Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Politik Uang Sebagai Alat Politisi di Tengah Kecacatan Sistem Demokrasi
22 Juni 2023 17:31 WIB
Tulisan dari Justitia Club tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Benarkah terdapat politik uang (money politic) dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara hukum yang mengedepankan demokrasi, tidak terasa sebentar lagi, Bangsa Indonesia akan dihadapkan dengan Pemilihan Umum Serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 2024 nanti. Penyelenggaraan pemilu di Indonesia menggunakan sistem demokrasi. Sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah demokrasi pancasila. Hal ini dapat terlihat melalui salah satu ciri negara demokrasi yaitu kedaulatan yang berada ditangan rakyat sehingga pelaksanaannya berdasarkan pada musyawarah untuk mufakat dengan tujuan kesejahteraan rakyat itu sendiri, pelaksanaan sistem demokrasi ini harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, dalam pemilu maka untuk menentukan siapa yang akan menjabat berikutnya ditentukan oleh rakyat Indonesia sendiri melalui jumlah pemilih terbanyak (voting) yang mana terhadap rakyat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk diwajibkan untuk memberikan suaranya kepada salah satu calon atau pasangan calon yang dipercayai.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam kenyataan yang dihadapi, ternyata tidaklah sesederhana itu. Pemilu di Indonesia dapat dikatakan gagal, karena ditemukannya permainan kotor yang terjadi dibelakang layar. Permainan kotor ini disebut dengan politik uang (Money Politic). Politik Uang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau pihak kubu atau tim sukses pasangan calon untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih mereka dengan imbalan yang diterima bisa berupa uang maupun barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga sudah tidak menjadi hal yang rahasia lagi, praktek ini telah mendarah daging bahkan sudah tidak familiar karena sudah membudaya bagi rakyat Indonesia. Politik uang ini merupakan fenomena yang menghancurkan subtansi demokrasi yang menjadi cita-cita dari adanya sistem demokrasi itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Politik uang yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ini tidak dipungkiri memiliki hubungan terhadap oligarki yang masih menjadi wabah bagi Bangsa Indonesia. Istilah oligarki tersebut dicetuskan oleh Aristoteles pada abad ke IV, merujuk pada kondisi rule by the rich (aturan dibuat oleh yang kaya). Istilah ini bermakna bahwa kekuasaan berada di tangan segelintir orang. Kekuatan suara terhimpun dari ketenaran, kekayaan, jabatan, dan lain-lain. Dalam teori Iron Law of Oligarchy yang dicetuskan seorang psikolog yang bernama Robert Michels dalam bukunya yang berjudul Political Parties, “bahwa semua organisasi besar yang awalnya demokratis pada akhirnya akan cenderung berubah menjadi oligarki”. Bahkan di Indonesia yang telah menerapkan politik demokrasi sekalipun, sistem oligarki ini masih hidup dan terus berkembang di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Profesor Northwestern University, Jeffrey A. Winters dalam bukunya yang berjudul Oligarchy menyatakan bahwa Oligarki mempunyai 2 dimensi.
Menurutnya sistem oligarki pertama kali muncul di Indonesia pada masa pemerintahan Soeharto pada era 1970-an. Dalam memimpin sistem Oligarki tersebut, Soeharto membagi kekayaan alam Indonesia pada kelompok tertentu seperti petinggi militer, pengusaha besar dan lainnya. Bahkan Soeharto sampai disebut bapak oligarki Indonesia. Setelah diruntuhkannya masa pemerintahan Soeharto, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem demokrasi. Sistem demokrasi ini mempunyai tujuan untuk memeratakan kekuasaan serta ekonomi. Jeffrey Winters, mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia ternyata dikuasai oleh kelompok oligarki tertentu, hal ini mengakibatkan sistem demokrasi Indonesia semakin jauh dari cita-cita dan tujuan untuk memakmurkan rakyat Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari ketimpangan kekayaan di Indonesia, Pada tahun 1945 kemakmuran antara kelompok kaya dengan kelompok miskin jauh lebih merata dibandingkan saat ini.. Selain itu penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki dalam sistem politik untuk mencapai tujuannya dengan bermain pada uang terjadi lantaran dampak dari adanya kelompok elit dan oligarki di Indonesia yang sudah menguasai serta mengontrol sistem demokrasi sehingga menyebabkan Indonesia mempunyai oligarki demokrasi.
ADVERTISEMENT
Kembali terhadap permasalahan terkait Politik Uang (Money Politic) dalam Pemilu, berdasarkan data yang ditemukan, menurut Burhanuddin dkk, (2019), jumlah pemilih yang terlibat politik uang dalam Pemilu pada tahun 2019 berada dikisaran 19,4% sampai dengan 33,1%. Jumlah persentase politik uang ini sangat tinggi menurut standar internasional, hasil tersebut bahkan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan peringkat politik uang terbesar nomor tiga sedunia.
Kemudian, data Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) terkait kasus politik uang pada penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2019 yang putus di pengadilan yakni sebanyak 67 kasus politik uang yang terjerat Pasal di Undang-Undang Pemilu. 33 Kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 523 ayat (1), 27 kasus merupakan pelanggaran Pasal 523 ayat (2), dan 7 kasus merupakan pelanggaran terhadap Pasal 523 ayat (3).
ADVERTISEMENT
Data ini menunjukkan bahwa politik uang menjadi salah satu tantangan besar bagi Bangsa Indonesia. Dengan banyaknya kasus yang melanggar Pasal 523 ayat (1), (2), dan (3) seperti yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa peristiwa tersebut termasuk pada tindak pidana korupsi, yaitu tindakan suap menyuap. Berdasarkan definisinya suap-menyuap merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada oranglain dengan maksud agar urusan dan keinginannya dapat terpenuhi, walau melanggar prosedur. Suap-menyuap ini terjadi apabila ada transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini memiliki kesuaian dengan bunyi dari Pasal 523 ayat (1) dan (2) tersebut yaitu “Setiap Pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung…”
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, langkah untuk mengatasi politik uang dalam pemilu adalah dengan melawan oligarki melalui konstitusi dan penegakannya dengan memasukkan isi perundang-undangan agar terdapat ketentuan yang membatasi akses kelompok kaya atau kekuasaan pengendali sistem, misalnnya terkait pemangku jabatan dalam politik. Ketentuan dalam undang-undang ini harus diperdalam dan perlu penegakan hukum yang tegas. Seingga oknum-oknum yang berusaha menguasai kekuasaan tidak bisa berlaku semena-menanya. Karena salah satu faktor utama oligarki masih ada di Indonesia itu adalah karena aspek penegakan hukum untuk membatasi gerak mereka masih sangat lemah.
Selain itu, upaya yang wajib untuk dilakukan pemerintah adalah memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu dengan meningkatkan kinerja Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan fungsi salah satunya adalah melakukan pencegahan pelanggaran untuk memaksimalkan strategi pencegahan permainan kotor politik uang yang terjadi tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan Bawaslu adalah dengan mengirimkan detektif untuk bergabung dalam setiap kampanye atau sosialisasi yang dilakukan oleh masing-masing pihak pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, sebelum terselenggaranya Pemilu pada tahun 2024 nanti, sebaiknya pemerintah melakukan kegiatan untuk mencerdaskan masyarakat dengan memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat di setiap wilayah Indonesia, agar masyarakat paham bahwa tindakan menerima suap itu termasuk perbuatan yang salah dan melanggar hukum. Pemerintah juga sebaiknya memperketat peraturan perundang-undangan agar penerima imbalan akan dikenakan sanksi, sehingga masyarakat tidak mudah lagi menerima janji-janji manis para pelaku politik uang tersebut.
Perlu dipahami lagi bahwa politik uang merupakan racun demokrasi yang akan merusak sistem demokrasi di Indonesia apabila terus berkembang. Politik uang tidak hanya merusak demokrasi akan tetapi bisa berimplikasi dengan lahirnya pemilu yang jauh dari asas jujur dan adil seperti apa yang dicita-citakan. Apalagi praktek politik uang ini termasuk pada tindak pidana korupsi karena adanya aktivitas suap-menyuap Berkembangnya politik uang yang ini memiliki Hubungan yang terjadi pada zaman dahulu karena masih mempunyai peran dalam perpolitikan ekonomi. Hubungan antar bisnis dan negara semakin kuat sehingga oligarki makin modern. Oligarki yang ada saat ini adalah oligarki yang tidak lepas dari kroni orde baru. Mereka memiliki orientasi dan tujuan yang sama dalam ekonomi dan politik yaitu mempertahankan kekuasaan dan membangun korporasi untuk mencari laba atau akumulasi modal. Hal ini menjadi suatu keprihatinan mendalam bagi proses demokrasi yang sudah cukup lama berjalan di Indonesia namun ternyata hanya sukses secara prosedural, sementara secara substansial demokrasi ini jauh dari kata tercapai. Membudaya dan meluasnya politik uang merupakan penyebab utama agar perlu hadirnya solusi seperti peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan peraturan perundang-undangan, menetapkan batasan bagi para penguasa, meningkatkan kinerja bawaslu, dan lain-lain. Upaya ini harus dilakukan agar praktek jahat politik uang yang dapat membuat penguasa yang terpilih ini dapat diberantasi atau paling sedikit setidaknya terminimalisir.
ADVERTISEMENT
Artikel serupa juga dapat kamu jumpai juga di blog Justitia Club disini https://justitiaclubofficial.blogspot.com
sumber referensi :
Aninsi, N. (2021). Kata Data. Retrieved from Memahami Oligarki dan Praktiknya di Indonesia: https://katadata.co.id/
Bulukumba, B. (2022, Maret 25). Bulukumba Bawaslu. Retrieved from Politik Uang dan Pencegahannya: bulukumba.bawaslu.go.id
Daniswari, D. (2022, April 29). Kompas. Retrieved from Apa itu Politik Uang: regional.kompas.com
Izzatullah, M. (2021, Oktober 31). Berau Bawaslu. Retrieved from Menjadi Budaya Rakyat Indonesia, Money Politic Menghancurkan Demokrasi Secara Substansial: berau.bawaslu.go.id
Ngazis, A. N. (2020). Hops.ID. Retrieved from Ini lho Cara Melawan Oligarki: www.hops.id