Konten dari Pengguna

Utang Istri, Juga Utang Suami?

Justika Indonesia

Justika Indonesia

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Justika Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hutang (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Hutang (Foto: Pixabay)

Kemarin sore saya terlibat diskusi menarik dengan teman yang akan menikah, di mana topik bahasan yang kami diskusikan tentang utang-piutang. Mungkin hal ini tidak dapat dianggap gampang tentunya, karena memiliki dampak yang serius juga bagi kehidupan kita. Yang kami diskusikan kemarin adalah apakah hutang yang dilakukan oleh istri merupakan tanggungjawab atau merupakan utang kita sebagai suami? Biasalah ini berandai-andai kalau sudah menikah gitu ceritanya.

Jika kita mengacu pada Pasal 35 dan 36 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di mana yang dimaksud dengan harta benda dalam perkawinan terdiri atas harta bersama dan harta bawaan. Yang dimaksud dengan harta bersama ialah harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung dimana suami dan istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan harta bawaan ialah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, harta bawaan ini masuk dalam penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain.

Jadi dapat kita simpulkan disini bahwa harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan, kecuali jika harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur pada pasal 29 UU Perkawinan jo Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Selanjutnya kembali pada topik bahasan mengenai utang istri, menurut Prof. Subekti, utang dibedakan menjadi 2 yaitu utang pribadi dan utang persatuan (utang gemeenschap, yaitu utang untuk keperluan bersama). Di mana untuk utang pribadi harus dituntut individu suami atau istri yang membuat utang tersebut. Jika harus adanya penyitaan pertama yang disita adalah benda pribadi yang membuat utang, apabila tidak terdapat benda pribadi atau tidak mencukupi maka dapatlah benda bersama disita juga, aka tetapi jika suami yang membuat utang pribadi maka benda pribadi istri tidak dapat disita begitu pula sebaliknya.

Sedangkan untuk utang bersama yang pertama harus disita adalah benda bersama (gemeenschap) dan apabila tidak mencukupi, maka benda pribadi suami atau istri yang membuat utang itu dapat disita pula. Dalam hal ini, utang pribadi yang bisa diminta pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan. Ini menjadi logis karena utang yang dibuat oleh suami/istri dapat berdampak pada harta bersama apabila suami atau istri tidak dapat melunasinya dan untuk bertindak atas harta bersama diperlukan persetujuan pasangan. Oleh karena itu, utang yang dibuat oleh istri/suami tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami/istri tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama akibat tidak adanya persetujuan terhadap utang tersebut.

Terkadang permasalahan akan muncul pada saat jatuh tempo, di mana peminjam tidak sanggup untuk melakukan pelunasan dan suami/istri sebagai pasangan tidak mengetahui pokok permasalahan dan terkena imbas pada saat penagihan. Memang di masyarakat kita tidak lazim untuk membicarakan tentang utang-piutang kepada pihak lain. Namun alangkah lebih baiknya jika terjadi persoalan hukum seperti ini dapat dikonsultasikan dengan ahli hukum yang memiliki keahlian dibidangnya, bahkan saat ini tidak harus dengan datang langsung untuk bertatap muka dengan ahli, cukup dengan menggunakan internet masyarakat dapat bertukar pikiran atau secara online dengan cepat dan responsif.

Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan kita terhindar dari problematika uutang piutang, amin.