334 Ribu Orang Teken Petisi Dorong Menaker Cabut Aturan Baru JHT

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
Konten dari Pengguna
14 Februari 2022 9:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penolakan keras terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tertuang melalui petisi yang ditandatangani lebih dari 334 ribu orang.
ADVERTISEMENT
Petisi tersebut dibuat Suharti Ete melalui website change.org yang dilayangkan untuk 3 pihak yaitu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan pantauan per Senin (14/2) pukul 09.07 di website change.org, sebanyak 334.365 orang telah menandatangani petisi yang menolak pemberlakukan aturan JHT bisa cair saat 56 tahun. Jika mencapai 500 ribu orang, maka petisi tersebut menjadi salah satu petisi yang paling banyak ditandatangani.
Sebelumnya, Permenaker terbaru yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun telah ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari. Aturan itu akan berlaku setelah 3 bulan sejak aturan diundangkan yaitu mulai Mei 2022.
Suharti, dalam keterangannya menyebut aturan tersebut berpotensi mendatangkan kerugian bagi pekerja/buruh yang di PHK sebelum usia 56 tahun. Katanya, jika buruh kena PHK saat usia 30 tahun, maka dana JHT baru bisa dicairkan 26 tahun kemudian.
ADVERTISEMENT
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," tulisnya dalam petisi tersebut, dikutip pada Senin (14/2).
Ia membandingkan dengan aturan sebelumnya, dimana ketika pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
Tak hanya Suharti, Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) ikut menolak dan menyebut Permenaker baru itu aturan kejam bagi buruh dan pekerja, terutama di tengah lonjakan PHK akibat pandemi.
Di sisi lain, anggota DPR dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh memberi dukungan atas kebijakan baru ini. Menurutnya, Permenaker No 2/2022 ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Lagi pula kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda,” kata Nihayatul Wafiroh, politisi dari partai yang sama dengan Menaker Ida Fauziyah itu.
ADVERTISEMENT