Mengurai Sengkarut Perjanjian Internasional: Perlukah Keterlibatan DPR?

Junjungan Sigalingging
I am nothing in between and a nihilst for as long as I can remember. The thing is my memory was only bought from a pawn shop.
Konten dari Pengguna
8 April 2018 21:13 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Junjungan Sigalingging tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mengurai Sengkarut Perjanjian Internasional: Perlukah Keterlibatan DPR?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sumber: kemlu.go.id
Peran DPR dalam pembentukan perjanjian internasional dinilai masih minim, atau dengan kata lain, DPR perlu diajak terlibat secara aktif ketika Pemerintah merumuskan perjanjian internasional dengan pihak asing.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Indonesian Global Justice (IGJ) dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) hari Kamis, 5 April 2018. IGJ adalah LSM yang fokus kepada kebijakan pemerintah khususnya terkait dengan isu-isu ekonomi. (igj.or.id)
Apa yang dilakukan IGJ bersama-sama dengan beberapa LSM untuk mengajukan judicial review Undang-Undang Perjanjian Internasional (UUPI) ke MK memang patut diapresiasi. Apabila diperhatikan, isu-isu yang menyangkut perjanjian internasional atau hukum internasional sebenarnya kurang diminati.
Lihat saja berapa banyak media yang melakukan liputan judicial review ini. Hampir dipastikan sangat minim, berbanding terbalik dengan pemberitaan terkait asing misalnya seperti diplomasi kuliner ataupun info seputar jalan-jalan di luar negeri, yang memang lebih menyesaki ruang masyarakat.
Pada akhirnya menjadi wajar apabila masyarakat tidak menaruh minat besar pada isu-isu hukum internasional. Ruang ekspos yang kurang pada isu-isu ini telah menyebabkan masyarakat tidak merasakan manfaat apa-apa.
ADVERTISEMENT
Idealnya, media dan Pemerintah harus bekerja sama untuk mengedukasi masyarakat akan betapa pentingnya hukum internasional dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Dan yang paling penting untuk diketahui masyarakat adalah, perjanjian internasional yang sifatnya penting tidak langsung berlaku ketika ditandatangani Pemerintah. UUPI mengatur bahwa perjanjian internasional wajib disetujui DPR sebelum diberlakukan melalui peraturan nasional (ratifikasi).
Sebagai contoh, kerja sama ekstradisi dan kerja sama pertahanan dengan Singapura yang sudah ditandatangani Pemerintah pada tahun 2007 belum disetujui oleh DPR. Hingga saat ini Indonesia belum membuat peraturan nasional terkait dengan perjanjian internasional ini sekalipun sudah ditandatangani.
Dengan contoh di atas, maka ekspansi kewenangan DPR dalam proses pembentukan perjanjian internasional menjadi sangat tidak relevan. Peran DPR sangatlah vital dalam menentukan pemberlakukan suatu perjanjian internasional berdasarkan UUPI. Bahwa pada kenyataannya sudah banyak perjanjian internasonal yang sudah disetujui DPR menandakan bahwa tidak pernah ada permasalahan dengan peran DPR selama ini.
ADVERTISEMENT
Lalu apa maksud IGJ mengajukan judicial review UUPI ke MK? Inilah yang penting untuk diikuti oleh masyarakat. Media selayaknya dapat memberikan ruang ekspos yang besar terhadap hasil keputusan MK karena akan menentukan nasib seluruh perjanjian internasional yang akan ditandatangani Pemerintah di masa depan.
Apalagi dengan perkembangan zaman yang begitu pesat dan menghilangkan sekat-sekat batas negara, masyarakat akan terdampak langsung oleh perjanjian internasional yang disetujui DPR. Sangat penting!
Mengurai Sengkarut Perjanjian Internasional: Perlukah Keterlibatan DPR? (1)
zoom-in-whitePerbesar