Konten dari Pengguna

Thunderbolts*: Analisis Reflektif Marvel, Shadow Economy, dan Coretax

Juwanda Yusuf Gunawan

Juwanda Yusuf Gunawan

Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Juwanda Yusuf Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Marvel Entertainment, LLC (sebelumnya Marvel Enterprises) adalah perusahaan Hiburan Amerika yang didirikan pada Juni 1998 dan berbasis di Kota New York. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Marvel Entertainment, LLC (sebelumnya Marvel Enterprises) adalah perusahaan Hiburan Amerika yang didirikan pada Juni 1998 dan berbasis di Kota New York. Foto: Unsplash

Siapa sangka, film Marvel bisa membuka pintu reflektif tentang sistem perpajakan Indonesia? Thunderbolts* (2025), yang digadang-gadang sebagai salah satu film terbaik Marvel dalam beberapa tahun terakhir (BBC, 2025), menyajikan cerita tentang individu- individu "tidak sempurna" yang diberi ruang oleh negara.

Sebuah tim berisi karakter yang dulunya antagonis dan abu-abu, kini dipercaya menjalankan misi resmi. Narasi ini, secara tidak langsung, menggambarkan semangat rekonsiliasi antara negara dan warga yang pernah berada di luar sistem.

Sebagai penulis sekaligus petugas pajak, saya melihat benang merah antara konsep "shadow team” dalam Thunderbolts* dan pendekatan negara terhadap sektor ekonomi yang belum sepenuhnya terjangkau sistem perpajakan formal.

Dari Bayangan ke Sistem

Dalam film, Thunderbolts* bukanlah Avengers. Mereka bukan pahlawan yang dimulai dengan sanjungan. Namun, mereka punya potensi, dan negara berupaya untuk memberdayakan mereka.

Hal yang sama dapat kita lihat dalam konteks shadow economy—aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap PDB, namun belum tercatat dalam sistem administrasi negara (Schneider dan Enste, 2000).

Sektor informal, pekerja harian, konten kreator digital, atau bahkan sebagian UMKM, kerap berada dalam ruang antara aktif secara ekonomi, namun belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Alih-alih pendekatan koersif, pendekatan yang inklusif dan membina terasa lebih relevan. Seperti halnya Thunderbolts* yang diberi mandat dan kepercayaan, sistem perpajakan selama ini diarahkan untuk merangkul, bukan menghakimi.

Pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung sektor ini agar masuk ke sistem formal, seperti:

  1. PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Final untuk UMKM sebesar 0,5% dari omzet,

  2. PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

  3. Dan PMK No. 81 Tahun 2024 yang memudahkan Wajib Pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.

Teknologi sebagai Titik Balik

Masuknya sistem Coretax sejak 2025 juga merupakan langkah besar. Sistem yang diibaratkan sebagai "pusat komando" memungkinkan DJP bekerja lebih holistik, berbasis data, dan responsif. Data dari lintas institusi seperti OSS, Dirjen AHU, bahkan beberapa BUMN kini dapat dikonsolidasikan untuk membentuk pemetaan risiko dan potensi pajak yang lebih akurat.

Sejalan dengan konteks, Coretax berperan layaknya tim analis dan manajemen misi dalam Thunderbolts* dan bukan menggantikan peran lapangan, tetapi mengarahkannya secara tepat. Pengembangan sistem ini juga memiliki dasar yang kuat yaitu berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Wajib Pajak dan Ruang Kolaboratif

Seringnya, narasi seputar perpajakan kerap terbagi dua kutub: DJP dan WP; otoritas dan yang diawasi. Padahal, pemerintah selalu berupaya untuk melakukan pendekatan kolaboratif.

Seperti dalam Thunderbolts*, karakter Yelena Belova, Bucky Barnes, dan Taskmaster memiliki latar belakang yang beragam. Namun, setelahnya, mereka kepercayaan untuk menjadi bagian dari solusi.

Hal ini tercermin dalam:

  1. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan Pasal 5 hingga Pasal 12 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),

  2. Tax Amnesty Jilid I (UUNo.11Tahun2016),

  3. Insentif Pajak Masa Pandemi (PMK 44,86,110 Tahun 2020 dan turunannya),

  4. Insentif PPh Karyawan (PMK 10 Tahun 2025)

  5. Kemudahan restitusi dipercepat (PMK 119 Tahun 2024).

dan banyak insentif lain adalah bukti bahwa negara berfokus pada keterbukaan dan kepercayaan. Sama seperti dalam Thunderbolts*, di mana setiap individu diberi ruang untuk mengambil peran dalam misi yang lebih besar, sistem perpajakan kita pun kini membuka kesempatan bagi siapa pun yang bersedia berkontribusi secara aktif dan bertanggung jawab.

Mendorong Partisipasi Lewat Pemahaman

Sebagai petugas pajak, saya juga percaya bahwa kepatuhan tidak akan optimal hanya lewat aturan. Ia tumbuh dari pemahaman. Maka, tugas kita bukan hanya menagih, tetapi juga menjelaskan. Bukan hanya mengingatkan, tetapi juga mendengarkan.

Beberapa hal yang dapat menjadi perhatian bersama:

  1. Literasi perpajakan masih memiliki ruang untuk diperluas, khususnya pada generasi muda dan pelaku ekonomi digital,

  2. Dialog terbuka antara otoritas dan WP menjadi jembatan penting dalam mencegah kesalahpahaman regulatif,

  3. Partisipasi aktif WP dalam pelaporan yang jujur mencerminkan peranserta dalam pembangunan nasional.

Film Thunderbolts* menutup kisahnya dengan pesan sederhana, semua orang punya kesempatan untuk berubah dan berkontribusi. Sistem perpajakan Indonesia juga tengah membuka ruang yang sama. Melalui teknologi, regulasi yang semakin ramah, serta semangat membangun bersama.

Maka, baik sebagai warga negara maupun petugas, mari kita usahakan tidak ada potensi yang dibiarkan berada di bayang-bayang. Karena dalam pembangunan, setiap kontribusi, sekecil apapun, adalah bagian dari masa depan negara kita.

Daftar Referensi:

  • Thunderbolts*. (2025). Film produksi Marvel Studios. Didistribusikan oleh Walt Disney Studios Motion Pictures.

  • BBC.com. (2025). Thunderbolts* review: 'The greatest Marvel offering in years'. Diakses dari: https://www.bbc.com/culture/article/20250429-Thunderbolts*-film-review

  • Schneider, F., & Enste, D. H. (2000). Shadow Economies: Size, Causes, and Consequences. Journal of Economic Literature, 38(1), 77–114.

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2020, PMK 110 Tahun 2020, dan aturan turunannya terkait insentif pajak masa pandemi.

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2024 Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

  • Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Sistem Coretax dan Reform DJP. Dokumentasi internal DJP dan berbagai paparan publik.