Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRL, Ada Syaratnya!

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
Konten dari Pengguna
25 Oktober 2021 10:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KRL. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KRL. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan perjalanan moda kereta perkotaan dalam wilayah aglomerasi mengalami perubahan. Kementerian perhubungan merilis aturan baru terkait syarat perjalanan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah aturan yang mengizinkan anak usia 12 tahun kebawah menggunakan transportasi publik, termasuk KRL dan KA Lokal.
Aturan tersebut berlaku lewat Surat Edaran Kemenhub nomor 89 Tahun 2021. Adapun anak dibawah lima tahun (balita) hanya diizinkan apabila ada keperluan medis dengan menyertai surat keterangan atau tujuan dari fasilitas kesehatan.
Adapun penyesuaian aturan baru yang berlaku Oktober 2021 terkait anak umur 12 tahun ke bawah diizinkan naik kereta api sebagai berikut.
Persyaratan Perjalanan Kereta Api untuk Anak-Anak
Aturan baru terkait pelonggaran naik kereta api untuk anak kecil masuk berlaku untuk kereta api untuk jarak jauh atau antarkota, lokal, komuter, atau aglomerasi. Berikut syarat lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Protokol Kesehatan Dalam Perjalanan Kereta Api
Pemberlakuan aturan anak kecil naik transportasi moda kereta ini dibarengi dengan kewajiban protokol kesehatan yang harus ditaati dalam perjalanan untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah sebagai berikut.
Demikian syarat yang berlaku untuk perjalanan kereta api bagi anak usia 12 tahun kebawah.