Konten dari Pengguna

Analisis Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dan Implikasinya

Justitia Club
Laman Lembaga Organisasi Kampus Jusititia Club Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang dikelola oleh Divisi Penelitian dan Pengembangan.
17 November 2021 16:59 WIB
·
waktu baca 11 menit
clock
Diperbarui 26 November 2021 20:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Justitia Club tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemenang Juara I Sayembara Desain Ibukota Baru. Foto : Youtube KemenPUPR
zoom-in-whitePerbesar
Pemenang Juara I Sayembara Desain Ibukota Baru. Foto : Youtube KemenPUPR
ADVERTISEMENT
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tindakan progresif pemerintah untuk ibu kota yang lebih mampu mewujudkan evolusi perkotaan yang dicita-citakan. Kesenjangan perekonomian setidaknya tidak terfokus pada Pulau Jawa, bahkan kepadatan penduduk di Pulau Jawa juga dapat ditekan. Hal ini karena migrasi dan minat masyarakat yang pastinya meningkat untuk berpindah ke ibu kota baru dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Menariknya, konsep dari ibu kota baru akan memakai konsep “Smart City”. Konsep ini menitikberatkan pada kolaborasi antara manusia dan teknologi yang berupaya memberikan kontribusi yang signifikan dalam upayanya mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance).
Konsep Smart City Ibukota Baru. Foto : Benny B Hendri/Justitia Club
Rancangan Smart City menjadikan kota yang tertata dengan basis teknologi. Konsep ini akan menggabungkan semua peran pemerintahan, teknologi, penduduk, mobilitas, dan lingkungan hidup untuk bersama-sama mengintegrasikan fungsi dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh suatu kota. Nantinya, CCTV (Closed Circuit Television) akan dipasang di titik-titik rawan yang dapat diintegrasikan dalam satu platform dan dipantau melalui Command Center. Ditambah penggunaan teknologi lain seperti Video Analytics dan Intelligent Computing yang juga dapat mendeskripsikan objek, hingga plat nomor kendaraan. Selain itu, penerapan MRT (Mass rapid transport) juga akan direalisasikan di ibu kota baru sebagai langkah cerdas bagi teknologi transportasi supaya lebih efisien dan terkendali.
ADVERTISEMENT
Bentuk Pemerintahan daerah di ibukota baru terhadap Sistematis dan Dasar Hukumnya
Pemerintah menghendaki ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah. Tak ada pula DPRD seperti DKI Jakarta saat ini. Hal itu tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas.
Dalam draf itu dinyatakan bahwa ibu kota baru nanti akan dipimpin oleh kepala otoritas yang diangkat dan bisa diberhentikan kapanpun oleh Presiden. Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN nantinya bisa menjabat selama lima tahun. Mereka juga dapat diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama. Namun bisa diberhentikan kapanpun.
ADVERTISEMENT
"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir" (pasal 10 ayat 2 draf RUU IKN).
Sistematis atau susunan Pemerintahan yang diarahkan dalam pasal 9 yakni :
"Pemerintah Provinsi [Kalimantan ... ] dipimpin oleh seorang gubernur dibantu oleh seorang Wakil Gubernur yang dipilih secara demokratis dimaksudkan dengan “dipilih secara demokratis” dapat diartikan sebagai pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Dalam hal ini, mekanisme yang dipilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Ibu Kota Negara adalah melalui pemilihan tidak langsung oleh DPRD Provinsi Ibu Kota Negara (Putusan MK RI Nomor 97/2013).
ADVERTISEMENT
Provinsi [Kalimantan ... ] merupakan sistem pemerintahan berbasis elektronik berdasarkan peraturan perundang – undangan menurut Pasal 22 "{ lex spesilais } ). Penerapan SPBE ( Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) mengacu dan berpedoman pada SPBE yang telah diatur dan diterapkan sebelumnya. Namun demikian, bentuk, mekanisme, dan penerapan SPBE pada provinsi [Kalimantan ... ] , termasuk pada kawasan Ibu Kota Negara dapat dimungkinkan untuk berbeda dan lebih maju dari yang telah diatur."
SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Sebelumnya peraturan perundang - undangan sudah mengatur tentang SPBE yaitu Undang - undang No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE ).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh instansi pemerintah wajib menerapkan SPBE atau yang lebih dikenal dengan e-government. Penerapan SPBE diharapkan dapat membantu sistem pemerintahan yang adil dan transparan serta dapat memberikan kebijakan privasi terhadap keamanan data. SPBE tak sekadar mengubah administrasi pemerintahan yang tadinya manual, menjadi digital atau komputerisasi. Lebih dari itu, sistem antar unit kerja bahkan antar instansi harus terhubung atau terintegrasi.
Mengacu pada pasal 23 ayat ( 4 ) bahwasanya kawasan ibu kota negara dibagi menjadi wilayah distrik. Penggunaan kata "distrik" dimaksudkan sebagai pembeda dengan penggunaan nomenklatur ( Tata nama dalam Instansi Pemerintahan ) dalam administratif pemerintahan. Mengingat, kawan IKN bukanlah wilayah administratif pemerintahan tersendiri yang dapat mengatur hal – hal yang sifatnya administratif kepemerintahan.
Konsep Distrik Ibukota Baru. Foto : Benny B Hendri/Justitia Club
Pembagian Tata Nama ini lah yang memberikan efektivitas baru berupa distrik yang digunakan sebagai metode pembeda nya. Hal ini diharapkan sebagai acuan agar masyarakat tidak mengalami kesalahan dalam mengenal distrik - distrik dalam instansi Pemerintahan pada IKN yang baru.
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Kawasan, Badan Otoritas, Gubernur, Perbedaan, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawabnya
Badan Pengelola Kawasan
Badan pengelola kawasan Ibu Kota Negara disebut juga sebagai badan pengelola adalah unsur pemerintah pusat yang mengelola kawasan ibukota negara. Yang mana pengelolaan kawasan Ibu Kota Negara ini dilakukan oleh Badan Pengelola. Badan pengelola ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pengawasan terhadap badan pengelola kawasan ibukota negara ini dilakukan oleh pemerintah pusat.
Badan Otoritas
Badan Otoritas berorientasi pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang dilaksanakan oleh Badan Otoritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Badan Otoritas ini bekerja sampai dengan terbentuknya Pemerintah Provinsi dan Badan Pengelola berdasarkan ketentuan Undang-undang.
Adanya pemilihan Badan Otoritas karena menyangkut kewenangan-kewenangan atas tanah, atas lahan dan supaya pembangunan itu tersentral dengan baik secara administrasi, terutama dalam hal kewenangan atas lahan saat dibuat satu kerja sama atau KPBU dengan pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Contohnya saja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas sedang mengejar pembentukan Badan Otoritas untuk mengeksekusi pendanaan dan rencana teknis pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur dan akan memastikan skenario pembentukannya dimantapkan dalam tiga bulan, agar bisa dikukuhkan tahun depan.
Pada awal pendirian badan otoritas akan berfokus mengawal hal teknis, seperti penyusunan struktur dan desain komponen kota, termasuk memastikan ketersediaan sarana prasarana dasar. Tugasnya berkembang menjadi penjaring investasi penyokong calon ibu kota. Selain itu, Badan otorita juga ngejar investor, sebagian besar pendanaan diharapkan dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Gubernur
Gubernur adalah penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai kepala daerah provinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukannya sebagai kepala daerah bersandar pada bentuk pelimpahan kewenangan demi efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan di wilayah provinsi dan kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan mandat untuk memperpendek rentan kendali pemerintahan. Keutuhan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga ditentukan oleh seberapa besar kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, gubernur juga bermarkas sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010. Pada landasannya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berlandaskan kebijakan yang diputuskan bersama DPRD provinsi. Dan Peraturan Gubernur Provinsi yang selanjutnya disebut sebagai Peraturan Gubernur adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk melaksanakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan.
Mengenai tugas, fungsi dan tanggung jawab Badan Pengelola Kawasan Ibu Kota Negara yaitu:
ADVERTISEMENT
Hubungan kerja antara Kepala Badan Pengelola Dan Gubernur bersifat setara dan koordinatif. Kemudian dalam hal peningkatan kualitas layanan publik, Kepala Badan Pengelola dan Gubernur dapat melakukan kerja sama.
Tugas dan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah secara umum adalah mewakili Kepala Negara dan Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pemerintahan umum dan sektoral di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur memiliki tugas dan wewenang, yaitu :
Badan Otoritas Ibu Kota Negara memiliki fungsi dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang baru. Badan Otoritas memiliki tugas, fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut :
Dampak Pemindahan Ibukota Baru Bagi Negara Dan Indonesia di Mata Dunia
Konsep Distrik Ibukota Baru. Foto : Benny B Hendri/Justitia Club
Agenda pembangunan berkelanjutan untuk perkotaan telah disepakai dalam konsep Sustainable Development Goals 2030. Indikator pembangunan kota dan permukiman dalam SDGs, bertujuan mewujudkan perkotaan dan permukiman yang inklusif, aman, berketahanan, dan berkelanjutan pada tahun 2030. Kota Berkelanjutan juga didefinisikan sebagai kota yang didesain, dibangun, dan dikelola untuk memenuhi kebutuhan warga kota dari aspek lingkungan, sosial, ekonomi, tanpa mengancam keberlanjutan sistem lingkungan alami, terbangun, dan sosial (European Commission, 1996).
ADVERTISEMENT
Implikasi dari SDGs adalah pembangunan diharapkan mampu berpedoman pada indikator yang telah ditetapkan, pemenuhan akan kriteria tersebut menentukan keberhasilan suatu negara dalam menuju pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia sebagai salah satu negara yang diharapkan mampu menuju pembangunan berkelanjutan tentunya akan terdongkrak di mata internasional apabila pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sejalan dengan konsep tersebut, mengingat ibukota negara adalah daerah khusus yang menjadi “wajah pertama” pandangan internasional terhadap Indonesia dimana kedutaaan, tamu internasional, acara besar dan kelembagaan negara terfokus disana.
Konsep “Smart City” menjadi salah satu faktor yang tentunya akan menjadikan Indonesia yang lebih baik di mata dunia Internasional dengan komitmen pembangunan industri 4.0, kemudahan akan akses transportasi, minimalisir kemacetan dan banjir tentunya tidak akan menjadi penghalang dalam kegiatan kenegaraan yang menyangkut perwakilan dunia Internasional.
ADVERTISEMENT
Dampak Ekonomi dan Pembangunan
Pemindahan Ibu Kota Negara secara ekonomis berdampak terhadap kenaikan PDRB yang bersumber dari pemanfaatan sumberdaya potensial seperti pembukaan lahan untuk keperluan infrastruktur produktif dan pembukaan lapangan kerja bagi sumberdaya manusia terampil yang selama ini belum termanfaatkan. Selain itu rencana pemindahan IKN juga berdampak terhadap kenaikan inflasi secara nasional, kenaikan inflasi ini bersumber dari perbaikan pendapatan masyarakat yang tentunya juga diikuti oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Namun inflasi tersebut diperkirakan tidak akan terlalu mempengaruhi daya beli secara nasional karena kenaikan harga hanya terpusat di lokasi IKN baru dan wilayah sekitarnya. Ditambah dengan konsep smart city yang belum pernah ada di Indonesia, pemindahan Ibu Kota Negara dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berpotensi untuk mengurangi ketimpangan ekonomi antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
Hal ini sejalan dengan Teori Big Push dan Strategi Pembangunan Berimbang yang menyatakan bahwa pembangunan ekonomi harus dilakukan dengan mengembangkan semua sektor secara bersamaan dan berimbang. Dengan demikian, investasi yang beragam diperlukan untuk mendorong permintaan agregat secara komplementer dengan menarik minat investor, selain dengan investasi dorongan juga dapat dilakukan dengan mengatasi ketidaksempurnaan pasar barang dan jasa di kawasan Ibu Kota Negara yang baru. Kemudian teori tadi dapat dielaborasi keberadaannya dengan Comparative Advantage Theory yang menjelaskan bahwa setiap negara seharusnya berfokus pada persoalan produksi dan distirbusi barang dan jasa kemudian memiliki spesialisasi di bidang tertentu dengan memanfaatkan kemahiran sumber daya manusia serta kekayaan sumber daya alam daerah kawasan Ibu Kota Negara tersebut sehingga selain mendapatkan keuntungan tersendiri, kemampuan untuk proses pertumbuhan dan risorsis juga dapat digunakan secara lebih efektif. Desentralisasi ekonomi juga dapat menjadi acuan pejabat administrasi negara dalam menentukan arah kebijakan yang krusial bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah Ibu Kota Negara yang baru.
ADVERTISEMENT
Dampak Pemindahan Ibukota Bagi Daerah Di Indonesia
Masuknya industri 4.0 di Indonesia menyebabkan pemerintah harus mempersiapkan diri menghadapi perkembangan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Revolusi industri 4.0 merupakan upaya transformasi menuju perbaikan dengan mengintergrasikan dunia online dan lini produksi di industri, dimana semua proses produksi berjalan dengan internet sebagai penopang utama, menjadikan teknologi informasi sebagai industri andalan dalam penerapan sistem pemerintahan.
Michael Todaro dalam bukunya Bryant dan White (1987:1), menyatakan dalam kualitas pembangunan bahwa pembangunan adalah proses multidimensi yang mencakup perubahan-perubahan penting dalam struktur sosial, sikap-sikap rakyat dan lembang-lembaga nasional dan juga akselerasi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesejangan (inequlity) dan pemberantasan kemiskinan absolut.
Konsep Smart City pada dasarnya merupakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang dimana paradigma pembangunan kota yang berkembang adalah kota modern (modern city) dan berkelanjutan (sustainable city). Penerapan konsep ini menyebabkan terpusatnya perhatian kepada wilayah ibukota khusus, hal ini dapat mengubah pola pikir yang sebelumnya hanya berpusat pada pembangunan di Pulau Jawa. Dengan digerakannya pengembangan di daerah khusus ini, menjadi acuan bagi wilayah untuk mengerakkan, juga dapat mengubah sikap setiap daerah terhadap pengembangan dan percepatan kemajuan teknologi terkini, hal ini sejalan dengan pernyataan bahwa proses multidimensi dapat mengubah pola pikir masyarakat dan sikap masyarakat terhadap perhatian yang sebelumnya terpusat di Pulau Jawa, sehingga muncullah pola pikir baru bahwa setiap daerah mampu dalam pengembang dan penyesuaian teknologi. Adanya pengembangan kawasan industri ini diharapkan menjadi perkembangan pesat dalam pembangunan terknologi di wilayah kota yang terencana, yang terukur dalam setiap tahap pengembangan dan target pencapaiannya.
ADVERTISEMENT