Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Daftar Produk Pangan yang Tak Perlu Izin Edar BPOM
24 Oktober 2021 9:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Usaha frozen food belakangan ini ramai diperbincangkan buntut dari ancaman denda Rp 4 M pada pengusahanya. Ini membuat pelaku UMKM ketar ketir soal produk pangan harus memiliki izin edar BPOM.
ADVERTISEMENT
Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memang diperlukan untuk beberapa produk. Dengan izin BPOM, standar kelayakan dan kualitas makanan lebih terjamin untuk masyarakat.
Namun, perlu diingat bahwa tak semua makanan harus memiliki izin edar tersebut. Lewat peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, ada sejumlah produk yang bebas izin edar BPOM.
Pasal 2 ayat 1 menyebutkan untuk setiap pangan olahan yang diproduksi dalam negeri maupun impor yang akan diperdagangkan dalam kemasan eceran harus punya izin edar.
Izin edar pangan yang dimaksud yaitu pangan SNI wajib, pangan fortifikasi, pangan program pemerintah, pangan untuk uji pasar, dan BTP.
Beberapa pangan yang mendapat pengecualian izin edar diatur dan tertuang lewat pasal tiga. Berikut rinciannya.
ADVERTISEMENT
Produk pangan diatas tidak memerlukan izin edar BPOM untuk diperdagangkan. Namun, untuk menambah kualitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan, Anda bisa membuat surat izin edar ke dinas kesehatan pemda setempat.
ADVERTISEMENT