Konten dari Pengguna

DPT Pi;gub NTT di Kota Kupang ditetapkan 226.991 pemilih

19 April 2018 17:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Juslemon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kupang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT bertempat di KPU Kota Kupang, jln. R. A. Kartini II Kelapa Lima Kota Kupang, Kamis 19 April 2019, akhirnya menetapkan jumlah pemilih sebanyak 226. 991 pemilih. Rapat pleno dihadir Panwaslu Kota Kupang , Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan se kota kupang , Dinas Kependudukan Kota Kupang dan Saksi dari 4 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. Rapat pleno sempat diskors selama 15 menit karena Panwaslu merekomendasikan KPU Kota Kupang wajib mengakomodir 291 penghuni Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kota Kupang. Komisioner KPU Kota Kupang Daniel B. Ratu menolak rekomendasi Paswa;u karena ke 291 penghuni LAPAS Penfui tidak memiliki identitas kependudukan yang lengkap. Pihak Dispenduk Kota Kupang juga tetap menegaskan bahwa penelusuran telah dilakukandan ke 291 penghuni lapas tersebut tidak memiliki identitas kependudukan yang lengkap, Ketua Panwalu Kota Kupang Otte Nomleni bersikukuh untuk tetap menyampaikan rekomendasi tersebut dan meminta dilakukan klarifikasi ulang bersama KPU Kota Kupang dan Dispenduk Kota Kupang ke LAPAS Penfui. Forum pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo akhirnya menetapkan DPT dan meminta Panwaslu memasukan rekomendasi tertulis untuk disampaikan dan dibahas oleh forum pleno tingkat KPU Provinsi NTT pada Jumat 20 April 2018
DPT Pi;gub NTT di Kota Kupang ditetapkan 226.991 pemilih
zoom-in-whitePerbesar
.
ADVERTISEMENT