Bahaya Motor yang Melawan Arus

Tulisan dari Justika Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber gambar: Google Images
Baca judulnya saja pasti kita sudah tahu bahwa melawan arus itu memang berbahaya, tapi, sudah tahu bahaya masih saja dilakukan, hehe jangan ya. Memang, ada kalimat “peraturan dibuat untuk dilanggar”, hal ini relative masih sering diterapkan pada kehidupan sehari-hari terutama di kota-kota besar. Setiap pagi, saat berangkat kerja menggunakan transportasi public, saya terhitung sering melihat pelanggaran lalu lintas yang satu ini, melawan arus.
Hingga terpikirkan beberapa alasan yang mungkin mendasari pelanggaran tersebut, seperti males muter karena melihat jalanan Jakarta yang lumayan luas, sedang terburu-buru, menghindari macet, menguji nyali ataukah menantang maut?
Padahal sudah jelas di depan mata bahwasanya melawan arus itu tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Memang hingga saat ini tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang kendaraan melawan arus. Akan tetapi, pda umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu yang mengisyaratkan tidak boleh dua arah.
Pada dasarnya, pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan yang ada dalam Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yaitu mematuhi:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
Terlebih pelanggaran melawan arus yang dilakukan mengalami kecelakaan hingga menelan korban dan merusak sarana jalan. Tentu pengemudi tersebut akan dikenai pasal berlapis.
Sebagai pengemudi yang baik, patuhilah peraturan lalu lintas yang ada meskipun anda memiliki alasan-alasan yang disebutkan di atas, bukan berarti anda berhak melanggar peraturan lalu lintas. Namun apabila anda yang mengalami kerugian yang diakibatkan karena pengemudi yang tidak mentaati aturan, jangan emosi dan panik dulu, ada baiknya sebelum melangkah sendiri ke proses hukum anda berkonsultasi dan memiliki dampingan hukum agar tidak jatuh dan tertimpa tangga. Dampingan hukum dapat diperoleh dari praktisi hukum yang memiliki bidang keahlian pidana dan lalu lintas. (ra)
