Kasus PT. Mamuang Diadukan ke Kompolnas dan Komnas HAM

Jurnal Sulawesi
Jurnalsulawesi.com menerapkan standar jurnalisme berkualitas dalam memberitakan peristiwa lokal, nasional dan internasional.
Konten dari Pengguna
26 Mei 2018 3:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jurnal Sulawesi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kasus PT. Mamuang Diadukan ke Kompolnas dan Komnas HAM
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Manager Kajian dan Pembelaan Hukum, Walhi Sulteng, Mohammad Hasan (baju kotak-kotak), saat mendampingi petani Rio Pakava mengadukan tindakan PT Mamuang dan Kepolisian Pasangkayu di Komnas HAM RI. [Foto: Dok/Walhi]
ADVERTISEMENT
Palu, Jurnalsulawesi.com – Kasus penyerobotan lahan milik warga Desa Panca Mukti Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh PT Mamuang, Group Astra Agro Lestari (AAL), sampai saat ini masih bergulir.
Salah satu pemilik lahan bernama Hemsi yang dilengkapi dokumen SKPT/SPPT), sudah bertahun-tahun mengelola tanah tersebut tidak terima dengan perlakuan pihak perusahaan yang semena-mena telah melakukan penyerobotan.
Sementara di lain pihak, penyerobotan dan pencurian yang dilakukan oleh Mamuang tersebut, dikawal ketat oleh aparat Kepolisian Pasangkayu, sehingga mengesankan pihak kepolisian berpihak pada perusahaan.
Untuk mencari keadilan, Hemsi yang didampingi Walhi Sulteng dan Walhi Eksekutif Nasional membuat laporan ke Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) dan beberapa lembaga lainnya di Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Akibat kasus penyerobotan lahan yang tidak kunjung selesai dan terkesan ada unsur yang merugikan petani, kami mendampingi warga yang jadi korban membuat laporan untuk mencari keadilan,” kata Manager Kampanye Walhi Sulteng, Stevandi dalam rilisnya, Jumat (25/5/2018).
Menurut Stevandi, di Komnas HAM para petani melaporkan tindakan yang dilakukan PT Mamuang dan kepolisian dinilai sangat merugikan masyarakat petani setempat. Dalam laporan itu disebutkan, para petani diintimidasi dengan berbagai macam ancaman.
“Contohnya saat melakukan panen di lahan milik Hamsi, karyawan perusahaan dikawal aparat kepolisian Mamuju Utara. Ini adalah tindakan yang menurut kami melanggar kode etik Kepolisian sebagaimana yang tertuang dalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 Poin (a) menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Dan poin (b) Tidak memihak,” jelas Stevandi.
ADVERTISEMENT
Karena itu kata Stevandi, selain melapor ke Komnas HAM RI, kasus tersebut juga dilaporkan ke Kompolnas RI. Ada beberapa point penting yang dilaporkan ke Kompolnas diantaranya, soal kode etik kepolisian yang dianggap merugikan masyarakat, serta terkait pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan yang dimaksud adalah terkait persoalan yang dialami bapak Hemsi, ketika melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian terkait pencurian yang dilakukan oleh PT. Mamuang di lahannya. Namun laporan warga pemilik lahan tidak mendapat respon dan terkesan diabaikan oleh pihak kepolisian. Tapi ketika pihak perusahaan yang melaporkan balik bapak Hemsi, justeru pihak kepolisian dengan sigap menindaklanjuti dan langsung menerbitkan surat pemanggilan kepada Hemsi,” tuturnya.
Hal tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa, pihak kepolisian Mamuju berpihak pada pihak perusahaan yang memiliki Modal.
ADVERTISEMENT
Selain itu kata Stevandi, para petani juga melaporkan adanya pelanggaran Yuridis yang dilakukan oleh kepolisian Mamuju Utara, Sulawesi Barat. Pasalnya, dalam kasus ini objek sengketa berada di Wilayah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga dalam prosesnya, kasus ini seharusnya menjadi wewenang Polres Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dijelaskannya, apa yang dilakukan oleh kepolisian Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat adalah tindakan yang melanggar PP Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 2 ayat (1) Daerah hukum kepolisian dibagi berdasarkan kepentingan penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian. Dan ayat (2). Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diterangkan bahwa, ayat (1) menjelaskan soal Pembagian daerah hukum kepolisian bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran fungsi, dan peran Polri, serta kepentingan pelaksanaan tugas dan kepastian hukum. Dan Ayat (2) menjelaskan soal Pembagian daerah hukum kepolisian diusahakan serasi dengan wilayah administrasi pemerintahan di daerah, dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.
“Sampai saat ini, para petani akan terus berjuang untuk mencari keadilan dan akan mendatangi beberapa lembaga negara yang dianggap penting, bahkan bertemu dengan Presiden Republik Indonesia, bila itu dianggap memungkinkan,” tegasnya. (Sutrisno)