Konten dari Pengguna

Kerja sama Indonesia-Australia dalam Keamanan: Pandangan Konstruktivisme

Junyta Iswari Adhiwidya
Mahasiswa S2 HI UGM
26 Juni 2024 12:11 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Junyta Iswari Adhiwidya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar globe, sumber: pexels.com/NothingAhead
zoom-in-whitePerbesar
Gambar globe, sumber: pexels.com/NothingAhead
ADVERTISEMENT
Terorisme sebagai salah satu bentuk kejahatan transnasional yang menjadi permasalahan kontemporer yang dihadapi berbagai negara saat ini. Hal ini membuat negara-negara saling berkoordinasi untuk melakukan kerja sama, salah satunya Indonesia dan Australia. Sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Samudra, Indonesia dan Australia menyadari besarnya ancaman yang dapat timbul dari ancaman terorisme terutama mudahnya akses keluar masuk area perairan dan sulitnya pengawasan yang dilakukan. Indonesia memiliki badan Siber dan Sandi Negara yang baru berdiri sehingga membutuhkan kerja sama dengan negara lain dimana perlu adanya upaya saling berbagi pengetahuan dalam kebijakan maupun kemampuan dari para aktor yang terlibat (Polkam, 2018). Memunculkan adanya kapasitas dalam menanggulangi hal ini melalui kerja sama dengan negara yang memiliki ketahanan yang lebih maju (Polkam, 2017).
ADVERTISEMENT
Seiring berkembangnya permasalahan kejahatan transnasional dibutuhkan adanya kerja sama yang kooperatif antar negara. Indonesia dan Australia sebagai negara demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM serta kedaulatan, membuat kedua negara memiliki persepsi yang sama mengenai ancaman baru dalam hal terorisme sehingga dari kesamaan inilah Indonesia dan Australia berupaya untuk melindungi kawasan strategis yang dianggap penting bagi kedaulatan negara masing-masing. Indonesia dan Australia sepakat untuk memperluas cakupan kerja sama dalam melawan terorisme dan ekstrimisme.
Indonesia memandang terorisme melalui Perpres 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dengan tujuan membangun public awarness dan engagement, memperkuat penegakkan hukum dan penghormatan HAM, membangun kerja sama luar dan dalam negeri dalam mempersempit ruang gerak teroris (BNPT, 2023). Untuk itu Indonesia dan Australia berkomitmen untuk memastikan keamanan kawasan dan memperkuat kerja sama terhadap ancaman terorisme. Dalam memandang terorisme Australia melihat bahwa tindakan terorisme yang terjadi di luar negeri dapat berdampak pada Australia dan warganya. Adanya kebutuhan akan menjaga keutuhan masyarakat liberal yang demokratis dan multikultural dan mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung tujuan antiterorisme. Terorisme dalam pandangan Australia dianggap sebagai kejahatan jika terlibat dalam pertempuran dengan organisasi teroris, memasok senjata atau mendanai teroris yang menjadi ancaman keamanan nasional Australia (Australian Federal Police, n.d.). Pertahanan sebuah negara yang baik dalam melawan terorisme akan meningkatkan legitimasi negara melalui praktik demokratis, penghormatan HAM dan supremasi hukum di tingkat lokal, nasional dan internasional. Dalam mendukung perwujudan tersebut dibutuhkan keterlibatan semua aktor terkait di tingkat masyarakat dengan respons yang harus disesuaikan dengan kondisi tertentu (Piccone, 2017)
ADVERTISEMENT
Penjajakan kerja sama antara Indonesia dan Australia sudah terjalin semenjak adanya kerangka kerja sama keamanan Traktat Lombok 2006, dilanjutkan pada Kesepahaman bersama mengenai suatu tata perilaku pada 2014, pada 2015 adanya Memorandum saling pengertian antara pemerintah Indonesia dan Australia tentang pemberantasan terorisme internasional. Kerja sama antara Australia dan Indonesia kemudian dilanjutkan melalui penandatangan MoU pada tahun 2018 yang membahas mengenai tujuan dari kerja sama untuk mencegah, memberantas dan menanggulangi terorisme. Kedua negara menyadari bahwa aktivitas lintas batas Indonesia dan Australia dapat menimbulkan ancaman nyata terhadap stabilas keamanan dan kawasan kedua negara (Kemenlu, 2018). Pemerintah kedua negara akan terus bekerja sama dalam melawan terorisme melalui upaya saling tukar informasi intelijen, pengetatan penjagaan pelintas batas, pelatihan deradikalisasi. Kesepakatan yang terjadi akan berjalan selama 3 tahun dengan perpanjangan yang datang melalui kesepakatan masing-masing pihak (Kominfo, 2019)
ADVERTISEMENT
Konstruktivisme dalam hal ini digunakan sebagai alat analisis kerja sama yang terjalin antara Indonesia dan Australia. Konstruktivisme merupakan sebuah pandangan yang berusaha menjelaskan dan memahami perubahan tingkat internasional, menekankan pada penjelasan yang berdasarkan analisis tentang bagaimana faktor material dan ideasional yang bergabung. Para aktor tidak bebas memilih keadaan namun melalui proses interaksi dimana negara tidak hanya berperan sebagai individu yang rasional namun juga terpengaruh dengan adanya interaksi. Konstruktivis lebih fokus pada norma-norma dan pemahaman bersama mengenai perilaku yang sah, struktur tidak hanya membatasi namun juga sebagai identitas dari para aktor (Dunne, Kurki, & Smith, 2013). Menurut pendapat Wendt munculnya ancaman keamanan baru seperti terorisme, migrasi dan perubahan iklim dalam pandangan konstruktivisme menjelaskan bagaimana aspek-aspek dalam hubungan internasional diciptakan dari ide-ide bersama dan kolaborasi dibandingkan dengan kekuatan material. Adanya pertukaran ide akhirnya membentuk identitas dan kepentingan nasional yang mencakup keberlangsungan kawasan, kepentingan sumber daya negaranya dan keyakinan atas citra diri sebuah negara. Ketidakamanan dapat terbentuk dari proses konstruksi identitas yang saling berkaitan dari orang lain dan banyak orang yang akhirnya terbentuk menjadi sebuah bentuk ketidakamanan (Chul, 2009).
ADVERTISEMENT
Australia dan Indonesia memiliki satu pemahaman yang sama dalam melawan terorisme dan radikalisme sehingga dibutuhkan adanya kerja sama erat. Dimana kerja sama ini dilakukan melalui pemotongan jalur-jalur logistik terorisme (PPATK, 2018). Adanya kesamaan identitas dan hubungan kerja sama yang sudah terjalin cukup lama membuat kedua negara memiliki rasa saling percaya. Persamaan nilai dan norma yang dipegang membuat kedua negara dapat memutuskan untuk melakukan kerja sama dalam hal kejahatan transnasional selain itu kesamaan nilai yang dipegang seperti HAM dan demokrasi mengikat kedua negara mengenai keinginan kuat dalam kerja sama ini. Adanya proses interaksi diantara keduanya yang kemudian melahirkan beberapa kesepakatan secara bertahap. Hal ini membuat kedua negara merasa memiliki satu pandangan yang sama dalam mempertahankan kedaulatan negara mereka sehingga kerja sama dalam penanggulangan terorisme dan ekstrimisme digunakan untuk mencapai kepentingan masing-masing negara.
ADVERTISEMENT
Referensi:
Australian Federal Police. (n.d.). Terrorism. Retrieved from Australian Federal Police: https://www.afp.gov.au/crimes/terrorism
BNPT. (2023, Desember 29). SINERGI PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TERORISME BERDAMPAK PADA RENDAHNYA SERANGAN TEROR DI INDONESIA. Retrieved from BNPT: https://www.bnpt.go.id/sinergi-pemerintah-dan-masyarakat-dalam-pencegahan-terorisme-berdampak-pada-rendahnya-serangan-teror-di-indonesia
Chul, C. Y. (2009). Conventional and Critical Constructivist Approaches to National Security: An Analytical Survey. The Korean Journal of International Studies, 75-102.
Dunne, T., Kurki, M., & Smith, S. (2013). International Relations Theories Discipline and Diversity Third Edition. Oxford: Oxford University Press.
Kemenlu. (2018, Desember 7). Memorandum of Understanding between the Government of Australia and the Government of the Republic of Indonesia on Countering Terrorism and Violent Extremism. Retrieved from KEMENLU: https://treaty.kemlu.go.id/apisearch/pdf?filename=AUS-2018-0249.pdf
Kominfo. (2019, November 8). Indonesia dan Australia Akan Terus Bekerjasama Melawan Terorisme. Retrieved from Kominfo: https://www.kominfo.go.id/content/detail/22638/indonesia-dan-australia-akan-terus-bekerjasama-melawan-terorisme/0/berita
ADVERTISEMENT
Piccone, T. (2017, September). Democracy and terrorism. Retrieved from brookings.edu: https://www.brookings.edu/articles/democracy-and-terrorism-2/
Polkam. (2017, Juni 5). PEMBENTUKAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA (BSSN). Retrieved from Polkam: https://polkam.go.id/pembentukan-badan-siber-dan-sandi-negara-bssn/
Polkam. (2018, Juni 4). Indonesia-Australia Sepakat Lanjutkan Kerja Sama Lawan Terorisme. Retrieved from Polkam: https://polkam.go.id/indonesia-australia-sepakat-lanjutkan-kerja-sama-lawan-terorisme/
PPATK. (2018, Agustus 6). Lawan Terorisme, Indonesia dan Australia Kembangkan Kerja Sama. Retrieved from PPATK: https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/851/lawan-terorisme-indonesia-dan-australia-kembangkan-kerja-sama.html