Ini yang Harus Anda Lakukan Kalau Suami Ketahuan Selingkuh

Tulisan dari Justika Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rumah tangga, ya, kehidupan rumah tangga merupakan suatu hal yang sangat membutuhkan komitmen dan perjuangan besar dalam mengarunginya. Tentu tidak semudah dan semanis masa-masa pacaran yang jika berselisih hanya sebatas tidak membalas SMS atau lupa memberi kabar.
Dalam berumah tangga sangat diperlukan dua insan yang berkomitmen lahir batin untuk memperjuangkan janji suci yang telah dibuat di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Namun bagaimana jika semisal suami anda sudah tidak berkomitmen lagi? Contohnya dengan melakukan selingkuh hingga menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.
Tenang, tulisan ini bukan curhatan sang penulis, hanya saja saya ingin sedikit memberikan informasi tentang langkah hukum apa yang bisa anda tempuh jika mengalami hal tersebut.
Karena menurut Pasal 31 ayat 1 jo. Pasal 33 jo. Pasal 34 ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebagai seorang istri anda memiliki hak yang seimbang dengan hak suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat. Sebagai suami istri juga wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain, dan jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Akan tetapi ada baiknya juga jika mencoba untuk menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan dulu dan menjadikan langkah hukum sebagai langkah terakhir. Namun jika proses kekeluargaan telah ditempuh dan tidak berhasil, maka anda dapat mengambil langkah hukum.
Langkah hukum yang bisa anda tempuh jika suami anda melakukan selingkuh, yang pertama anda bisa melaporkan suami anda ke kantor polisi terdekat dengan dasar dugaan melakukan tindak pidana zina (overspel) seperti yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika terbukti, putusan pidana ini nanti yang akan dijadikan dasar menggugat cerai suami anda ke pengadilan negeri atau pengadilan agama bagi yang beragama islam.
Jika anda merasa tidak aman apabila berada di dekat suami anda, anda juga bisa mengajukan gugatan provisional untuk meminta agar suami tidak tinggal satu rumah dengan anda. Hal tersebut juga bisa dilakukan demi keamanan anda dan mencegah bahaya yang akan timbul apabila tetap satu rumah selama proses perceraian di Pengadilan berlangsung.
Untuk gugatan provisional ini biasanya akan diputus terlebih dahulu sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim.
Memang terlihat sederhana langkah hukum yang dapat diambil jika mengalami hal-hal yang saya sebutkan tadi, bukan?
Namun mengingat proses hukum tersebut lahir dari masalah rumah tangga, tidak dapat dipungkiri bahwa nantinya akan melibatkan banyak sekali perasaan, ada baiknya juga jika anda memiliki pendamping hukum dalam menyelesaikan masalah ini. Anda mungkin bisa saja pergi ke Lembaga Bantuan Hukum, Kantor Pengacara yang sudah menjadi langganan keluarga anda, atau bisa juga anda mencari dampingan hukum dengan bidang keahlian hukum keluarga secara online. (ra)
