib dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan memberi bantuan kejahatan, dengan ancaman sanksi maksimal dan pemberatan disiplin. Sebagai warga yang taat hukum, kita tentu menaruh harapan besar agar penyidikan terhadap oknum-oknum ini dilakukan secara terbuka, tanpa tebang pilih, dan tidak ada yang dilindungi. Kalau oknum di balik layar ini tidak disikat habis, sampai kapan pun mata rantai sindikat perjudian ini tidak akan pernah putus.

2. Penerapan UU TPPU untuk Memiskinkan Pelaku

Tantangan terbesarnya sekarang, bandar dan oknum penyokongnya itu pintar sekali menyembunyikan uang hasil kejahatannya. Asetnya dialirkan ke rekening penampung, dibelikan properti, hingga aset kripto agar terkesan bersih. Nah, di sinilah instrumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi senjata paling ampuh!

Penyidik tidak boleh cuma memenjarakan fisiknya, tapi wajib melacak seluruh aliran dana (follow the money), menyita aset, dan memiskinkan mereka sampai akar-akarnya. Percaya deh, hukuman badan saja tidak akan bikin mereka kapok kalau uang hasil kejahatannya masih utuh di luar sana. Dengan perampasan aset lewat UU TPPU, sindikat mereka baru benar-benar lumpuh total. Yuk, kita kawal terus pengusutan kasus ini sampai tuntas demi menyelamatkan masa depan bangsa kita!