Soal RUU Penyiaran: Antara Riuh Narasi dan Kebutuhan Perlindungan Publik

Staf Bidang Pengembangan Sistem Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Junaedi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lanskap media di Indonesia sedang mengalami pergeseran tektonik. Gelombang digitalisasi dan masifnya penetrasi internet telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi, di mana layanan berbasis streaming (Over the Top/OTT) dan platform konten buatan pengguna (User-Generated Content/UGC) kini memegang peranan penting. Di tengah dinamika ini, proses pembahasan Draf Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang bergulir di DPR RI memicu gelombang perdebatan dan penolakan di ruang publik, khususnya di media sosial.
Riuh penolakan yang mulai ramai kerap terfokus pada isu kebebasan berekspresi. Namun, jika dicermati lebih dalam, terdapat dimensi fundamental yang acap kali tenggelam di balik narasi-narasi mikro tersebut: kepentingan dan perlindungan publik. Sebagai masyarakat yang peduli terhadap masa depan ekosistem penyiaran dan media di Indonesia, sudah sepatutnya kita menyikapi isu ini secara bijak, komprehensif, dan makro.
Melihat Kepentingan Makro dan Kelompok Rentan
Dalam sebuah wawancara khusus mengenai isu RUU Penyiaran, pengamat penyiaran Indonesia, Andi Andrianto, M.I.Kom, menegaskan pentingnya kacamata makro dalam membedah regulasi penyiaran. Menurutnya, pembentuk undang-undang sejatinya berupaya mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) sekaligus menjembatani perlindungan bagi masyarakat luas.
"Faktanya, tidak semua orang menggunakan platform berbasis internet dengan konten positif. Banyak sekali konten negatif yang sangat mudah diakses oleh masyarakat rentan. Ada dampak jangka panjang yang harus dipikirkan secara bijak," ujar Andi.
Selama ini, kelompok yang menyuarakan penolakan cenderung nyaman dengan kebebasan di platform digital tanpa batasan, sehingga narasi yang terbentuk seolah-olah menunjukkan bahwa RUU ini murni mengancam kebebasan berekspresi. Padahal, kebebasan berekspresi yang sehat membutuhkan koridor perlindungan publik agar tidak mencederai kelompok rentan, seperti anak-anak, remaja, dan keluarga dari paparan konten yang destruktif.
Prinsip perlindungan ini tercermin nyata dalam Draf RUU Penyiaran (versi 8 Desember 2025). Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan penyiaran bertujuan meningkatkan literasi bermedia, memastikan akuntabilitas tata kelola, serta mewajibkan perlindungan khusus bagi anak, remaja, perempuan, dan masyarakat lanjut usia dari dampak konten negatif maupun eksploitasi. Bahkan, penetapan Standar Isi Siaran (SIS) diamanatkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga moralitas publik.
Pentingnya Partisipasi Publik yang Bermakna
Andi Andrianto juga menggarisbawahi bahwa masyarakat tidak boleh bersikap pasif atau sekadar terombang-ambing oleh opini yang berkembang di media sosial. Partisipasi publik yang kritis dan konstruktif sangat krusial karena dampak akhir dari undang-undang ini akan kembali kepada masyarakat sebagai konsumen informasi.
Masyarakat dituntut untuk makin sadar (aware) akan kondisi ekosistem media hari ini. Pintu partisipasi publik dalam proses perubahan undang-undang di DPR harus dibuka seluas-luasnya agar masukan yang masuk makin kaya dan inklusif. Melalui keterlibatan masyarakat yang aktif dan berimbang, proses pembentukan regulasi akan menjadi lebih jernih dan tepat sasaran.
Masyarakat diharapkan tidak mudah termakan oleh gagasan atau narasi sektoral yang bergerak dari suara individu hingga menjadi arus publik tanpa dibedah secara objektif. Menyikapi RUU Penyiaran tidak bisa hanya dari sudut pandang "kenyamanan pribadi" dalam menggunakan media, melainkan harus dari sudut pandang keselamatan publik (public safety) dan kedaulatan informasi nasional.
Peran Regulator dan Edukasi Literasi Media
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku lembaga regulator independen memiliki tanggung jawab besar dalam masa transisi legislasi ini. KPI dituntut untuk tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan isi siaran, tetapi juga secara aktif turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan literasi media kepada masyarakat.
Langkah sosialisasi yang proaktif dari KPI dan pemerintah akan membantu publik memahami substansi draf RUU Penyiaran secara utuh, bukan lewat potongan informasi yang menyesatkan. Ketika publik memahami hak-hak mereka atas isi siaran yang berkualitas dan aman, masyarakat dapat menjadi mitra strategis dalam mengawal regulasi penyiaran yang adil dan berkeadilan.
Bergerak Menuju Kedewasaan Bermedia
Revisi UU Penyiaran merupakan momentum penting untuk menata ulang tata kelola media nasional di era konvergensi digital. Penolakan atau kritik terhadap draf undang-undang adalah hal yang wajar dan sah dalam negara demokrasi. Namun, kritik tersebut semestinya diarahkan untuk memperkuat fungsi perlindungan publik dan menjamin kualitas siaran, bukan menolak pentingnya pengaturan itu sendiri.
Sebagai warga negara yang peduli dengan masa depan penyiaran Indonesia, kita harus makin dewasa dalam menyikapi setiap dinamika regulasi. Mari kita kawal proses RUU Penyiaran ini dengan kacamata yang lebih luas: memastikan kebebasan berekspresi tetap dijamin secara bertanggung jawab, sembari memastikan publik. Terutama generasi muda agar terlindungi dari dampak buruk paparan informasi di era digital.
