Konten dari Pengguna

Pestapora, Synchronize, We The Fest, dan Isu Pajak

Juwanda Yusuf Gunawan
Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak
29 September 2023 19:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Juwanda Yusuf Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penonton menyaksikan penampilan Kahitna di Panggung Pestapora 2023, di Gambir Expo & Hall D2 JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (23/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penonton menyaksikan penampilan Kahitna di Panggung Pestapora 2023, di Gambir Expo & Hall D2 JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (23/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Industri hiburan di Indonesia telah tumbuh secara pesat dalam beberapa tahun terakhir. Festival musik dan acara seni seperti Pestapora, Synchronize, dan We The Fest telah mencapai tingkat ketenaran internasional dan menarik ribuan penggemar dari seluruh dunia. Pertumbuhan ini membawa manfaat ekonomi yang signifikan, tetapi juga membawa isu-isu seperti pajak yang menjadi perhatian utama.
ADVERTISEMENT
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi bagaimana industri hiburan di Indonesia, terutama festival musik dan perhelatan seni, berhadapan dengan isu pajak, dan menggagas perlunya insentif budaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan budaya di Indonesia.

Pertumbuhan Festival Musik dan Seni

Rapper asal Amerika Tyrone William Griffin Jr dengan nama panggung TY Dolla $ign memeriahkan panggung We The Fest 2023 di GBK Sport Complex, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pestapora, Synchronize, dan We The Fest adalah contoh bagaimana festival musik dan seni telah menjadi bagian integral dari budaya hiburan di Indonesia. Mereka bukan hanya memikat perhatian penggemar dari berbagai penjuru dunia, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi yang besar. Pengunjung membeli tiket, menginap di hotel, makan di restoran setempat, dan berbelanja, menciptakan aliran pendapatan yang signifikan.

Isu Pajak dalam Industri Hiburan

Isu pajak adalah aspek penting dalam pertumbuhan industri hiburan. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatur dan mengenakan pajak atas pendapatan dari acara-acara besar seperti festival musik. Ini termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket masuk, Pajak Penghasilan (PPh) atas artis dan penyelenggara, serta berbagai jenis pajak lainnya. Tetapi, bagaimana pajak ini memengaruhi industri hiburan dan budaya di Indonesia?
ADVERTISEMENT

Insentif Budaya dalam Konteks Pertumbuhan

Member JKT48 tampil pada Synchronize Fest 2023 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Penting untuk mempertimbangkan peran insentif budaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan budaya. Seiring dengan kata-kata John F. Kennedy yang mengatakan:
Isentif budaya dapat berperan sebagai penggerak pertumbuhan yang kuat. Insentif budaya dapat mencakup pembebasan pajak untuk peralatan seni pertunjukan, peningkatan dukungan langsung untuk seniman dan budayawan, serta investasi dalam pendidikan seni dan budaya. Mengapa ini penting? Karena budaya dan seni adalah elemen penting dalam memperkaya identitas bangsa, menciptakan pekerjaan, dan mendukung industri kreatif yang berkembang pesat. Insentif budaya adalah investasi dalam masa depan yang berkelanjutan dan berbudaya.
ADVERTISEMENT

Tiket Konser Tidak Dikenakan Pajak Pusat

Berdasarkan PMK Nomor 70/PMK.03/2022, konser musik sebagai salah satu jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam jenis jasa tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini karena konser musik telah menjadi objek pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan pajak daerah. Pengaturan ini dimaksudkan agar tidak terjadi pemungutan pajak berganda antara pajak daerah dengan pajak pusat berupa PPN.

Kesimpulan

Pestapora, Synchronize, We The Fest, dan perhelatan seni lainnya telah menjadi elemen penting dalam industri hiburan Indonesia. Isu pajak adalah aspek yang tak terhindarkan, tetapi dengan insentif budaya yang bijaksana, pemerintah dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan budaya sambil menjaga identitas budaya yang kaya.
Konser musik, sebagai contoh nyata jasa yang tidak dikenakan PPN, memperkuat argumen bahwa insentif budaya adalah langkah yang tepat dalam memelihara budaya kita. Dengan demikian, kita dapat membangun masa depan yang lebih makmur, berbudaya, dan berkelanjutan untuk Indonesia.
ADVERTISEMENT