Hobi Belanja Online? Sudah Tahu Hal ini?

Tulisan dari Justika Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai manusia yang hidup di jaman serba praktis ini tentunya kalian pernah belanja online, entah hanya membeli pulsa via mobile banking hingga membeli perabot rumah tangga seperti televisi, sofa, kompor dan lain sebagainya. Ya, apa saja bisa dibeli secara online sekarang, dari barang dengan harga termurah hingga barang yang berharga jutaan bahkan puluhan juta pun bisa dibeli secara online. Bisa dibilang belanja online ini ‘untung-untungan’, mungkin sebagian dari kita yang pernah melakukan belanja online menerima barang yang kita pesan/beli sesuai dengan keinginan kita, namun sebagian lagi pasti pernah mengalami pengalaman buruk dalam berbelanja
online, contohnya menerima barang yang tidak sama dengan barang yang pernah diiklankan penjual. Kira-kira bisa atau tidak ya hal-hal seperti ini kita berikan langkah hukum untuk mendapatkan ganti rugi, terlebih jika harganya mahal sekali?
Sebelumnya, perlu diketahui sebagai konsumen di Indonesia, kita mendapatkan perlindungan secara hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun, karena belanjanya via online maka tentu melibatkan proses transaksi teknologi dan informasi, yang mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik(PP PSTE) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Persetujuan untuk membeli barang secara online biasanya dilakukan dengan cara klik persetujuan sebagai bentuk penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik. Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului dengan pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat dikatakan juga sebagai salah satu bentuk Kontrak Elektronik. Kontrak Elektronik menurut Pasal 47 ayat (2) PP PSTE dianggap sah apabila:
a. terdapat kesepakatan para pihak;
b. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terdapat hal tertentu; dan
d. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Menurut Pasal 48 ayat (3) PP PSTE kontrak elektronik itu sendiri pun setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. data identitas para pihak;
b. objek dan spesifikasi;
c. persyaratan Transaksi Elektronik;
d. harga dan biaya;
e. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
f. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
g. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.
Dengan demikian, pada transaksi elektronik yang dilakukan, kita dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Terkait dengan perlindungan konsumen, Pasal 49 ayat (1) PP PSTE menegaskan bahwa Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pada ayat berikutnya lebih ditegaskan lagi bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.
Berikut yang bisa dilakukan apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Pasal 49 ayat (3) PP PSTE mengatur khusus tentang hal tersebut, yakni Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.
Selain kedua ketentuan tersebut di atas, apabila ternyata barang yang diterima tidak sesuai dengan foto pada iklan toko online tersebut (sebagai bentuk penawaran), kita juga dapat menggugat Pelaku Usaha (dalam hal ini adalah penjual) secara perdata dengan dalih terjadinya wanpretasi atas transaksi jual beli yang kita lakukan dengan penjual.
Menurut Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya tentang “Hukum Perjanjian”, wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Jika salah satu dari 4 macam kondisi tersebut terjadi, maka secara perdata kita dapat menggugat penjual online dengan dalih terjadi wanprestasi (misalnya, barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dimuat dalam display home page/web site).
Kesimpulannya, prinsip utama transaksi secara online di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek kepercayaan atau “trust” terhadap penjual maupun pembeli. Prinsip keamanan infrastruktur transaksi secara online seperti jaminan atas kebenaran identitas penjual/pembeli, jaminan keamanan jalur pembayaran (payment gateway), jaminan keamanan dan keandalan web site electronic commerce belum menjadi perhatian utama bagi penjual maupun pembeli, terlebih pada transaksi berskala kecil sampai medium dengan nilai nominal transaksi yang tidak terlalu besar (misalnya transaksi jual beli melalui jejaring sosial, komunitas online, toko online, maupun blog). Salah satu indikasinya adalah banyaknya laporan pengaduan tentang penipuan melalui media internet maupun media telekomunikasi lainnya yang diterima oleh kepolisian maupun penyidik Kementerian Kominfo.
Dengan kondisi demikian, ada baiknya kita lebih selektif lagi dalam melakukan transaksi secaraonline dan mengedepankan aspek keamanan transaksi dan kehati-hatian sebagai pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara online. Atau jika sedang mengalami hal demikian, anda bisa langsung konsultasi ke penyedia jasa hukum yang memiliki bidang keahlian Perdata khususnya Perlindungan Konsumen dan Teknologi Informasi.
