Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Edukasi Hukum: Pengenalan Prespektif Usia Pendewasaan Perkawinan
13 Agustus 2024 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Juwita Lasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Magelang (27/07/2024). Mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro, Juwita Lasari yang berasal dari program studi Hukum, fakultas Hukum baru-baru ini memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Purwodadi mengenai bahaya pernikahan dini dengan kajian mendalam pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Program ini dimulai dengan sosialisasi kepada ibu-ibu PKK di Desa Purwodadi sebanyak 20 orang yang antusias untuk mendapatkan pengetahuan tentang dampak negatif pernikahan dini baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam sesi edukasi ini upaya mengatasi stunting di Indonesia, pentingnya pemahaman tentang usia perkawinan semakin ditekankan. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, pendampingan masyarakat fokus pada pengenalan usia perspektif pendewasaan perkawinan. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak usia pernikahan terhadap kesehatan dan perkembangan anak. Pernikahan dini juga berisiko tinggi terhadap kesehatan reproduksi perempuan dan juga dapat menyebabkan putusnya pendidikan, yang berdampak pada masa depan anak-anak kita.”

Ibu Fitri, salah satu warga yang hadir, mengungkapkan rasa syukurnya atas penjelasan yang diberikan. "Sosialisasi ini sangat membuka wawasan saya tentang dampak negatif pernikahan dini. Saya sekarang lebih sadar akan pentingnya mendukung pendidikan dan hak anak-anak untuk masa depan yang lebih baik." tuturnya. Respon positif dari peserta menunjukkan adanya peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga generasi muda dari risiko pernikahan dini, sertapentingnya peran aktif orang tua dalam mendukung anak-anak mereka untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat Desa Purwodadi lebih sadar akan pentingnya pendidikan dan kesehatan anak serta mampu mencegah praktik pernikahan dini di lingkungan mereka. Program ini juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka pernikahan dini dan meningkatkan kesejahteraan anak-anak di Indonesia dan juga dapat lebih memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang demi kesejahteraan generasi mendatang.
#KKNUndipTim2
#P2KKNUndip
#LPPMUndip
#Undip
Penulis: Juwita Lasari, Hukum, Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Ir. Frida Purwanti M.Sc.