Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Riset Pajak, Pondasi Filosofis Pembentuk Arah Kebijakan DJP
2 Juni 2023 7:49 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Juwanda Yusuf Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebuah kutipan paradoks sokratik dari seorang filsuf bernama Plato yang akhirnya menjadi dasar petualangan baru bagi mereka yang haus dan lapar akan nikmatnya pengetahuan.
ADVERTISEMENT
Kutipan tersebut umumnya dikenal sebagai sebuah kalimat pembakar semangat atas pentingnya pengetahuan yang berasal dari ketidaktahuan dengan selalu mempertanyakan hingga tak terdapat lagi pertanyaan.
Berpegang pada kalimat tersebut seorang manusia memang sudah sepatutnya harus senantiasa terus belajar dan tidak cepat berpuas diri untuk memperkaya diri dalam ilmu pengetahuan guna memajukan peradaban.
Dalam padanan katanya, ilmu pengetahuan dapat dipadankan sebagai science dalam konteks kata bahasa Inggris atau ‘al ilmi menurut bahasa Arab. Istilah pengetahuan selalu diidentikkan dengan sesuatu yang bersifat empiris dan rasional serta teruji baik secara reliabilitas dan validitasnya melalui proses ilmiah.
Sementara itu, kata peradaban memiliki padanan kata berupa civilization dalam bahasa Inggris dan tamadun menurut bahasa Arab. Padanan kedua istilah peradaban ini memiliki kesamaan, yaitu merujuk pada sebuah hasil kebudayaan yang dihasilkan umat manusia dalam masa tertentu. Maka dari itu, pengetahuan merupakan pilar utama dalam mendukung kemajuan sebuah peradaban.
ADVERTISEMENT
Ilmu pengetahuan akan selalu berkembang seiring dengan upaya manusia yang selalu berusaha mencari jawaban sebagai bentuk respons atas kejadian seperti “mengapa seperti ini?”, “mengapa seperti itu?”, “dan bagaimana solusinya?”. Dorongan atas rasa ingin tahu merupakan dasar utama bagi manusia untuk melakukan penelitian (riset). Riset dan pengetahuan adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan.
Sebuah pernyataan dari Almack pada tahun 1930 menyatakan bahwa pengetahuan dan riset merupakan sebuah perwujudan dari hasil dan proses. Penelitian merupakan sebuah proses guna menghasilkan sebuah ilmu pengetahuan. Melalui pola pemikiran yang konstruktif dan analitik, riset dinilai akan mampu menyelesaikan permasalahan yang akan dihadapi.
Saat ini, riset telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam ranah perpajakan. Dari pengalaman penulis yang bekerja di bagian kepegawaian, riset di bidang perpajakan selalu memiliki daya tarik tersendiri di kalangan masyarakat luas khususnya bagi mahasiswa mengingat transformasi di bidang perpajakan yang selalu bersifat dinamis namun pasti.
ADVERTISEMENT
Pergerakan dari berbagai sektor baik ekonomi, sosial, dan lainnya dinilai selalu menjadi pengaruh bagi sektor perpajakan dalam menentukan kebijakannya. Timbulnya sebuah kebijakan tentu menyebabkan pro dan kontra dalam penerapannya. Fenomena tersebutlah yang melatarbelakangi tingginya minat riset dalam bidang perpajakan.
Tingginya antusias ini disambut baik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan terus berupaya untuk membudayakan semangat dalam berinovasi melalui riset. DJP terus menjadikan hasil riset yang berdasar pada fakta sebagai prioritas utama dalam hal publikasi informasi.
Hal tersebut diperkuat dengan upaya menciptakan ekosistem riset yang berkelanjutan melalui e-Riset. Tak hanya itu, DJP juga berusaha membangun semangat kompetisi masyarakat yang gemar melakukan riset melalui ajang kompetisi bergengsi bernama Tax Call For Paper dan Tax Conference.
ADVERTISEMENT
Senada dalam hal ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Peni Hirjanto, melalui sambutannya dalam kegiatan Tax Conference tahun 2022 sebagaimana dikutip dari YouTube resmi DJP menegaskan bahwa DJP akan berupaya untuk terus berkomitmen dalam membangun ekosistem riset perpajakan di Indonesia yang akan mempercepat penerapan reformasi perpajakan.
“Conference ini dipercaya akan memberi banyak rekomendasi berkualitas yang berasal dari pemangku kepentingan kepada pemerintah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang bersifat konstruktif kepada pemerintah dalam rangka memperbaiki sistem dan tata kelola administrasi perpajakan, sekaligus perspektif baru sebagai landasan untuk mengambil keputusan regulasi,” katanya.
“Tak sampai di situ, riset di bidang perpajakan diharapkan akan menjadi sarana baru dalam rangka meningkatkan kesadaran pajak bagi masyarakat luas,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dengan penuh rasa optimistis, DJP berharap agar penelitian dalam bidang perpajakan akan terus memperkuat pijakan kaki DJP dalam upaya menerapkan aturan Reformasi Perpajakan Jilid 3, terkhusus dalam hal upaya meningkatkan basis pajak.
Sebagai informasi yang dapat kita ketahui bersama, rasio pajak yang diterapkan di indonesia terus mengalami tren penurunan, hingga pada tahun 2021 rasio pajak Indonesia tercatat berada dalam angka 9,11 persen.
Tingkatan rasio ini merupakan nilai pajak terendah di antara negara ASEAN seperti Thailand yang menerapkan rasio 20 persen, Brunei yang menerapkan rasio 18,5 persen, Vietnam 20 persen, Kamboja dalam angka 20 persen, dan Malaysia yang berada dalam posisi 24 persen (OECD, 2022).
Perspektif peneliti yang tertuang dalam hasil penelitian memang sepatutnya dapat dijadikan sebagai pertimbangan dasar filosofis bagi pemangku kepentingan dan pemerintah dalam memaknai sebuah isu terkini maupun kebijakan yang belum dan akan terimplementasi. Hasil riset juga diharapkan dapat menjadi acuan utama bagi masyarakat ketika berada dalam kondisi dan situasional yang tidak pasti.
ADVERTISEMENT
Menilik lebih dalam, jika dilihat lebih jauh dalam aspek kebermanfaatannya, riset dalam lingkungan DJP dapat memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan sebagai pendukung informasi yang andal.
Hasil riset juga diharapkan akan selalu menjadi bahan utama untuk mengevaluasi tim perpajakan dalam menyusun kebijakan dibidang fiskal demi tercapainya cita cita mulia bangsa Indonesia untuk terus berupaya dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Melalui riset, DJP dapat terus berupaya mengambil kebijakan untuk mendukung tercapainya masa Indonesia emas dengan mengeliminasi berbagai tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia.