Etika dalam Profesi Polisi Sebagai Dasar Pelaksanaan Tugas

Juniarto Prakoso
Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
Konten dari Pengguna
26 Desember 2020 5:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Juniarto Prakoso tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Etika merupakan suatu nilai atau norma yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai pedoman dalam melakukan sesuatu atau bertingkah laku di kehidupan. Etika sendiri tidak hanya berlaku untuk kebaikan diri sendiri tetapi juga untuk masyarakat. Kemudian jika pembahasan tentang etika profesi hukum, etika profesi hukum sebagai sikap yang harus dimiliki oleh seseorang yang mengemban profesi hukum. Sikap ini menunjukkan kesiapan seseorang untuk memberikan pelayanan yang profesional saat bertugas. Profesional yang dimaksud bukan hanya tentang tanggung jawab besar atau menjalankan amanah yang diberikan tetapi juga dengan bersikap adil dalam melaksanakan tugas.
ADVERTISEMENT
Etika yang pengaruhnya juga dirasakan oleh suatu kelompok atau masyarakat terdapat dalam kode etik profesi yang merupakan tuntutan dalam menjalankan suatu profesi yang dirancang oleh anggota profesi itu sendiri dengan sifat yang mengikat secara moral bagi anggota profesi tersebut. Setiap profesi memiliki peraturan dan kode etik yang berbeda baik dari segi norma maupun wilayah berlakunya kode etik tersebut.
Kode etik profesi juga memiliki keterkaitan yang erat dengan profesi hukum yang ada karena hukum menghendaki agar tingkah laku manusia sesuai dengan aturan hukum yang diterapkan dan etika menuntut agar manusia bersikap baik. Selain itu, hukum dengan etika juga memiliki sifat yang sama yaitu mengikat. Demikian pula dengan Polisi yang memiliki kode etik yang berbeda dengan profesi lainnya namun sifatnya tetap mengikat anggotanya.
ADVERTISEMENT
Kode Etik Kepolisian
Polisi adalah suatu badan pemerintah yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan menegakkan hukum serta mengayomi masyarakat. Kepolisian adalah salah satu lembaga penting dalam tugas menjaga kemanan dan ketertiban suat negara sehingga lembaga kepolisian ada di seluruh negara berdaulat.
Dalam lingkungan hukum atau pengadilan Polisi bertugas sebagai penyidik. Polisi ditugaskan untuk mencari barang bukti, keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi maupun keterangan saksi ahli.
Selama ini peran Polri sebagai penegak hukum dalam menegakkan hukum pidana yaitu :
1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi mengayomi masyarakat
2. Memasyarakatkan pelaku pidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna
3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi juga harus melihat keadaan masyarakat. Tugas Polisi yang menjadi sorotan di kalangan masyarakat yaitu penegakan hukum. Terdapat dua pilihan praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi :
1. Penegakan hukum sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang pada umumnya, dimana ada upaya paksa yang dilakukan Polisi untuk menegakkan hukum sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam undang undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
2. Tindakan yang mengutamakan kepentingan moral pribadi dan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat.
Meskipun Polisi berperan sebagai aparat penegak hukum tetapi tujuan dan kewajiban Polisi adalah mengabdi kepada negara dan pemimpinnya. Dalam melakukan penangkapan dan penahanan misalnya polisi menghadapi atau mempunyai permasalahan sendiri.Pada saat memutuskan penangkapan dan penahanan polisi sudah menjalankan pekerjaan multifungsi. Melalui penyidikan ini rawan sekali terjadi pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kekuasaan Polisi berupa police corruption maupun police brutality. Melalui riset yang dilakukan, sebagian besar kasus yang menyangkut citra Polisi terjadi ketika Polisi melakukan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Melihat keadaan tersebut dapat disimpulkan bahwa seketat apapun undang undang yang mengatur jika aparat penegak hukum tidak menerapkan moral dan integritas yang baik dalam bertugas maka hasilnya tetap saja tidak memuaskan. Etika profesi Polisi merupakan perwujudan dari nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya yang didasari oleh Pancasila yang dirangkum sebagai Pedoman Hidup Polri dan sekarang menjadi Kode Etik Profesi Polri.
Kode Etik Profesi Polri diberlakukan bagi pangkat terendah sampai dengan pangkat tertinggi yang berdasarkan undang-undang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang kepolisian. Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
ADVERTISEMENT
Jadi pada intinya etika yang merupakan suatu nilai atau norma yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai pegangan dalam melakukan sesuatu atau bertingkah laku. Etika yang pengaruhnya juga dirasakan oleh suatu kelompok atau masyarakat terdapat dalam kode etik profesi.Kode etik profesi merupakan tuntutan dalam menjalankan suatu profesi yang dirancang oleh anggota profesi itu sendiri dengan sifat yang mengikat secara moral bagi anggota profesi tersebut. Dalam melakukan penyidikan dalam hal ini yakni penangkapan dan penyidikan polisi rawan melakukan pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kekuasaan, jadi dalam hal ini sebaiknya dari pribadi anggota polisi yang sadar untuk menerapkan moral dan integritas yang baik serta melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik agar kedepannya Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi institusi yang lebih baik dan serta benar-benar menjadi institusi yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan menegakkan hukum serta mengayomi masyarakat dengan baik.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Media Online
Kawanhukum.id.(2020, 16 November).Menjelajah Etika dan Profesi Hukum.Diakses tanggal 25 januari 2020, dari
https://kawanhukum.id/menjelajahi-etika-dan-profesi-polisi/