Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Bisnis Miris Jagal Anjing di Sukoharjo: Sehari Potong 30 Ekor
26 November 2021 9:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bisnis perdagangan anjing untuk dikonsumsi di Sukoharjo meresahkan warga setempat. Polres mengungkapkan, pelaku diduga dapat memotong 30 ekor anjing setiap harinya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, selama ini telah banyak keluhan warga yang masuk terkait perdagangan anjing tersebut. Mereka tidak menginginkan adanya bisnis perdagangan anjing di wilayah tempat tinggalnya.
“Warga tidak menginginkan adanya perdagangan atau pemotongan di lingkungan tempat tinggalnya. Anjing adalah sahabat manusia, bukan makanan,” ungkap Tarjono, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/11).
Pihaknya mendorong agar pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat segera melarang bisnis perdagangan daging anjing ini. Tarjono juga menuturkan bahwa sebenarnya perdagangan daging anjing adalah ilegal dan dilarang oleh hukum Islam.
“Maka kami mengusulkan penangkapan dan penyitaan ini demi melindungi para warga dan mendukung usaha pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menghentikan budaya mengkonsumsi dan perdagangan daging anjing,”
ADVERTISEMENT
Polres setempat telah memergoki aksi pelaku pada Rabu 24 November 2021 dini hari dan berhasil menyelamatkan 53 ekor anjing. Puluhan anjing tersebut ditemukan di rumah jagal dalam kondisi kurus dan diperkirakan berusia kurang dari satu tahun. Anjing-anjing itu diikat dan dimasukan ke dalam karung goni. Moncong mereka juga terikat dengan tali dan kawat.
Pelaku diduga telah mengatur pengiriman ratusan daging untuk dipotong setiap bulannya. Diperkirakan jumlah anjing yang dipotong per hari adalah 15-30 ekor.
Atas tindakan ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pelaku terancam hukuman dua sampai lima tahun penjara atau denda senilai Rp 150 juta.
Sementara itu, 53 ekor anjing yang berhasil diselamatkan telah mendapat perawatan sebelum nantinya akan dibawa ke tempat penampungan sementara. Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) berencana untuk membuat acara agar sebagian anjing itu dapat diadopsi oleh komunitas penyayang anjing. Sementara sebagian lainnya akan diberangkatkan ke Humane Society Internasional di Canada.
ADVERTISEMENT