Konten dari Pengguna

Dari Kesalahan ke Keselamatan: Prinsip 7 Benar Cegah Medication Error Perawat

Juliana Agustina Prihandari

Juliana Agustina Prihandari

Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Program Studi Ilmu Keperawatan- Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Juliana Agustina Prihandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar 1. Perawat melakukan tindakan pemberian obat injeksi melalui rute Intravena (IV) di ruang perawatan rumah sakit. (Sumber: Dokumen Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Perawat melakukan tindakan pemberian obat injeksi melalui rute Intravena (IV) di ruang perawatan rumah sakit. (Sumber: Dokumen Pribadi)

Pelayanan kesehatan merupakan aspek fundamental dalam penanggulangan masalah kesehatan di masyarakat. Di dalamnya, terdapat tindakan keperawatan yang memegang peranan strategis, yakni dalam pelayanan langsung kepada pasien. Oleh karena itu, keselamatan pasien adalah aspek utama yang harus selalu diperhatikan perawat karena erat kaitannya terhadap kualitas dan mutu pelayanan kesehatan serta keberhasilan pengobatan pasien. Meskipun demikian, dalam pelaksanaan di lapangan masih terdapat tantangan nyata, salah satunya terjadi kelalaian dalam tindakan keperawatan yang berpotensi menimbulkan cedera pada pasien.

Menurut World Health Organization (WHO) tahun 2023, sekitar 1 dari 10 pasien mengalami cedera selama pelayanan kesehatan, dan lebih dari 3 juta kematian terjadi setiap tahun akibat pelayanan yang lalai atau tidak aman. WHO juga menyebutkan bahwa sebenarnya dapat dilakukan pencegahan terhadap lebih dari 50% kejadian tersebut.

Menurut Emilia, dkk. (2023), kelalaian (neglected) adalah sikap kurang berhati-hati, acuh tak acuh, atau ketidaksengajaan dalam melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan sehingga dapat meningkatkan resiko kerugian yang dialami pasien. Menurut Gunawan (2022), kelalaian bukan termasuk pelanggaran hukum apabila kelalaian tidak menimbulkan kerugian materi, tetapi jika kelalaian itu menimbulkan kerugian materi, mencelakakan, atau sampai menghilangkan nyawa seseorang, maka kelalaian tergolong dalam bentuk berat (culpa lata) yang melanggar hukum.

Dengan demikian, kelalaian tindakan keperawatan dalam pelayanan kesehatan dapat berpotensi menimbulkan risiko yang mengancam keselamatan pasien dan dapat berimbas kepada pelanggaran hukum.

Menurut Tariq, dkk. (2024), salah satu bentuk kelalaian yang masih sering terjadi adalah kesalahan pengobatan (medication error). Kesalahan pengobatan adalah penyebab cedera pasien yang paling umum karena dapat menimbulkan efek samping yang merugikan. Beberapa kesalahan dalam pengobatan yang sering terjadi pada perawat meliputi, pemberian obat tidak tepat atau dosis yang salah, pemberian obat melalui rute yang salah, pemberian obat pada waktu yang salah, atau pemberian obat kepada pasien yang tidak sesuai. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Fitria dan Dhamanti (2024), kesalahan pengobatan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor mencakup faktor tenaga medis, obat-obatan, dan lingkungan kerja. Faktor tenaga medis berhubungan dengan kurangnya pengetahuan tentang farmakologi, kurangnya komunikasi antara perawat dengan sejawat maupun dengan pasien saat pemberian obat, kurangnya pengalaman perawat, dan tingkat pendidikan. Faktor selanjutnya yaitu berkaitan dengan obat-obatan, seperti penyimpanan obat yang tidak terorganisir dan kesalahan dalam proses penyiapan obat pasien. Faktor lingkungan kerja meliputi kebisingan dan kurangnya tenaga kerja yang berimbas pada peningkatan beban kerja.

Berdasarkan analisis masalah tersebut, solusi yang dapat diterapkan untuk mencegah kesalahan pengobatan adalah perawat dapat mengimplementasikan prinsip 7 benar. Menurut Dewi, dkk. (2024) prinsip 7 benar merupakan standar keamanan untuk mencegah kesalahan pengobatan pasien sekaligus meningkatkan mutu pelayanan. Prinsip 7 benar dalam pemberian obat meliputi benar pasien, benar obat, benar dosis, benar waktu, benar rute/cara pemberian, benar dokumentasi, dan benar informasi.

Benar pasien berarti perawat perlu memastikan identitas pasien sesuai dengan yang tertera pada label obat atau resep sebelum diberikan. Benar obat berarti perawat perlu memastikan obat yang diberikan sesuai indikasi dengan mengecek label obat, resep atau rekam medis. Benar dosis dilakukan dengan memverifikasi dan menghitung dosis secara akurat. Benar waktu berarti perawat perlu memastikan waktu pemberian obat tepat sesuai jadwal dan mempertimbangkan kondisi pasien. Benar cara/rute pemberian dilakukan dengan membaca instruksi yang tertera pada label obat, memastikan rute pemberian tepat. Benar dokumentasi berarti perawat perlu mendokumentasikan tindakan secara lengkap di rekam medis pasien. Benar informasi adalah perawat perlu memastikan bahwa pasien dan keluarga mendapatkan informasi yang tepat tentang obat yang diberikan termasuk tujuan, dosis, dan efek samping potensial.

Keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan. Hal tersebut, bukan hanya menjadi tanggung jawab perawat semata, tetapi diperlukan adanya dukungan dari tenaga kesehatan lain dalam penerapan prinsip 7 benar sebagai upaya pencegahan medication error. Dalam hal ini, komunikasi antar tenaga kesehatan menjadi kunci penting agar tidak terjadi miskomunikasi. Selain itu, perawat harus selalu meningkatan kompetensi pengetahuannya tentang farmakologi untuk meningkatkan mutu pelayanan. Sikap teliti, dengan teknik pengecekan ganda juga dapat diterapkan untuk meminimalkan risiko kesalahan pemberian obat kepada pasien. Sebagai tambahan, “mode fokus” saat proses menyiapkan obat juga perlu diterapkan dengan cara menghindari kebisingan dan tidak mengobrol untuk mengurangi kesalahan pelabelan obat. Dengan demikian, risiko kesalahan pengobatan dapat dicegah dan keselamatan pasien menjadi terjamin.

Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa keselamatan pasien merupakan aspek penting dalam pelayanan kesehatan yang sangat dipengaruhi oleh tindakan keperawatan. Namun, masih ditemukan berbagai bentuk kelalaian dalam praktik keperawatan, khususnya dalam pemberian obat. Hal ini, yang dapat menyebabkan medication error dan berisiko menyebabkan cedera hingga kematian pada pasien.

Penerapan prinsip 7 benar dalam pemberian obat menjadi upaya nyata dalam mencegah terjadinya kesalahan pengobatan. Selain itu, faktor pendukung seperti peningkatan pengetahuan perawat, komunikasi yang efektif antar tenaga medis, serta sikap teliti dan fokus dalam bekerja juga sangat diperlukan. Dengan demikian, penerapan prinsip 7 benar secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan.

REFERENSI

Dewi, N., dkk. (2024). Buku Ajar Farmakologi Keperawatan. Jakarta Barat: Penerbit Nuansa Fajar Cemerlang.

Emilia, N. L., dkk. (2023). Etika dan Hukum Kesehatan. Jawa Tengah: Media Pustaka Indo.

Fitria, S. N., dan Dhamanti, I. (2024). Analisis Faktor Penyebab Medication Error Pada Unit Rawat Jalan di Rumah Sakit: Literatur Review. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5 (4). https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jkt/article/view/36052. Diakses pada Kamis, 2 April 2026, Pukul 18.25 WIB

Gunawan, D. (2022) Kelalaian – Malpraktek dalam Asuhan Keperawatan, Kementerian Kesehatan Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan. https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/449/kelalaian-malpraktek-dalam-asuhan-keperawatan. Diakses pada Kamis, 2 April 2026, Pukul 17.30 WIB.

Tariq, R. A., dkk. (2024). Medication Dispensing Errors and Prevention. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing.

World Health Organization. (2023). Fact Sheets Patient Safety. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/patient-safety. Diakses pada Kamis, 2 April 2026, Pukul 20.30 WIB.