Budaya vs Hukum: Membangunkan Sahur

Tulisan dari Justika Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Gambar: hellohijabers.files.wordpress.com
Tak terasa dua minggu sudah bulan Ramadhan terlewati, beberapa tradisi pun tak lupa untuk diterapkan selama berpuasa di bulan Ramadhan. Salah satunya adalah membangunkan sahur.
Ya, membangunkan sahur merupakan budaya yang sudah lama ada di Indonesia, layaknya ragam budaya yang dimiliki oleh Indonesia, cara membangunkan sahur pun berbeda-beda di tiap daerah. Kali ini saya akan membahas budaya membangunkan sahur yang ada di sekitaran Jakarta.
Tradisi membangunkan sahur di Jakarta lebih terasa ketika anda tinggal di pemukiman yang mayoritas berpenduduk suku asli Jakarta, yaitu Betawi. Tradisi ini lebih dikenal dengan sebutan Ngarak Beduk atau Beduk Saur, biasanya jumlah peserta dalam tradisi ini mencapai puluhan orang.
Mereka memiliki tugas tersendiri. Beberapa orang menarik gerobak berisi beduk. Beberapa lainnya memukul beduk dan membunyikan genta, rebana dan genjring. Sementara itu beberapa orang besar bernyanyi lagu-lagu Betawi untuk membangunkan orang.
Hal tersebut sudah dilakukan sejak ratusan tahun yang lalu, konon dikarenakan kala itu wilayah Jakarta masih berupa hutan, jadi beduk-lah yang diandalkan untuk membangunkan sahur.
Namun, ketika budaya Betawi mulai dipengaruhi oleh budaya Tiongkok, orang Betawi menggunakan petasan. Suara keras yang ditimbulkan petasan dapat membuat orang terkejut dan akhirnya bangun. Alasan inilah yang kemudian digunakan untuk membangunkan orang sahur saat Ramadhan.
Namanya juga tradisi, hingga saat ini pun beberapa dari anda juga pasti menemui budaya ngarak beduk atau beduk saur ini. Di satu sisi, hal ini bisa menjadi daya tarik wisatawan akan budaya khas Betawi di bulan Ramadhan, namun di sisi lain apakah hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku?
Apalagi jika ngarak beduk atau beduk saur ini penerapannya bukan menguntungkan tetapi malah mengganggu penduduk, semisal terlalu semangat sehingga suara gaduh yang ditimbulkan mulai dirasa merugikan.
Larangan membuat gaduh di malam hari sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, yang berbunyi:
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225.000 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”
Nah, jika mengetahui aturan ini, anda yang merasa terganggu akan budaya ngarak beduk atau beduk saur tersebut pasti langsung bergegas untuk melapor bahkan protes atau malah menuntut orang-orang yang terlibat dalam pasukan ngarak beduk.
Eits, jangan terburu-buru bertindak seperti itu, ada baiknya jika anda menanyakan hal ini lebih lanjut kepada seorang praktisi hukum yang ahli dalam bidang hukum pidana, agar anda tidak asal tuntut yang bisa jadi malah menjadi senjata-makan-tuan.(ra)
