Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Ini Kriteria PNS yang Diharapkan Gabung Tentara Cadangan Pertahanan Negara
31 Desember 2021 13:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS diminta untuk menjadi tentara cadangan pertahanan negara. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
ADVERTISEMENT
Namun, aturan ini tidak diwajibkan untuk seluruh PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, bahwa pelatihan tersebut dapat diikuti secara sukarela.
“Di dalam SE No. 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” ucap Tjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/12).
Surat Edaran tersebut memang dimaksudkan sebagai dukungan bagi pegawai PNS dalam mengambil peran untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan (Komcad ). Selain itu, hal ini juga ditujukan pada Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan bagi pegawai ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
ADVERTISEMENT
Bergabungnya ASN dalam Komponen Cadangan dapat menambah kekuatan bagi upaya petahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Walau bersifat sukarela, terdapat beberapa kriteria harus dipenuhi PNS yang ingin tergabung dalam pelatihan Komponen Cadangan. Persyaratan tersebut antara lain adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, dan beberapa persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
PNS yang memenuhi kriteria tersebut dapat diikutsertakan dalam seleksi Komponen Cadangan. Seleksi tersebut terdiri dari Uji Pengetahuan Umum, Uji Kesamaptaan Jasmani, Uji Pengetahuan dan Wawasan, dan Uji Sikap. Apabila lolos seleksi, mereka kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar militer selama tiga bulan.
ADVERTISEMENT
Tjahjo mengatakan, setelah PNS lulus dan resmi menjadi anggota Komponen Cadangan, maka mereka dapat kembali ke instansinya masing-masing.
Namun, sebagai anggota Komponen Cadangan, TNI sewaktu-waktu akan memanggil kembali PNS sebagai bentuk penyegaran dan untuk memastikan kemampuannya masih terjaga. Apabila terdapat kondisi darurat pada negara, maka anggota Komponen Cadangan dapat bertugs apabila mendapat panggilan oleh Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).