Melihat Kepatuhan Influencer terhadap Kebijakan Penanganan COVID-19 di Indonesia

Julia Khairun Nissa
Mahasiswa S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Konten dari Pengguna
7 Desember 2021 21:45 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Julia Khairun Nissa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source : instagram.com/rachelvennya
zoom-in-whitePerbesar
Source : instagram.com/rachelvennya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pandemi COVID-19 di Indonesia membawa banyak sekali perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk pencegahan dan penanganan akibat COVID-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat. seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, mengeluarkan Perpu, meningkatkan stimulus pariwisata, pembentukan komite penanganan COVID-19, sampai penerapan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan sebagainya.
Selain hal-hal tersebut, pemerintah Indonesia juga memilih untuk bekerja sama dengan influencer dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 di Indonesia. Kerja sama yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan para influencer yaitu dalam rangka meningkatkan stimulus pariwisata, pembatasan mobilisasi masyarakat, vaksinasi, dan penerapan protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan COVID-19 di Indonesia.
Pemerintah dalam rangka bekerja sama dengan influencer telah menganggarkan banyak sekali dana. Seperti dilansir pada Tirto.id, dalam konteks peningkatan stimulus pariwisata pada awal tahun 2020, telah disediakan dana sebesar Rp72 miliar untuk para travel influencer.
ADVERTISEMENT
Upaya peningkatan stimulus pariwisata ini diklaim dapat meningkatkan promosi pariwisata, sehingga lebih banyak orang mau bepergian ke Indonesia (Putri, 2020). Dalam upaya penanganan COVID-19 lainnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengundang influencer ke acara edukasi dan sosialisasi percepatan penanganan COVID-19.
Beberapa influencer yang diundang yaitu Rachel Vennya, Kevin Liliana, Taqy Malik, Tissa Biani, Maudy Koesnaedi, Akbar Rais, Reza Pahlevi, Indra Bekti, Aura Kasih, serta Putri Patricia. Selain itu ada juga Sarah Gibson, Indra Kalista, Indra Sugiarto, Sintya Marisca, Edho Zell, Angela Gilsha, Boim Lenno, Mike Ethan, Tirta, dan Syanin. Pada kesempatan tersebut, ditekankan bahwa dalam penanganan COVID-19 di Indonesia perlu adanya aksi dan kolaborasi, serta memberikan masukan terhadap pemerintah terkait perbaikan komunikasi publik, transparansi informasi, dan mengedepankan kesehatan serta keselamatan masyarakat (Laeis, 2020).
ADVERTISEMENT
Meski telah digandeng oleh pemerintah, ternyata banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran oleh influencer, baik yang secara langsung bekerja sama dengan pemerintah, maupun yang tidak. Beberapa pelanggaran yang dilakukan yaitu dilakukan oleh Raffi Ahmad, yang mana merupakan salah satu influencer pertama yang mendapatkan vaksinasi di Indonesia.
Hal ini dilakukan agar memengaruhi masyarakat sehingga masyarakat tidak menolak adanya vaksinasi COVID-19. Raffi Ahmad yang pada saat itu menghadiri pesta yang berisi banyak orang, sehingga menciptakan kerumunan (Simanjuntak, 2021). Padahal, pada prinsipnya, meski pun seseorang telah mendapatkan vaksin, orang tersebut tetap tidak dapat berkerumun.
Pada sisi lain, Raffi Ahmad juga memberikan edukasi positif terkait vaksinasi COVID-19 terhadap masyarakat luas. Namun, tindakannya untuk berkerumun dalam suatu acara tanpa protokol kesehatan yang kuat tidaklah dapat dibenarkan.
ADVERTISEMENT
Contoh pelanggaran lain yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh Rachel Vennya. Sebagai salah satu influencer yang diundang oleh BNPB untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia, Rachel Vennya melakukan pelanggaran dengan kabur pada saat seharusnya ia melakukan karantina setelah perjalanan luar negeri.
Rachel Vennya pada saat itu hanya melakukan karantina selama 3 hari. Padahal, seharusnya karantina dilakukan selama 8 hari. Diduga ia mendapatkan bantuan untuk kabur dari oknum TNI berinisial FS. Hal ini tentu saja bertentangan dengan kerjasama yang dilakukannya dengan BNPB . Selain Raffi Ahmad dan Rachel Vennya, terdapat beberapa pelanggaran kecil maupun besar lainnya yang dilakukan oleh influencer lain.
Influencer sebagai seseorang yang memiliki pengaruh besar terhadap sekelompok orang, harusnya memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar. Sebab, segala tindakannya akan secara langsung dan tidak langsung dipantau oleh masyarakat. Sejalan dengan seperti yang dikemukakan oleh Hariyanti & Wirapraja, influencer merupakan seseorang yang berada dalam media sosial dengan jumlah pengikut yang banyak, sehingga segala hal yang mereka sampaikan akan memengaruhi perilaku para pengikutnya (Amalia, 2019).
ADVERTISEMENT
Dengan definisi tersebutlah sebenarnya yang menjadi acuan bahwa setiap influencer haruslah lebih berhati-hati terhadap apa pun yang dilakukannya, sebab akan menjadi kiblat bagi para pengikutnya. Berdasarkan permasalahan inilah, akan menganalisis terkait kepatuhan influencer terhadap penanganan COVID-19 di Indonesia.
Influencer sebagaimana telah dijelaskan di atas, memiliki pengaruh yang tinggi terhadap sebagian orang yang merupakan pengikutnya. Oleh karenanya, penting bagi influencer untuk patuh terhadap kebijakan penanganan oleh pemerintah.
Kepatuhan dapat didefinisikan sebagai sikap disiplin atau perilaku taat terhadap suatu perintah maupun aturan yang ditetapkan, dengan penuh kesadaran (Rahmawati, 2015). Sejalan dengan hal tersebut, menurut Blass dalam Hartono, kepatuhan merupakan sikap tingkah laku individu yang dapat dilihat dengan aspeknya dalam mempercayai (belief), menerima (accept), dan melakukan (act) sesuatu atas permintaan atau perintah orang lain.
ADVERTISEMENT
Kepatuhan sendiri akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor internal maupun eksternal. Faktor-faktor yang memengaruhi seseorang untuk mematuhi sesuatu menurut Blass dalam Toha terbagi atas 3, yaitu kepribadian, kepercayaan, dan juga lingkungan. Sedangkan, dalam faktor yang memengaruhi ketidakpatuhan seseorang menurut Niven yaitu tingkat pemahaman terkait instruksi, kualitas interaksi, dukungan sosial dan keluarga, dan keyakinan, sikap dan kepribadian.
Beberapa dimensi kepatuhan menurut Blass di antaranya mempercayai (believe), menerima (accept), dan melakukan (act). Mempercayai dalam hal ini lebih kepada tujuan dari kaidah yang tidak berhubungan dengan perasaan atau nilai-nilai terhadap kelompok. Menerima dapat diartikan sebagai penerimaan secara baik kehadiran dari norma yang tertulis maupun tidak tertulis, sehingga seseorang tersebut bisa dipengaruhi. Dan melakukan dapat diartikan sebagai penerapan norma yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari (Fay, 2018).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan teori-teori tersebut, akan dianalisis mengenai kepatuhan influencer terhadap kebijakan penanganan COVID-19 di Indonesia. Berdasarkan dimensi mempercayai atau believe, sebagian besar influencer telah mempercayai dengan kenyataan adanya COVID-19 di Indonesia dan mempercayai adanya kebijakan yang diberikan pemerintah Indonesia.
Hal ini dibuktikan dari sebagian influencer selalu memposting dan mempromosikan kebijakan yang telah dibuat pemerintah, salah satu kebijakan yang paling sering digaungkan yaitu kebijakan PSBB maupun PPKM. Selanjutnya, berdasarkan dimensi menerima atau accept, influencer terbagi menjadi 2 kelompok. Terdapat beberapa kelompok yang menerima adanya kebijakan COVID-19 di Indonesia dan ada juga yang tidak.
Sementara, untuk dimensi melakukan atau act, influencer kembali terbagi menjadi 2 kelompok. Sebenarnya, banyak sekali influencer yang selalu mentaati dan menerapkan kebijakan COVID-19 yang dibuat oleh pemerintah, seperti Fitrop. Fitrop terkenal dengan selalu menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan untuk dirinya dan keluarga. Meski dalam sesekali Fitrop melakukan perjalanan jauh, ia selalu menerapkan protokol kesehatan dengan strict untuk diri sendiri dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, terdapat juga influencer yang kurang menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan dalam kehidupan sehari-hari. Dibuktikan dengan banyaknya update di Instagram Story, bahwa influencer sudah mulai melakukan kegiatan yang bersifat kerumunan, bahkan terdapat juga influencer yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Maka, dengan hal ini lah dapat disimpulkan bahwa kepatuhan influencer berada di tahap bergantung pada tingkat kepercayaan terhadap pemerintah dan juga bagaimana prinsip yang dimiliki oleh masing-masing influencer. Meski terdapat sekelompok influencer yang memilih untuk tidak mematuhi kebijakan penanganan COVID-19, tetapi masih banyak juga influencer yang dapat memberikan panutan terkait kepatuhannya terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Dengan begitu, maka penting bagi netizen atau pengikut influencer untuk kembali menyaring dan memilah mana yang harus diikuti dan tidak. Peningkatan literasi masyarakat juga perlu ditingkatkan agar tidak termakan berita hoaks. Di sisi lain, pemerintah juga harus terus menggencarkan sosialisasi kebijakan COVID-19 melalui berbagai media. Penegakkan sanksi yang akan diberikan terhadap para pelanggar juga sangat perlu dilakukan agar kebijakan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
DAFTAR REFERENSI
Amalia, A. C. (2019). Influencer Sebagai Content Creator.pdf. https://binus.ac.id/malang/2019/01/influencer-sebagai-content-creator/
Fay, D. L. (2018). Perbedaan Tingkat Kepatuhan Terhadap Aturan Antara Santri Putra Dengan Santri Putri Di Pondok Pesantren Al-Amien Kota Kediri. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 16–38.
Laeis, Z. (2020). Puluhan influencer digandeng BNPB cegah COVID-19.pdf. https://www.antaranews.com/berita/1371946/puluhan-influencer-digandeng-bnpb-cegah-covid-19
Putri, R. D. (2020). Dana Rp72 Miliar buat Influencer, Pemerintah Gagap Tangani Covid-19. In Tirto.Id. https://tirto.id/dana-rp72-miliar-buat-influencer-pemerintah-gagap-tangani-covid-19-eBrD