Konten dari Pengguna

KKN UNDIP: Kesadaran Risiko Pernikahan Dini Menekan Tingginya Angka Stunting

Juwita Lasari
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
16 Agustus 2024 11:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Juwita Lasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Edukasi bersama ibu-ibu PKK
zoom-in-whitePerbesar
Edukasi bersama ibu-ibu PKK
Magelang, (27/072024). Peningkatan kesadaran akan bahaya pernikahan dini semakin menjadi sorotan utama di berbagai kalangan masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap kesehatan anak, termasuk stunting. Stunting, kondisi di mana anak mengalami kekurangan gizi kronis yang menghambat pertumbuhan fisik dan kognitif, kini menjadi salah satu masalah kesehatan utama yang dihadapi Indonesia. Salah satu faktor pemicunya adalah tingginya angka pernikahan dini, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat kesadaran pendidikan yang masih rendah.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya negara telah mengatur batas usia seseorang layak untuk menikah. Peraturan tersebut ditulis dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan tepatnya dipasal 7 ayat 1 yang berbunyi “perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun.” Jika usia dari pasangan yang akan menikah masih berada di bawah ketentuan tersebut maka dikategorikan sebagai pernikahan dini.
Pernikahan dini, yang kerap kali terjadi pada remaja perempuan di bawah usia 19 tahun, berisiko menyebabkan kehamilan di usia yang belum matang, baik secara fisik maupun mental. Kondisi ini dapat berdampak pada kesehatan ibu dan anak, termasuk meningkatkan risiko bayi lahir dengan berat badan rendah, serta kurangnya akses gizi yang memadai selama masa kehamilan dan awal kehidupan anak. Dampak jangka panjangnya adalah meningkatnya risiko stunting pada anak-anak yang lahir dari pernikahan dini.
Foto bersama ibu-ibu PKK
Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro yang diterjunkan di Desa Purwodadi menaruh perhatian terhadap permasalahan pernikahan dini yang turut meyumbang peningkatan angka stunting. Tim KKN menggelar kegiatan bertajuk “Mencegah Stunting dengan Menekan Angka Pernikahan Dini” di Dusun Tumbu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2024 yang menyasar pada kelompok ibu-ibu PKK yang memiliki peran krusial terhadap kesejahteraan keluarga.
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan RI dan berbagai lembaga non-pemerintah kini gencar melakukan kampanye edukasi di berbagai daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait risiko pernikahan dini. Program ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini dan secara tidak langsung menurunkan angka stunting di Indonesia. Pemerintah juga mendorong peningkatan akses pendidikan dan pemberdayaan ekonomi bagi remaja perempuan, sebagai langkah preventif untuk mengurangi pernikahan dini. Dengan pendidikan yang lebih baik, diharapkan mereka dapat memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang, serta memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang kesehatan reproduksi.
Kegiatan pencegahan stunting dengan peningkatan kesadaran akan resiko pernikahan dini diharapkan mampu memberikan pemahaman dan edukasi agar nanti ke depannya aka stunting dapat berkurang, khususnya di Dusun Tumbu. Selain itu kegiatan ini juga memberikan kesempatan untuk bertanya dan berbagi cerita agar permasalahan stunting bisa diselesaikan bersama-sama, dan mencari solusi yang tepat untuk mencetak sumber daya generasi muda yang berkualitas.
ADVERTISEMENT
#KKNUndipTim2
#P2KKNUndip
#LPPMUndip
#Undip
Penulis: Juwita Lasari, Hukum, Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Ir. Frida Purwanti M.Sc.