Konten dari Pengguna

Saya hanya punya uang Rp 50 ribu, bisakah mendapatkan jasa hukum?

Justika Indonesia

Justika Indonesia

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Justika Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saya hanya punya uang Rp 50 ribu, bisakah mendapatkan jasa hukum?
zoom-in-whitePerbesar

Ilustrasi: visualhunt.com

Pertanyaan pada judul tersebut mungkin kerap muncul bagi beberapa orang yang pernah dan sedang (jangan sampai “akan”) terkena masalah hukum, pasalnya sering terdengar di telinga bahkan terekam jelas bahwa penyelesaian masalah hukum itu membutuhkan dana yang banyak. Seringkali kita dihadapkan dengan berbagai macam fakta, berita dan kejadian nyata dari orang terdekat yang sedang menyelesaikan masalah hukumnya dan kebanyakan diikuti dengan kalimat seperti “Duh, mahal banget mau cerai aja harus pake pengacara yang bayarnya sekian juta”. Tentu kalimat tersebut secara tidak langsung menggambarkan bahwa orang yang punya masalah hukum itu seperti orang yang jatuh kemudian tertimpa tangga pula, sudah memiliki masalah hukum kemudian diikuti masalah biaya untuk menyelesaikan masalah hukumnya.

Padahal untuk menyelesaikan suatu masalah hukum yang pertama harus diketahui adalah besar kecilnya suatu masalah, apakah masalah tersebut sudah layak untuk diselesaikan secara hukum? Terkadang orang yang sudah terlanjur kesal dan terbawa perasaan benci terhadap orang yang dianggapnya membuat masalah bisa menyebabkan suatu masalah kecil saja harus diselesaikan secara hukum. Sebagai contoh yang paling sering terjadi di Indonesia ini adalah kasus ribut antar tetangga, seseorang mungkin saja menuntut tetangganya karena dirasa merugikan keberadaannya, berbagai tuduhan mulai dari suara bising renovasi rumah, pohon atau tanaman yang mungkin masuk ke lahan, bahkan parkir melebihi batas pun ditujukan ke tetangganya. Biasanya berujung harapan adanya tindakan-tindakan hukum yang dikabulkan demi terpenuhinya keinginan seseorang tersebut.

Terdengar cukup pelik bukan? Padahal contoh tersebut masih membahas tentang satu persoalan yang timbul dari suatu masalah kecil, bayangkan saja jika ada banyak kasus hukum yang muncul hanya karena masalah kecil.

Saya paham, pasti anda akan panik, takut dan tidak tahu harus bagaimana jika terkena masalah hukum. Saya pun mungkin juga begitu. Namun ada baiknya di jaman serba canggih ini kita mencari tahu lebih banyak tentang masalah-masalah hukum yang sekiranya benar-benar bisa diproses lebih lanjut, meskipun awam hukum setidaknya kita paham apa yang harus kita lakukan jika terkena masalah hukum. Mencari tahu lewat fitur internet, situs hukum, bahkan konsultasi dengan praktisi hukum pun lebih disarankan ketimbang langsung panik dan semua-semua ingin diselesaikan melalui meja hijau. Karena yang perlu diketahui juga, jalur hukum adalah jalur terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah, terlebih jika itu masalah sepele.

Saat ini sudah banyak praktisi-praktisi hukum yang menerima konsultasi secara online, tentunya dengan bidang keahlian yang dimiliki dari masing-masing praktisi hukum seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum keluarga, hukum ketenagakerjaan dan lain sebagainya. Dunia siber pun telah mendukung masyarakat umum untuk menyampaikan masalah hukumnya ke para praktisi hukum melalui suatu situs, hanya dengan menguraikan kasus beserta lokasi dan waktu kejadian, dilengkapi data diri dan tentukan budget yang dimiliki semisal hanya Rp 50,000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) tidak menutup kemungkinan ada praktisi yang akan datang dan menawarkan jasa hukumnya untuk anda yang sedang menghadapi kasus hukum.