Konten dari Pengguna

Ada PNS yang Bisa Dapat Tukin Sampai Rp 117 Juta per Bulan! Ini Jabatannya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dirjen Pajak, Suryo Utomo. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak, Suryo Utomo. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Tak hanya gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dengan jumlah yang beragam. Status abdi negara yang disematkan pada PNS tidak membuat nominal tukin disamakan. Setiap instansi atau lembaga pemerintah mendapatkan nominal tukin yang berbeda.

Belakangan diketahui instansi dengan tukin tertinggi saat ini dipegang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan. Tepatnya tukin untuk PNS yang memiliki pangkat tinggi seperti Dirjen Pajak, yang saat ini ditempati oleh Suryo Utomo. Jumlah tukin yang diperoleh mencapai Rp 117 juta per bulan.

Dirjen Pajak merupakan lembaga pemerintah yang mengemban tanggung jawab besar dengan tugas mengelola segala penerimaan ke dalam negeri. Tak heran, tukin pegawai Ditjen Pajak berada di atas standar nominal di instansi lain.

Ketentuan tukin sendiri telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Di dalamnya tertuang bahwasannya pegawai dengan jabatan di Ditjen Pajak berhak mendapat tukin setiap bulan.

Di DJP Kemenkeu tukin bervariasi berdasarkan peringkat jabatan yang melekat di setiap pegawai. Berapa saja nominal tukin yang diperoleh mereka? Simak daftar rincian tukin DJP:

Eselon I

Peringkat jabatan 27, Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26, Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25, Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24, Rp 84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23, Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22, Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21, Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20, Rp 56.780.000

Eselon III

Peringkat jabatan 19, Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18, Rp 42.058.000-28.915.875

Peringkat jabatan 17, Rp 37.219.875-27.914.000

Eselon IV

Pejabat struktural (peringkat jabatan 16), Rp 28.757.200

Peringkat jabatan 16, Rp 25.162.550-21.567.900

Peringkat jabatan 15, Rp 25.411.600-19.058.000

Peringkat jabatan 14, Rp 22.935.762-21.586.600

Peringkat jabatan 13, Rp 17.268.600-15.110.025

Peringkat jabatan 12, Rp 15.417.937-11.306.487

Peringkat jabatan 11, Rp 14.684.812-10.768.862

Peringkat jabatan 10, Rp 13.986.750-10.256.950

Peringkat jabatan 9, Rp 13.320.562-9.768.412

Peringkat jabatan 8, Rp 12.686.250-8.457.500

Peringkat jabatan 7, Rp 12.316.500-8.211.000

Peringkat jabatan 6, Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5, Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4, Rp 5.361.800

Dengan daftar diatas, tercatat tukin terbesar diperoleh Direktur Jenderal Pajak di angka Rp 117.375.00 dan tukin terendah di angka Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana.