Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Edukasi Hukum: Antisipasi Penipuan Online dengan pengenalan Aplikasi GetContact
13 Agustus 2024 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Juwita Lasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Magelang (21/07/24). Mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro, Juwita Lasari yang berasal dari program Studi Hukum, Fakultas Hukum baru-baru ini melaksanakan program edukasi mengenai Penipuan Online dan Hoax dengan pengenalan Aplikasi Getcontact yang berfokus kajian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap maraknya kasus penipuan yang memanfaatkan platform digital. Program ini dimulai dengan sosialisasi kepada ibu-ibu PKK di Desa Purwodadi sebanyak kurang lebih 20 orang yang antusias untuk mendapatkan pengetahuan tentang cara-cara menghindari penipuan online dan hoax.
ADVERTISEMENT
Seiring meningkatnya kasus penipuan online dan penyebaran hoax, berbagai lembaga hukum di Indonesia semakin gencar memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Salah satu upaya terbaru adalah pengenalan aplikasi GetContact sebagai alat bantu dalam mengenali dan mencegah penipuan online serta hoax. Aplikasi GetContact diperkenalkan sebagai solusi praktis yang dapat membantu masyarakat dalam mengidentifikasi nomor telepon yang mencurigakan serta memblokir panggilan spam atau penipuan.
Dalam sesi edukasi ini, menjelaskan, Penipuan online sering kali dimulai dengan panggilan atau pesan dari nomor yang tidak dikenal. Aplikasi GetContact memungkinkan pengguna untuk melihat bagaimana nomor tersebut diberi label oleh komunitas pengguna lainnya, sehingga mereka bisa lebih berhati-hati sebelum menanggapi atau menghubungi balik.
Tidak hanya itu, dalam sesi edukasi juga mengupas tuntas mengenai pasal-pasal yang relevan dalam UU ITE, terutama yang mengatur tentang kejahatan siber dan konsekuensi hukumnya. Edukasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang bagaimana melindungi diri dari penipuan online serta langkah-langkah yang dapat diambil jika menjadi korban.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini mendapatkan antusiasme tinggi dari warga desa, yang merasa terbantu dengan informasi yang disampaikan. Salah satu anggota Ibu-Ibu PKK Desa Purwodadi, Ibu Siti Jariyati “Saya pernah menjadi korban penipuan online ketika membeli barang dari sebuah toko online palsu. Setelah melakukan pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim, dan penjualnya menghilang tanpa jejak.” Dengan adanya pengetahuan dari Mahasiswi KKN kini saya lebih paham tentang bahaya penipuan online dan bagaimana cara melindungi saya serta keluarga,” ujarnya.
Selain Ibu Sulasih, terdapat juga Ibu Inawati selaku ibu-ibu anggota PKK Desa Purwodadi yang menanyakan program ini mengenai penggunaan aplikasi GetContact. "Bagaimana cara menggunakan GetContact untuk memeriksa nama atau label nomor telepon". Melalui kegiatan edukasi ini, saya berharap masyarakat Desa Purwodadi dapat lebih kritis dan bijak dalam berinteraksi di dunia digital.
ADVERTISEMENT
#KKNUndipTim2
#P2KKNUndip
#LPPMUndip
#Undip
Penulis: Juwita Lasari, Hukum, Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Ir. Frida Purwanti M.Sc.