Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Masih Diteror Sang Mantan? Apa yang Sebaiknya Kamu Lakukan?
5 September 2017 10:24 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:19 WIB
Tulisan dari Justika Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jika kita dengar istilah “pacar” pasti yang muncul dalam benak kita adalah seseorang yang istimewa dalam bagian hidup kita, bahkan tidak jarang menganggap bahwa “sang pacar” adalah semangat dalam kehidupan ini. Bahkan saat ini anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) pun sudah punya pacar, karena memang naluri dan kodrat dari Tuhan jika suka dengan lawan jenis. Namun tidak dipungkiri juga masih ada sebagian yeng lebih memilih dengan idealisme hidup yaitu dengan memilih hidup mandiri dan single sampai halal. Meskipun masih terdapat pro dan kontra ia terkait dengan sistem ataupun model pacaran yang ada saat ini, tapi kita disini melihat dari sisi positifnya saja.
ADVERTISEMENT
Saat-saat bersama pacar mungkin menjadi bagian indah yang tidak akan terlupakan, bisa main bersama atau bahkan hanya dengan mendengarkan suaranya lewat handphone atau dikirimi pesan singkat aja udah senang banget. Ya mungkin itulah yang dinamakan lagi kasmaran, akan selalu riang dan selalu disertai dengan perjuangan. Bahkan jika sehari tidak mendapatkan kabar dari pacar pasti akan merasa ada bagian yang hilang dan menimbulkan tanda tanya: kenapa tidak memberikan kabar? mungkin yang sedang baca artikel ini pun juga ada yang merasa begitu, hehee.
Tapi apa jadinya jika pacar yang selama ini jadi bagian hidup kita berubah status menjadi mantan. Mantan yang menyebalkan lantaran selalu mengganggu kehidupan, bahkan sering telfon ataupun mengirimkan pesan-pesan yang sangat mengganggu. Hal ini mungkin akan beda ceritanya jika mantan ini tetap menjalin komunikasi yang baik dan sewajarnya, pasti akan dengan senang hati untuk berkomunikasi dan menjaga silaturahmi.
ADVERTISEMENT
Untuk yang memiliki persoalan yang seperti ini sebenarnya sudah ada regulasi yang melindungi kita sebagai warga negara, bisa dibaca pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di mana pada pasal 29 UU ITE disebutkan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” kemudian pada Pasal 45 ayat (3) UU ITE dinyatakan bahwa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
Jika kita melihat aturan itu sanksinya berat juga, namun apa daya jika memang sudah sangat meresahkan dan merugikan kita. namun tidak dipungkiri juga tidak tega rasanya jika harus melaporkan orang yang pernah menjadi teman hidup kita kepada pihak yang berwajib. Mungkin supaya memberikan keyakinan pada langkah kita butuh wadah untuk bertukar pikiran dan pendapat dari orang lain atau bahkan ahli hukum, bisa dengan konsultasi cepat dan terpercaya, supaya langkah yang kita ambil sudah benar dan sesuai, Demi kebaikan Bersama.
ADVERTISEMENT
Semoga buat yang memiliki mantan dan hingga saat ini belum 'Move On' dan sering mengganggu diberikan hidayah oleh Tuhan untuk dapat gantinya. Inilah doa mantan yang baik kan, hehehe ..
Terima kasih, guys sudah mau baca artikel ini (GP)