KUHP dan KUHAP Baru: Ujian Tata Kelola dan Risiko Penegakan Hukum

Auditor Hukum & Komite Audit, Alumni Lemhannas RI 2024, Sekjend Asosiasi Profesi Legal Auditor Indonesia, Bendahara Ikatan Praktisi Hukum & Auditor Hukum Indonesia dan Komite Audit untuk Komite Sepak Bola Mini Indonesia.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Juliandri Johan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengesahan KUHP dan KUHAP baru menandai babak penting dalam perjalanan hukum indonesia. Perubahan ini bukan sekedar pembaruan norma pidana dan prosedur peradilan, melainkan juga pergeseran cara negara mengatur kewenangan, diskresi, dan relasi antara aparat penegak hukum dengan warga negara. Namun, di tengah perdebatan publik yang ramai membahas substansi pasal, ada pertanyaan mendasar yang justru jarang diajukan: apakah sistem penegakan hukum kita siap mengelola perubahan ini secara akuntabel dan berbasis risiko?
Hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia dijalankan oleh manusia, melalui kewenangan dan diskresi, dalam sistem yang menuntut pengawasan dan pertanggungjawaban. Tanpa tata kelola yang memadai, hukum baru justru berpotensi melahirkan risiko baru bukan hanya bagi kepastian hukum, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.
Hukum Baru, Tata Kelola Lama?
KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam pendekatan pemidanaan, proses peradilan, serta peran aparat penegak hukum. Namun, perubahan normatif tidak serta merta diikuti oleh perubahan tata kelola.
Dalam praktik, tantangan utama penegakan hukum sering kali bukan terletak pada teks undang - undang, melainkan pada:
kesiapan dan kapasitas aparat,
konsistensi penerapan norma,
kejelasan pedoman penggunaan diskresi,
serta efektivitas mekanisme pengawasan internal dan eksternal.
Jika struktur pengawasan dan budaya organisasi aparat belum bertransformasi, maka hukum baru berisiko dijalankan dengan pola lama. Dalam kondisi seperti ini, hukum yang seharusnya memperkuat keadilan justru dapat memperbesar ruang ketimpangan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Hukum sebagai Sumber Risiko: Ketika Norma Bertemu Diskresi
Dalam perspektif risk-based governance, hukum tidak selalu menjadi solusi. Ia juga dapat menjadi sumber risiko, terutama ketika norma memberi ruang tafsir yang luas tanpa pengendalian yang memadai.
Diskresi aparat pada dasarnya diperlukan dalam sistem hukum modern. Namun tanpa standar yang jelas dan mekanisme akuntabilitas yang kuat, diskresi dapat bergeser menjadi kekuasaan administratif legal secara formal, tetapi problematik secara etik dan tata kelola.
Di titik inilah hukum berisiko berubah dari instrumen keadilan menjadi instrumen kekuasaan.
Kasus Hipotesis 1: Tafsir Pasal dan Risiko Kriminalisasi
Bayangkan seorang warga menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan publik melalui media sosial. Dalam kerangka hukum sebelumnya, kritik semacam itu umumnya dipahami sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Namun dengan norma baru yang membuka ruang tafsir lebih luas, kritik tersebut berpotensi ditarik ke wilayah pidana atas dasar gangguan ketertiban atau pelanggaran norma tertentu.
Persoalan utamanya bukan terletak pada pasal, melainkan pada siapa yang menafsirkan, dengan standar apa, dan di bawah pengawasan siapa. Tanpa pedoman yang jelas, penegakan hukum berpotensi berbeda antara satu wilayah dan wilayah lain, sehingga menciptakan ketidakadilan struktural dan rasa ketidakpastian di tengah masyarakat.
Kasus Hipotesis 2: Proses Hukum dan Ketidakpastian
Dalam contoh lain, seorang pelaku usaha kecil dilaporkan atas dugaan pelanggaran tertentu. Penyidik A menghentikan perkara karena menilai unsur pidana tidak terpenuhi. Namun dalam kasus serupa, penyidik B justru melanjutkan proses hingga tahap penuntutan.
Perbedaan perlakuan ini bukan sekedar persoalan teknis, melainkan risiko sistemik. Bagi masyarakat, hukum menjadi sulit diprediksi. Bagi negara, kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan aparat penegak hukum.
Di mana Peran Pengawasan dan Akuntabilitas?
Pengesahan KUHP dan KUHAP baru seharusnya diiringi dengan penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan bukan dimaksudkan untuk melemahkan aparat, melainkan untuk menjaga integritas sistem dan memastikan kewenangan dijalankan secara proporsional dan bertanggung jawab.
Negara hukum modern tidak diukur dari seberapa keras hukum ditegakkan, melainkan dari sejauh mana kekuasaan penegakan hukum dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Tanpa checks and balances yang efektif, hukum baru berpotensi memperbesar jarak antara negara dan warganya.
Refleksi Akhir
Pengesahan KUHP dan KUHAP baru seharusnya tidak berhenti pada perayaan legislasi. Ia adalah awal dari ujian besar tata kelola penegakan hukum indonesia.
Pertanyaan terpentingnya bukan hanya apakah pasal-pasalnya adil, tetapi apakah sistem penegakan hukum kita mampu mengelola perubahan ini tanpa menciptakan risiko baru bagi keadilan dan kepercayaan publik.
Karena pada akhirnya, kekuatan hukum tidak diukur dari seberapa luas kewenangan yang dimiliki, tetapi seberapa dewasa negara mengelola kewenangan tersebut.
