Konten dari Pengguna

Pernah Terima Gaji Terlambat? Begini Cara Menyikapinya

Justika Indonesia

Justika Indonesia

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Justika Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernah Terima Gaji Terlambat? Begini Cara Menyikapinya
zoom-in-whitePerbesar

Sebagai seorang pekerja, tentu kita ingin memberikan yang terbaik bagi tempat kita bekerja, agar mendapatkan prestasi dan pengalaman kerja yang baik serta apresiasi dari rekan kerja bahkan atasan. Beberapa perusahaan pun juga terkadang memberikan bonus ke para pekerja terbaiknya, namun tak semua perusahaan seperti ini. Jangankan memberikan bonus, beberapa perusahaan kadang masih saja memberikan upah di bawah standar minimum, ada juga yang membayar gaji terlambat. Padahal sudah pasti bahwa gaji (upah) merupakan hak dari seorang pekerja. Sudah di atur juga dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), disebutkan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Melalui tulisan ini saya akan berbagi sedikit tentang cara menyikapi apabila perusahaan anda terlambat membayar upah.

Sebelumnya perlu diketahui isi dari Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) yaitu pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Namun apabila tanggal yang telah disepakati dalam perjanjian jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Menurut Pasal 20 PP Pengupahan, upah pekerja/buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah.

Apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, terhadap pengusaha dapat dikenakan denda.

Kemudian Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan:

a. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;

b. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan

c. Sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

Jika ingin memperkarakan masalah ini, anda harus menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Melalui 3 jalur penyelesaian berikut:

  1. Jalur Bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yang berupa perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari. Jika dalam perundingan bipartit dicapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Apabila perundingan Bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur Tripartit yaitu dengan mendaftarkan ke Suku Dinas atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di wilayah kabupaten atau kotamadya wilayah tempat kerja Anda.

  2. Jalur Tripartit adalah merupakan suatu penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh mediator yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Untuk perselisihan hak, salah satu yang dapat dilakukan adalah melakukan mediasi. Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Apabila mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. Jika tidak terdapat titik temu, maka Mediator menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

  3. Jalur Pengadilan Hubungan Industrial adalah jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja Anda dengan dasar gugatan Perselisihan Hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Lumayan panjang dan berliku bukan proses hukumnya? Apabila anda mengalami hal ini tentunya akan banyak menyita waktu dan energi yang anda miliki. Anda bisa menggunakan jasa hukum dari advokat yang memiliki bidang perburuhan atau hubungan industrial misalnya agar tidak menghadapi hal ini sendirian.(ra)