Konten dari Pengguna

Mengawal RUU Penyiaran: Mewujudkan Keadilan Digital Tanpa Mengorbankan Kebebasan Berekspresi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Junaedi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KPI Pusat menggelar diskusi publik RUU Penyiaran dengan menghadirkan Analis Legistlatif Ahli Utama, Ahmad Budiman dan Perancang Peraturan Ahli Madya, Raden Priharta Budiprasetya Ekalaya, dari Badan Keahlian DPR RI di Gedung KPI Pusat, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Foto: Dokumentasi KPI Pusat.
zoom-in-whitePerbesar
KPI Pusat menggelar diskusi publik RUU Penyiaran dengan menghadirkan Analis Legistlatif Ahli Utama, Ahmad Budiman dan Perancang Peraturan Ahli Madya, Raden Priharta Budiprasetya Ekalaya, dari Badan Keahlian DPR RI di Gedung KPI Pusat, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Foto: Dokumentasi KPI Pusat.

Revolusi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi, menikmati hiburan, dan berinteraksi dengan media. Namun, perubahan yang berlangsung begitu cepat itu belum sepenuhnya diikuti oleh kerangka regulasi yang mampu menjamin keadilan, melindungi kepentingan publik, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Hari ini, masyarakat dapat menikmati tayangan televisi, film, berita, hingga siaran langsung melalui berbagai platform digital hanya dengan satu sentuhan layar. Kehadiran layanan over-the-top (OTT), media sosial, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) telah mengaburkan batas antara penyiaran konvensional dan distribusi konten digital.

Ironisnya, di tengah konvergensi teknologi tersebut, tata kelola penyiaran Indonesia masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Regulasi yang lahir lebih dari dua dekade lalu itu menghadapi tantangan yang jauh berbeda dari kondisi ketika pertama kali disahkan.

Lembaga penyiaran televisi dan radio selama ini tunduk pada mekanisme perizinan dan pengawasan isi siaran, termasuk Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Sementara itu, platform digital global beroperasi dengan karakteristik, model bisnis, dan rezim pengaturan yang berbeda.

Perbedaan tersebut melahirkan persoalan ketimpangan regulasi (regulatory asymmetry). Ketika layanan konvensional dan digital semakin bersaing memperebutkan perhatian audiens serta belanja iklan, perbedaan beban kewajiban dapat memengaruhi keberlanjutan industri media nasional.

Dalam konteks inilah revisi Undang-Undang Penyiaran memperoleh relevansinya.

Persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada 8 September 2026 menandai momentum penting untuk menata kembali ekosistem penyiaran nasional.

Namun, momentum legislasi tidak boleh dimaknai sebatas upaya mempercepat lahirnya undang-undang baru. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi publik, mampu menjawab perkembangan teknologi, sekaligus menjaga prinsip demokrasi.

Setidaknya terdapat empat agenda strategis yang perlu menjadi perhatian dalam mengawal pembahasan RUU Penyiaran.

Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum

Pertama, pembaruan regulasi penyiaran harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan kebebasan pers dan harmonisasi hukum nasional.

Perluasan pengaturan terhadap platform digital berpotensi mempertemukan sejumlah rezim hukum yang selama ini memiliki ruang lingkup berbeda, antara lain UU Pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Hak Cipta, dan ketentuan persaingan usaha.

Tanpa pembagian kewenangan yang jelas, perluasan regulasi justru dapat melahirkan tumpang tindih pengawasan, ketidakpastian hukum, bahkan risiko pembatasan kebebasan berekspresi.

Karena itu, hubungan kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Dewan Pers harus dirumuskan secara tegas.

Pengawasan kepatuhan terhadap standar isi siaran perlu dibedakan dari penyelesaian sengketa jurnalistik yang merupakan ranah Dewan Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perbedaan ini bukan sekadar persoalan administratif antarlembaga, melainkan menyangkut perlindungan terhadap independensi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Pengaturan baru juga perlu memastikan tidak ada ketentuan multitafsir yang berpotensi membatasi kerja jurnalistik, termasuk peliputan investigatif yang dilakukan untuk kepentingan publik.

Usulan pembentukan panel ahli independen dalam mekanisme pengawasan KPI dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan objektivitas penilaian. Namun, independensi panel, transparansi prosedur, hak jawab, serta mekanisme keberatan harus dijamin.

Prinsipnya jelas yaitu negara membutuhkan pengawasan media yang kuat, tetapi pengawasan tersebut tidak boleh berubah menjadi instrumen pembungkaman pers.

Membangun Keadilan Ekonomi dalam Ekosistem Digital

Kedua, revisi UU Penyiaran harus mampu menciptakan kesetaraan kesempatan berusaha atau level playing field antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital.

Transformasi digital telah mengubah struktur persaingan industri media. Perhatian audiens dan pendapatan iklan kini tersebar ke berbagai platform yang memiliki jangkauan lintas negara.

Dalam situasi tersebut, lembaga penyiaran nasional tidak cukup hanya didorong untuk beradaptasi. Diperlukan kerangka kebijakan yang memungkinkan persaingan berlangsung secara sehat dan proporsional.

Draf RUU Penyiaran telah memunculkan sejumlah gagasan penting, mulai dari kewajiban pendaftaran penyelenggara platform digital, penguatan akuntabilitas layanan, hingga pengaturan konten lokal.

Salah satu usulan yang menarik perhatian adalah kewajiban penyediaan konten lokal paling sedikit 25 persen pada platform digital.

Secara konseptual, kebijakan ini dapat membuka peluang bagi rumah produksi, pekerja kreatif, dan pelaku industri konten nasional untuk memperoleh ruang distribusi yang lebih luas.

Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan perbedaan karakteristik antara layanan OTT berbasis katalog dan platform yang kontennya diproduksi oleh pengguna (user-generated content). Penyamaan kewajiban tanpa memperhatikan model layanan justru dapat menimbulkan beban yang tidak proporsional.

Di sisi lain, keadilan ekonomi tidak cukup diwujudkan melalui kewajiban konten lokal.

Hubungan ekonomi antara platform digital, lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan kreator juga perlu dibangun berdasarkan prinsip transparansi serta pembagian manfaat yang wajar.

Gagasan pembagian pendapatan iklan (revenue sharing) dan kompensasi atas pemanfaatan konten berhak cipta patut menjadi bagian dari pembahasan. Mekanismenya harus mempertimbangkan kepemilikan hak, kontribusi ekonomi masing-masing pihak, dan keberlanjutan media berskala kecil maupun komunitas.

Pencegahan praktik monopoli, transparansi monetisasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan juga menjadi bagian penting dari agenda tersebut.

Meski demikian, penegakan aturan harus dilakukan secara bertahap dan proporsional. Sanksi seperti pemutusan akses tidak semestinya menjadi pilihan pertama sebelum tersedia mekanisme pemeriksaan, keberatan, dan pemulihan yang memadai.

Pada akhirnya, keberpihakan terhadap industri nasional tidak berarti menutup ruang inovasi global. Yang dibutuhkan adalah aturan main yang adil agar pertumbuhan ekonomi digital memberikan manfaat lebih besar bagi ekosistem media dan masyarakat Indonesia.

Mengatur AI dan Memperkuat Independensi KPI

Ketiga, perubahan lanskap penyiaran menuntut tata kelola kecerdasan artifisial sekaligus penguatan kapasitas lembaga pengawas.

Pemanfaatan AI dalam produksi dan distribusi konten semakin berkembang. Teknologi ini memungkinkan efisiensi produksi, penyuntingan otomatis, penerjemahan bahasa, hingga personalisasi rekomendasi tayangan.

Namun, di balik peluang tersebut terdapat risiko manipulasi informasi, penyebaran deepfake, penyalahgunaan identitas, serta distribusi konten menyesatkan melalui sistem algoritmik.

Karena itu, pengaturan AI dalam RUU Penyiaran menjadi relevan, khususnya melalui usulan kewajiban pencantuman keterangan penggunaan AI dalam konten.

Kewajiban tersebut sebaiknya diarahkan pada transparansi yang benar-benar bermanfaat bagi publik, terutama untuk konten sintetis atau manipulasi audiovisual yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Selain penandaan, diperlukan prinsip akuntabilitas algoritma, pengelolaan risiko, perlindungan data pribadi, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, pengawasan teknologi tidak boleh semata-mata mengandalkan pendekatan represif. Literasi digital dan kolaborasi antara regulator, industri, akademisi, serta masyarakat sipil harus menjadi bagian dari tata kelola AI.

Pada saat yang sama, perluasan kompleksitas pengawasan membutuhkan KPI yang lebih adaptif, profesional, dan independen. Penguatan dukungan kesekretariatan, pendanaan, infrastruktur pemantauan digital, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Dengan demikian, penguatan KPI bukan sekadar memperluas kewenangan institusi, melainkan meningkatkan kemampuannya dalam melindungi kepentingan publik di tengah perubahan teknologi.

Menempatkan Publik sebagai Subjek Utama

Keempat, revisi UU Penyiaran harus menjadikan masyarakat sebagai subjek utama sekaligus pihak yang memperoleh manfaat paling besar dari pembaruan regulasi.

Selama ini, perdebatan mengenai penyiaran sering kali didominasi persoalan kewenangan lembaga, kepentingan industri, dan pengaturan platform digital.

Padahal, tujuan paling mendasar dari penyelenggaraan penyiaran adalah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas, beragam, aman, dan dapat diakses secara setara.

Perlindungan terhadap anak dan remaja perlu memperoleh perhatian khusus, terutama ketika akses terhadap konten digital semakin mudah dan berlangsung tanpa batas ruang maupun waktu.

Pengaturan klasifikasi usia, pengamanan akses terhadap konten berisiko, dan peningkatan tanggung jawab platform perlu dikembangkan secara proporsional.

Demikian pula hak perempuan, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya untuk memperoleh perlindungan dari konten yang merendahkan martabat manusia dan praktik diskriminatif.

Bagi penyandang disabilitas, inklusivitas tidak cukup berhenti pada norma perlindungan. Penyediaan teks tertutup (closed caption), juru bahasa isyarat dalam siaran berita, serta teknologi bantu akses informasi perlu didorong menjadi bagian dari standar layanan yang dapat diterapkan secara bertahap.

Regulasi penyiaran juga perlu memberikan ruang bagi keragaman budaya, bahasa daerah, dan identitas lokal agar transformasi digital tidak justru mempersempit keberagaman informasi.

Di sinilah partisipasi publik memiliki arti penting.

Pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers, organisasi jurnalis, asosiasi lembaga penyiaran, pelaku platform digital, akademisi, komunitas kreatif, organisasi penyandang disabilitas, kelompok perlindungan anak, dan masyarakat sipil.

Keterlibatan tersebut tidak boleh berhenti pada formalitas rapat dengar pendapat. Masukan publik harus dapat ditelusuri, dipertimbangkan secara terbuka, dan tercermin dalam penyempurnaan norma.

Transparansi draf dan daftar inventarisasi masalah, keterbukaan proses pembahasan, serta penyediaan mekanisme konsultasi yang mudah diakses merupakan prasyarat untuk membangun legitimasi regulasi.

Undang-undang yang baik bukan hanya lahir dari kesepakatan pembentuk undang-undang, tetapi juga dari proses yang memberi ruang bagi masyarakat untuk didengar.

Menentukan Arah Penyiaran Indonesia

Pembahasan RUU Penyiaran bukan sekadar persoalan memperbarui undang-undang yang telah berusia lebih dari dua dekade. Lebih jauh, proses ini merupakan kesempatan untuk menentukan arah tata kelola ruang informasi Indonesia pada era digital.

Tantangannya adalah menemukan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan publik, antara inovasi teknologi dan akuntabilitas platform, serta antara kebutuhan pengawasan dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.

Keempat agenda tersebut di atas, seperti harmonisasi hukum, keadilan ekonomi digital, tata kelola AI dan penguatan KPI, serta partisipasi publik yang inklusif, harus ditempatkan sebagai satu kesatuan kebijakan.

Tanpa harmonisasi, regulasi berisiko menciptakan ketidakpastian hukum. Tanpa keadilan ekonomi, industri media nasional dapat semakin terdesak. Tanpa regulator yang independen dan adaptif, pengawasan sulit berjalan efektif. Sementara tanpa partisipasi publik, regulasi dapat kehilangan legitimasi sosialnya.

Oleh karena itu, pengawalan RUU Penyiaran membutuhkan kesungguhan seluruh pemangku kepentingan untuk mengutamakan kualitas substansi dan keterbukaan proses pembahasan.

Indonesia tidak hanya membutuhkan undang-undang penyiaran yang mampu mengikuti perkembangan teknologi. Indonesia membutuhkan regulasi yang memastikan transformasi digital berjalan adil, demokratis, inklusif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sebab, masa depan penyiaran nasional tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang menguasai teknologi dan distribusi informasi, melainkan oleh seberapa jauh ruang digital mampu menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan bermartabat.